SuaraJabar.id - Beberapa bangunan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Padahal, SLF merupakan salah satu jaminan atau parameter jika gedung atau bangunan itu aman untuk digunakan.
Pemkab Cianjur sendiri saat ini secara bertahap tengah memproses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk seluruh bangunan kantor milik pemerintah yang belum memiliki SLF secara bertahap.
"Kita akan mengurusnya secara bertahap, karena seluruh bangunan milik Pemkab Cianjur, memang belum memiliki SLF yang merupakan acuan kalau bangunan terkait laik fungsi atau tidak," kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi, Selasa.
Ia menegaskan akan memerintahkan seluruh kepala dinas untuk melakukan pendataan dan segera mengajukan SLF ke dinas terkait, sebagai bukti pemerintah daerah mematuhi semua aturan yang berlaku, sehingga dapat menjadi contoh bagi berbagai kalangan sebelum mendirikan bangunan.
"Secepatnya seluruh bangunan milik pemerintah daerah diajukan untuk mendapatkan SLF, ini penting guna menghindari sanksi pindana ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti roboh bagi pemilik bangunan, jika tidak memiliki SLF," katanya.
Kepala Bidan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Cianjur, Superi Faisal, membenarkan kalau seluruh bangunan milik pemerintah daerah belum memiliki SLF, hanya Izin Mendirikan Bangunan yang dimiliki masin-masing kantor dinas.
Pihaknya mencatat berdasarkan pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Cianjur nomor 13 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang sudah selesai dibangunan, sebelum difungsikan harus mendapat SLF.
"Ini juga berlaku untuk rumah tinggal, sebagai upaya memastikan bangunan yang berdiri laik huni dan laik fungsi. Namun hingga saat ini bangunan milik pemerintah daerah pun belum memiliki SLF," katanya.
Baca Juga: Pondok Pesantren di Cianjur Roboh, Puluhan Santri Kena Timpa
Ia menjelaskan proses pengurusan SLF tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama serta biaya yang cukup besar karena melibatkan 5 keahlian terlebih untuk bangunan milik pemerintah yang saat ini belum satupun yang mengantongi SLF.
Saat ini, di Cianjur, tambah dia, bangunan milik swasta seperti pusat perbelanjaan atau mall, hotel, perumahan dan bangunan industri yang sudah mengantongi SLF, sedangkan yang lainnya termasuk bangunan milik pemerintah belum mengantongi sertifikat.
"Saksi pidananya kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Namun sebelum ke ranah tersebut, dilakukan secara bertahap mulai dari teguran, pemasangan stiker dalam pengawasan dan penyegelan yang akan dilakukan Satpol PP Cianjur, namun lagi bangunan Satpol PP belum mengantongi SLF," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya
-
Empat Dosa Lingkungan: Kinerja Menteri LHK Disorot, Hanya Berani Segel Tanpa Sidang?
-
Rejeki Dadakan! Saldo DANA Kaget Rp199 Ribu Siap Diserbu, Langsung Cek 3 Link Ini
-
Dukun Sakti Pengganda Uang di Kalibata Ternyata Tukang Pijat, Tipu Korban Pakai Dolar Palsu