NF, seorang oknum marbot masjid yang menjadi tersangka pencabulan terhadap 13 anak di bawah umur. [Suara.com/Abdul Rohman]
"Pelaku memang sebelumnya pernah menjadi korban tindak asusila oleh orang terdekatnya," katanya.
Rata-rata, lanjut Kapolresta Cirebon, seluruh korban yang menjadi korban tindak asusila itu, berjenis kelamin laki-laki.
"Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara," katanya.
Sementara itu, didepan petugas NF mengaku, dirinya saat masih duduk di bangku sekolah SMP pernah mengalami hal yang sama selama tiga tahun. Hal itu dilakukan oleh orang terdekatnya.
"Dulu sewaktu masih SMP, saya pernah jadi korban selama tiga tahun. Kemudian setelah tamat SMP, saya jadi suka sesama jenis," katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
Terkini
-
Kepala Desa di Bogor Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Ngopi Sepulang Kerja Jadi Lebih Nikmat
-
Dari Bantuan Jadi Bancakan: 8 Fakta Miris Korupsi Traktor Petani Cianjur
-
Bukan Pelaku Tunggal? Jaringan Korupsi Traktor Cianjur Diburu Lintas Provinsi
-
Amanah yang Dikhianati, Mimpi Petani Cianjur Dijual Rp120 Juta oleh Pemimpinnya Sendiri