SuaraJabar.id - (KPAI) mendukung Polresta Cirebon untuk menerapkan pasal pemberatan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak pada NF (52).
NF adalah seorang marbot masjid yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 13 anak di sebuah masjid di Kabupaten Cirebon.
"Ini harus kita terapkan, dan mudah-mudahan Polresta Cirebon bisa menerapkan PP ini di tahun 2021. Supaya menjadi efek jera para predator-predator anak," kata Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, Bimasena di Mapolresta Cirebon, Rabu (20/1/2021).
Ia juga mengapresiasi jajaran Satreskrim Polresta Cirebon yang telah berhasil mengungkap kasus predator terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum mereka.
"Lagi-lagi ini adalah prestasi, tidak kurang dari 1x24 jam, pelaku predator anak langsung ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cirebon," katanya.
Ia menambahkan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat akan melakukan healing trauma kepada para korban. Tentunya berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penanganan trauma dari para korban.
"Kita akan kawal terus kasus ini,. Tim Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jabar akan melakukan healing trauma terhadap para korban," katanya.
Sementara itu, lanjut Bimasena, Kabupaten Cirebon menduduki peringkat kedua kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Barat pada tahun 2020 lalu.
"Angkanya saya tidak berani berikan, karena datanya belum saya dapatkan, yang jelas untuk Kabupaten Cirebon saat ini di posisi kedua setelah Sukabumi dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak," katanya.
Baca Juga: Aksi Predator Anak di Sebuah Masjid di Cirebon Terkuak dari Rekaman Video
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi megatakan pihaknya akan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tindakan Kebiri Kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Tentu, kami akan terapkan, itu merupakan salah satu upaya kita, karena kasus ini terjadi setelah keluarnya peraturan baru. Maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan hakim di pengadilan, untuk memberikan rekomendasi penambahan vonis hukuman kebiri," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria berinisial NF (52) diduga mencabuli 13 anak di bawah umur. Aksi pencabulan itu dilakukan di dalam masjid.
NF adalah marbot sebuah masjid di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Ia kini diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Kutopanji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Waspada Longsor Susulan! BNPB Peringatkan Cuaca Ekstrem di TPST Bantargebang
-
Brace Andrew Jung dan Penalti Thom Haye Bawa Persib Bungkam Persik Kediri
-
Daftar Lengkap 13 Korban Longsor TPST Bantargebang: 6 Meninggal, 1 Masih Hilang
-
Mau Bukber Unik? Ini 5 Spot Kuliner Karawang yang Wajib Dikunjungi Bareng Keluarga
-
Basarnas Update: 5 Meninggal Dunia Akibat Longsor Sampah Bantargebang, 4 Masih Hilang