SuaraJabar.id - Beberapa bangunan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Padahal, SLF merupakan salah satu jaminan atau parameter jika gedung atau bangunan itu aman untuk digunakan.
Pemkab Cianjur sendiri saat ini secara bertahap tengah memproses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk seluruh bangunan kantor milik pemerintah yang belum memiliki SLF secara bertahap.
"Kita akan mengurusnya secara bertahap, karena seluruh bangunan milik Pemkab Cianjur, memang belum memiliki SLF yang merupakan acuan kalau bangunan terkait laik fungsi atau tidak," kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi, Selasa.
Ia menegaskan akan memerintahkan seluruh kepala dinas untuk melakukan pendataan dan segera mengajukan SLF ke dinas terkait, sebagai bukti pemerintah daerah mematuhi semua aturan yang berlaku, sehingga dapat menjadi contoh bagi berbagai kalangan sebelum mendirikan bangunan.
"Secepatnya seluruh bangunan milik pemerintah daerah diajukan untuk mendapatkan SLF, ini penting guna menghindari sanksi pindana ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti roboh bagi pemilik bangunan, jika tidak memiliki SLF," katanya.
Kepala Bidan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Cianjur, Superi Faisal, membenarkan kalau seluruh bangunan milik pemerintah daerah belum memiliki SLF, hanya Izin Mendirikan Bangunan yang dimiliki masin-masing kantor dinas.
Pihaknya mencatat berdasarkan pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Cianjur nomor 13 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang sudah selesai dibangunan, sebelum difungsikan harus mendapat SLF.
"Ini juga berlaku untuk rumah tinggal, sebagai upaya memastikan bangunan yang berdiri laik huni dan laik fungsi. Namun hingga saat ini bangunan milik pemerintah daerah pun belum memiliki SLF," katanya.
Baca Juga: Pondok Pesantren di Cianjur Roboh, Puluhan Santri Kena Timpa
Ia menjelaskan proses pengurusan SLF tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama serta biaya yang cukup besar karena melibatkan 5 keahlian terlebih untuk bangunan milik pemerintah yang saat ini belum satupun yang mengantongi SLF.
Saat ini, di Cianjur, tambah dia, bangunan milik swasta seperti pusat perbelanjaan atau mall, hotel, perumahan dan bangunan industri yang sudah mengantongi SLF, sedangkan yang lainnya termasuk bangunan milik pemerintah belum mengantongi sertifikat.
"Saksi pidananya kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Namun sebelum ke ranah tersebut, dilakukan secara bertahap mulai dari teguran, pemasangan stiker dalam pengawasan dan penyegelan yang akan dilakukan Satpol PP Cianjur, namun lagi bangunan Satpol PP belum mengantongi SLF," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
-
Gaji Tambang Cuma Rp80 Ribu Sehari? Dedi Mulyadi Beri Kompensasi 9 Juta
-
Pertemukan 12 Negara, 4th IICF 2025 Pecahkan Rekor MURI untuk "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi"
-
3 Nyawa Melayang di Pendopo Garut: Kasus Pernikahan Anak Gubernur Jabar Mandek?
-
Dedi Mulyadi Serukan Puasa APBD Tahun 2026, Ini Penyebabnya!