SuaraJabar.id - Kristen Antoinette Gray alias Kristen Gray, warga negara asing yang viral usai mengajak WNA ramai-ramai sambangi Bali saat pandemi, akhirnya angkat bicara soal kasusnya.
Perempuan ini mengaku tak bersalah dan memiliki visa yang masih berlaku untuk tinggal di Pulau Dewata.
Hal ini disampaikan Kristen Gray usai dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali. Videonya saat menyampaikan pernyataan beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun @BeardVibesss di Twitter.
Dalam video berdurasi 55 detik tersebut, Kristen Gray yang didampingi seorang pengacara dan kekasihnya, mengatakan ia dideportasi bukan karena izin tinggalnya telah habis melainkan pernyataannya soal LGBT.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," tutur Kristen Gray dikutip pada Rabu (20/1/2021).
Sebelumnya, pihak Imigrasi Bali memutuskan untuk mendeportasi Kristen Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander pada Selasa (19/1/2021).
Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kristen Gray dalam cuitannya di akun twitter @kristentootie tertanggal 17 Januari 2021 melakukan ajakan bagi WNA untuk pindah ke Bali pada masa pandemi corona, dikutp dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).
"Jadi yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan. Selain itu juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBT," ujar Jamaruli, Selasa (19/1)
Selain di Twitter, ajakan tersebut juga dimuat dalam e-book dengan bayaran seharga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit.
Baca Juga: Alasan Imigrasi Deportasi Bule AS Kristen Gray Usai Cuitan Viral di Medsos
Cuitan tersebut akhirnya menjadi trending topic di media sosial tertanggal 17 dan 18 Januari 2021. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Pihaknya langsung mengecek data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray selaku pemilik akun. Diketahui, Kristen Gray masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23.04 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Gray juga tercatat memperpanjang izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021," terang Jamaruli.
Selain itu, Jamaruli juga menyebut Kristen Gray dan Saundra dideportasi akibat menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.
"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar seperti dilaporkan Antara, Selasa (19/1) malam.
Ia mengatakan bahwa warga negara asing tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Selebgram Cianjur RW Diduga Gelapkan Dana Talangan Buronan Interpol, Polisi Siapkan...
-
Mengenang Jejak Pengabdian Dini Yuliani: Dari Pebisnis Ulung hingga Ketua PKK
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!