Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 24 Januari 2021 | 09:00 WIB
Tanah dan bangunan yang membuat R. E Koswara digugat anaknya sendiri sebesar Rp3 miliar. Gugatan perdata itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Bandung. [Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Seorang pria berusia 85 tahun bernama R. E Koswara digugat anak kandungnya sendiri, Deden di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam gugatannya, Deden menggugat ayahnya sebesar Rp3 miliar.

Gugatan anak pada ayah kandungnya sebesar Rp3 miliar itu berkaitan tentang sebagian lahan rumah di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Saat Ayobandung.com-jejaring Suara.com mengunjungi lokasi tersebut yang berada di dekat alun-alun Ujungberung, terlihat beberapa spanduk yang bertuliskan "Tanah dan bangunan ini tidak dijual karena sedang sengketa dan dalam proses sita jaminan di Pengadilan Negeri Kota Bandung".

Baca Juga: Anak yang Gugat Ayah Rp 3 M Meninggal, Koswara: Semoga Masuk Surga

Di bawah spanduk itu ada beberapa toko seperti kios pulsa, warung makan dan warung klontong.

Suasana di lokasi pun relatif kondusif. Sebagian lahan di lokasi yang didirikan bangunan, menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

"Saya juga kurang tau yah ada persoalan apa, tapi kemarin-kemarin sempet ramai disini. Ada yang masang spanduk kayak gitu," ujar salah satu warga di lokasi, Sabtu (23/1/2021).

Tak hanya kios pulsa, warung makan dan warung klontong, di sekitar lokasi lahan tersebut juga ada bekas bioskop bernama Mawar. Terlihat di sebelah kios pulsa ada gerbang dengan tulisan 'Mawar'.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan terkait masalah rumah.

Baca Juga: Tren Ibu Digugat Anak Kandung, Psikolog: Maaf Hewan Saja Tak Seperti Itu

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deden terhadap sang ayah bernama R. E Koswara. Deden merupakan anak kedua dari Koswara.

Sidang gugatan anak terhadap ayah senilai Rp 3 miliar kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak dapat hadir ke persidangan.

Tergugat yang tak hadir itu di antaranya dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/1/2021).

Load More