Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 20 Januari 2021 | 16:20 WIB
Pembina Komisi Perlindungan Anak Jawa Barat, Bimasena. [Suara.com/Abdul Rohman]

SuaraJabar.id - (KPAI) mendukung Polresta Cirebon untuk menerapkan pasal pemberatan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak pada NF (52).

NF adalah seorang marbot masjid yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 13 anak di sebuah masjid di Kabupaten Cirebon.

"Ini harus kita terapkan, dan mudah-mudahan Polresta Cirebon bisa menerapkan PP ini di tahun 2021. Supaya menjadi efek jera para predator-predator anak," kata Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, Bimasena di Mapolresta Cirebon, Rabu (20/1/2021).

Ia juga mengapresiasi jajaran Satreskrim Polresta Cirebon yang telah berhasil mengungkap kasus predator terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum mereka.

Baca Juga: Aksi Predator Anak di Sebuah Masjid di Cirebon Terkuak dari Rekaman Video

"Lagi-lagi ini adalah prestasi, tidak kurang dari 1x24 jam, pelaku predator anak langsung ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cirebon," katanya.

Ia menambahkan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat akan melakukan healing trauma kepada para korban. Tentunya berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penanganan trauma dari para korban.

"Kita akan kawal terus kasus ini,. Tim Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jabar akan melakukan healing trauma terhadap para korban," katanya.

NF, seorang oknum marbot masjid yang menjadi tersangka pencabulan terhadap 13 anak di bawah umur. [Suara.com/Abdul Rohman]

Sementara itu, lanjut Bimasena, Kabupaten Cirebon menduduki peringkat kedua kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Barat pada tahun 2020 lalu.

"Angkanya saya tidak berani berikan, karena datanya belum saya dapatkan, yang jelas untuk Kabupaten Cirebon saat ini di posisi kedua setelah Sukabumi dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak," katanya.

Baca Juga: Bejat! Oknum Marbot di Cirebon Cabuli 13 Bocah di Masjid

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi megatakan pihaknya akan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tindakan Kebiri Kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

"Tentu, kami akan terapkan, itu merupakan salah satu upaya kita, karena kasus ini terjadi setelah keluarnya peraturan baru. Maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan hakim di pengadilan, untuk memberikan rekomendasi penambahan vonis hukuman kebiri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pria berinisial NF (52) diduga mencabuli 13 anak di bawah umur. Aksi pencabulan itu dilakukan di dalam masjid.

NF adalah marbot sebuah masjid di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Ia kini diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Kutopanji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Dari pengakuannya, NF nekat melakukan tindakan asusila terhadap 13 anak di sebuah kamar marbot lingkungan masjid. Ia merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel miliknya.

Aksi bejat predator anak NF terungkap ketika salah satu anak yang menjadi korban mengambil memori card handpone milik tersangka.

Korban kemudian menyerahkan kartu memori itu pada orang tuanya.

"Saat itu, pelaku lengah. Korban langsung mengambilnya untuk dijadikan bukti tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Kontributor : Abdul Rohman

Load More