SuaraJabar.id - Seorang pria berusia 85 tahun bernama R. E Koswara digugat anak kandungnya sendiri, Deden di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam gugatannya, Deden menggugat ayahnya sebesar Rp3 miliar.
Gugatan anak pada ayah kandungnya sebesar Rp3 miliar itu berkaitan tentang sebagian lahan rumah di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Saat Ayobandung.com-jejaring Suara.com mengunjungi lokasi tersebut yang berada di dekat alun-alun Ujungberung, terlihat beberapa spanduk yang bertuliskan "Tanah dan bangunan ini tidak dijual karena sedang sengketa dan dalam proses sita jaminan di Pengadilan Negeri Kota Bandung".
Di bawah spanduk itu ada beberapa toko seperti kios pulsa, warung makan dan warung klontong.
Suasana di lokasi pun relatif kondusif. Sebagian lahan di lokasi yang didirikan bangunan, menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
"Saya juga kurang tau yah ada persoalan apa, tapi kemarin-kemarin sempet ramai disini. Ada yang masang spanduk kayak gitu," ujar salah satu warga di lokasi, Sabtu (23/1/2021).
Tak hanya kios pulsa, warung makan dan warung klontong, di sekitar lokasi lahan tersebut juga ada bekas bioskop bernama Mawar. Terlihat di sebelah kios pulsa ada gerbang dengan tulisan 'Mawar'.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan terkait masalah rumah.
Baca Juga: Anak yang Gugat Ayah Rp 3 M Meninggal, Koswara: Semoga Masuk Surga
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deden terhadap sang ayah bernama R. E Koswara. Deden merupakan anak kedua dari Koswara.
Sidang gugatan anak terhadap ayah senilai Rp 3 miliar kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak dapat hadir ke persidangan.
Tergugat yang tak hadir itu di antaranya dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/1/2021).
Berita Terkait
-
Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Punya Uang Rp1 M Tapi Beli Tanah Rp9 M, Taqy Malik: Pasti Dipermudahkan Allah
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar