SuaraJabar.id - Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan belum ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih karena harus menunggu hasil sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini sendiri, Selasa (26/1/2021), MK menggelar sidang untuk 35 permohonan PHP dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sidang permohonan PHP Kabupaten Bandung dan kota serta kabupaten di Jawa Barat yang menyelenggarakan Pilkada di Jawa Barat ditangani oleh Panel 2 dengan Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.
"Mohon untuk perhatian kita bersama, baik pemohon, termohon KPU, Bawaslu dan calon pihak terkait yang masih duduk di belakang, bahwa dalam rangka persidangan ini, kita melakukan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, baik dari sisi orang dan dokumen sehingga kita bisa terhindar dari paparan Covid-19," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Sementara itu, Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa Pilkada Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan dan Maluku Utara.
Sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Suamtera Selatan dan Maluku diperiksa Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2.
Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Maluku Utara.
Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. [Antara]
Baca Juga: Sahrul Gunawan Harus Tunggu PHP sebelum Ditetapkan Jadi Wabup Terpilih
Berita Terkait
-
Di Depan Istri, Sahrul Gunawan Sebut Intan Nuraini Mantan Terindah
-
Sahrul Gunawan Muak Keputusan Larang Putranya Kuliah di UGM Dikaitkan Ijazah Palsu Jokowi
-
10 Fakta Keputusan Sahrul Gunawan Larang Anaknya Kuliah di UGM, Sempat Merasa Bersalah
-
Dedi Mulyadi Tegur Langsung Jeje Govinda Perkara Bawa Anak ke Kantor Dinas di Jam Kerja
-
Warganet Tanya Soal Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor, Kang Dedi Mulyadi Samakan Dengan Nabi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan
-
Magnet Kuat Kota Intan: Garut Bakal Jadi 'Lautan Manusia' di Mudik Lebaran 2026
-
Arus Mudik Lebaran 2026: 25 Juta Warga Jabar Siap Pulang Kampung, Kapan Waktu Terbaik Berangkat?
-
Terhempas dari Atap Angkot: Kisah Pilu Pria di Sukabumi yang Terjatuh Saat Jaga Karangan Bunga