Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 20 Januari 2021 | 13:48 WIB
ILUSTRASI Marbot.. Di Cirebon, seorang predator anak yang berprofesi sebagai marbot masjid melakukan tindak asusila pada 13 anak di masjid.. (BBC Indonesia)

SuaraJabar.id - Aksi predator anak yang melakukan tindak asusila pada 13 anak laki-laki di sebuah masjid di Kabupaten Cirebon terungkap dari sebuah rekaman video.

Pelaku predator anak yang bekerja sebagai marbot di masjid itu merekam beberapa aksi bejatnya ketika mencabuli korban menggunakan kamera ponselnya.

Saat pelaku yang berinisial NF (52) lengah, salah korban mengambil memory card di ponsel NF.

Korban kemudian memberikan memory card itu pada orang tuanya.

Baca Juga: Bejat! Oknum Marbot di Cirebon Cabuli 13 Bocah di Masjid

"Saat itu, pelaku lengah. Korban langsung mengambilnya untuk dijadikan bukti tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (20/01/2021).

Orang tua yang mengetahui tindakan pelaku langsung mendatangi korban lainnya dan menunjukan video durasi 1 menit 23 detik.

NF, predator anak yang melakukan tindak asusila pada 13 anak di sebuah masjid di Kabupaten Cirebon. [Suara.com/Abdul Rohman]

Para orang tua yang mengetahui video tersebut langsung geram. Kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polresta Cirebon.

"Ketika mengetahui aksi pelaku, para orang korban langsung melaporkan tindakan itu ke Satreskrim Polresta Cirebon," katanya.

NF adalah marbot sebuah masjid di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Tersangka merupakan warga Kelurahan Kutopanji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga: Wali Kota Cirebon Tak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Predator anak ini baru baru satu tahun bekerja sebagai tukang kebersihan di masjid tersebut. NF melakukan aksi bejatnya di sebuah ruangan yang ada di masjid.

"Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara," kata Kapolresta Cirebon.

Kontributor : Abdul Rohman

Load More