Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 20 Januari 2021 | 12:53 WIB
NF, seorang oknum marbot masjid yang menjadi tersangka pencabulan terhadap 13 anak di bawah umur. [Suara.com/Abdul Rohman]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial NF (52) diduga mencabuli 13 anak di bawah umur. Aksi pencabulan itu dilakukan di dalam masjid.

NF adalah marbot sebuah masjid di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Ia kini diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Kutopanji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon Bubarkan Pasar Rakyat

Dari pengakuannya, NF nekat melakukan tindakan asusila terhadap 13 anak di sebuah kamar marbot lingkungan masjid. Ia merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel miliknya.

Aksi bejat predator anak NF terungkap ketika salah satu anak yang menjadi korban mengambil memori card handpone milik tersangka.

Korban kemudian menyerahkan kartu memori itu pada orang tuanya.

"Saat itu, pelaku lengah. Korban langsung mengambilnya untuk dijadikan bukti tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (20/01/2021).

Kemudian lanjut Syahduddi, orang tua yang mengetahui tindakan pelaku, langsung mendatangi korban lainnya dan menunjukan video durasi 1 menit 23 detik. Para orang tua yang mengetahui video tersebut langsung geram. Kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polresta Cirebon.

Baca Juga: Berkunjung ke Cirebon, Ruben Onsu Tersanjung Disambut Hangat Sultan

"Ketika mengetahui aksi pelaku, para orang korban langsung melaporkan tindakan itu ke Satreskrim Polresta Cirebon," katanya.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korban ini, dengan cara bujuk rayu mengiming-imingi sesuatu baik itu berupa memberikan alat telekomunikasi handpone dan juga uang jajan serta makanan.

"Modusnya itu, ketika para korban bermain di lingkungan masjid, kemudian dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke ruangan. Di sana pelaku melakukan aksinya dengan diiming-imingin makanan," katanya.

Saat ini, lanjut Kapolresta, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap korban-korban lain yang menjadi korban tindak asusila dari tersangka.

"Saat ini, korban yang baru kita periksa sebanyak 9 anak, masih empat orang anak lagi yang belum dimintai keterangan," katanya.

Pelaku yang baru satu tahun bekerja sebagai tukang kebersihan di masjid tersebut, sebelumnya korban sempat mejadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh orang terdekatnya.

"Pelaku memang sebelumnya pernah menjadi korban tindak asusila oleh orang terdekatnya," katanya.

Rata-rata, lanjut Kapolresta Cirebon, seluruh korban yang menjadi korban tindak asusila itu, berjenis kelamin laki-laki.

"Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara," katanya.

Sementara itu, didepan petugas NF mengaku, dirinya saat masih duduk di bangku sekolah SMP pernah mengalami hal yang sama selama tiga tahun. Hal itu dilakukan oleh orang terdekatnya.

"Dulu sewaktu masih SMP, saya pernah jadi korban selama tiga tahun. Kemudian setelah tamat SMP, saya jadi suka sesama jenis," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Load More