Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 20 Januari 2021 | 12:53 WIB
NF, seorang oknum marbot masjid yang menjadi tersangka pencabulan terhadap 13 anak di bawah umur. [Suara.com/Abdul Rohman]

"Pelaku memang sebelumnya pernah menjadi korban tindak asusila oleh orang terdekatnya," katanya.

Rata-rata, lanjut Kapolresta Cirebon, seluruh korban yang menjadi korban tindak asusila itu, berjenis kelamin laki-laki.

"Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara," katanya.

Sementara itu, didepan petugas NF mengaku, dirinya saat masih duduk di bangku sekolah SMP pernah mengalami hal yang sama selama tiga tahun. Hal itu dilakukan oleh orang terdekatnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon Bubarkan Pasar Rakyat

"Dulu sewaktu masih SMP, saya pernah jadi korban selama tiga tahun. Kemudian setelah tamat SMP, saya jadi suka sesama jenis," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Load More