Ading mengatakan, karena kondisi kejiwaannya masih terganggu. Diki pun kembali ditemukan tergeletak (meninggal dunia) di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Cikalongkulon.
"Informasinya Diki meninggal dunia di Cikalongkulon, itu di tahun 2019 kemarin," katanya.
Yang lebih mengherankan lagi, kata Ading pada Rabu (20/1/2021), Diki Jenggo ditemukan warga tergeletak lagi di Kampung Balakang, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas. Tempat penemuan Diki, tak jauh dari rumah ketua RT setempat.
"Saya kaget, pada saat melihat postingan di WAG, kok sepertinya Diki Jenggo. Ternyata setelah saya telusuri benar adanya," kata Ading.
Ading mengaku jika Diki Jenggo kondisi tubuhnya sangat kuat. Dibuktikan dengan kondisi yang saat ini ternyata masih sehat meskipun kondisi kejiwaannya terganggu.
"Salut buat buat Diki Jenggo, sudah 2 kali mati suri, tapi kondisi badannya sehat meski kejiwaannya masih terganggu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi
-
Dramatis! Kronologi WNI Asal Sukabumi Jadi Korban Pengantin Pesanan di China
-
Waduh! WNI Asal Sukabumi Jadi Korban Pengantin Pesanan di China
-
Komisioner Kompolnas Buka Suara Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat di Organisasi Sipil