SuaraJabar.id - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin batal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cianjur 2020.
Herman dan TB Mulyana yang meraih 57,1% suara batal ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Rabu (20/1/2021).
Ini karena KPU Kabupaten Cianjur menunda agenda rapat pleno penetapan pemenang Pemilihan Serentak Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020, hingga batas waktu belum ditentukan.
Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah membenarkan penundaan agenda rapat pleno penetapan pemenang yang rencana awal pada Rabu (20/1/2021), lantaran masih menunggu surat dari KPU RI.
“Iya betul ditunda sampai kami mendapatkan surat dari KPU RI, karena hingga kini belum juga mendapatkan surat,” kata Selly kepada Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Meski ditunda, terang Selly, pihaknya tadi melakukan rapat dengan pihak terkait untuk berkordinasi, termasuk rencana menjadwal ulang waktu dan tempatnya.
Agar tidak menjadi polemik, Selly menjelaskan, berdasarkam informasi terakhir dengan KPU RI, kendalanya yakni belum diterimanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Supaya jelas saja, jadi kendalanya KPU RI masih menunggu BRPK dari MK, kalau sudah diterima dalam satu atau dua hari langsung menggelar rapat pleno penetapan pemenang,” jelasnya.
Selly juga menambahkan, penundaan ini bukan hanya di Cianjur saja, tetapi semua dari di Jawa Barat mauapun nasional mengalami hal yang sama. “Serentak, tidak hanya Cianjur saja,” katanya.
Baca Juga: Operasional Cafe dan Restoran di Cianjur Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Awas Serangan Jantung: Kenali Gejala, Waspadai Risiko dan Kapan Harus Skrining Rutin
-
Update Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 80 Jenazah
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor
-
Perumda BPR Cirebon Dicabut Izin, Kejari Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan: Tunggu Audit BPK
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu