SuaraJabar.id - Seorang pria berusia 85 tahun bernama R. E Koswara digugat anak kandungnya sendiri, Deden di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam gugatannya, Deden menggugat ayahnya sebesar Rp3 miliar.
Gugatan anak pada ayah kandungnya sebesar Rp3 miliar itu berkaitan tentang sebagian lahan rumah di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Saat Ayobandung.com-jejaring Suara.com mengunjungi lokasi tersebut yang berada di dekat alun-alun Ujungberung, terlihat beberapa spanduk yang bertuliskan "Tanah dan bangunan ini tidak dijual karena sedang sengketa dan dalam proses sita jaminan di Pengadilan Negeri Kota Bandung".
Di bawah spanduk itu ada beberapa toko seperti kios pulsa, warung makan dan warung klontong.
Suasana di lokasi pun relatif kondusif. Sebagian lahan di lokasi yang didirikan bangunan, menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
"Saya juga kurang tau yah ada persoalan apa, tapi kemarin-kemarin sempet ramai disini. Ada yang masang spanduk kayak gitu," ujar salah satu warga di lokasi, Sabtu (23/1/2021).
Tak hanya kios pulsa, warung makan dan warung klontong, di sekitar lokasi lahan tersebut juga ada bekas bioskop bernama Mawar. Terlihat di sebelah kios pulsa ada gerbang dengan tulisan 'Mawar'.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan terkait masalah rumah.
Baca Juga: Anak yang Gugat Ayah Rp 3 M Meninggal, Koswara: Semoga Masuk Surga
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deden terhadap sang ayah bernama R. E Koswara. Deden merupakan anak kedua dari Koswara.
Sidang gugatan anak terhadap ayah senilai Rp 3 miliar kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak dapat hadir ke persidangan.
Tergugat yang tak hadir itu di antaranya dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/1/2021).
Berita Terkait
-
Denada Digugat Rp7 Miliar oleh Pemuda yang Mengaku Anak Kandungnya, Begini Kronologinya
-
Digugat Rp5 Miliar Terkait Jasa Pelolosan Akpol, Adly Fairuz Bantah Pernah Menipu
-
Digugat Dugaan Penelantaran Anak, Pihak Denada Buka Suara: Ini Ranah Keluarga
-
Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Akpol Rp3,65 Miliar, Begini Kronologinya
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dilamar Partai Gema Bangsa, Sudirman Said: Tema Desentralisasi Politik Sangat Tepat
-
4 Tips Belanja Sayur Online Dari Rumah, Pilih Toko Tepercaya Seperti BlibliFresh
-
Fakta-fakta di Balik Video Viral Pengeroyokan Guru: Ada Tantangan Duel Jantan Saat Jam Istirahat
-
Basarnas Pantau Ketat Kebakaran di Kedalaman Tambang Emas Pongkor
-
Dirjen Politik Kemendagri Akmal Malik Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Bidang Ketahanan Pangan