SuaraJabar.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII laporkan dugaan penyerobotan lahan mereka di Megamendung, Kabupaten Bogor ke Polda Jawa Barat.
Selain Habib Rizieq Shihab yang membangun Markaz Syariah, mereka juga melaporkan ada sejumlah villa yang berdiri secara ilegal di atas lahan itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Menurutnya, PTPN VIII melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polda Jabar pada Rabu (27/1/2021). Laporan itu diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Nanti akan digelarkan laporannya. Kemudian nanti dari hasil gelar, apakah ini layak dinaikan atau tidak untuk dilakukan penyelidikan. Setelah itu penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," kata Erdi, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).
Erdi menuturkan, dalam kasus penyerobotan tanah ini, ada 27 laporan. Selain itu, ada dua laporan lainnya, yang telah ditangani Mabes Polri.
Seluruh laporan yang diterima, berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab yang mendirikan pesantren Markaz Syariah.
"Laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," tuturnya.
Adapun lahan yang dilaporkan milik PTPN di Megamendung, mempunyai surat sertifikat hak guna usaha (SHGU) itu ada empat, yaitu bernomor 274, 294, 299 dan 300. Namun tidak dijelaskan berapa luas lahan tersebut.
Baca Juga: Astagfirullah! Habib Bahar bin Smith Ditinggal Kabur Anak Buahnya
Sejauh ini baru diketahui, beberapa lahan itu, terdapat sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain.
"Nah selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Sejauh ini lahan-lahan tersebut digunakan sejumlah pihak untuk pembangunan perumahan, perkebunan hingga pondok pesantren. Ada yang digunakan secara individu bahkan ada yang digunakan oleh perusahaan.
"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menjelaskan, laporan ini untuk menyamakan pemerataan hukum.
Karena memang banyak pihak yang melakukan penyerobotan tanah milik PTPN, yang kebetulan salah satunya Rizieq Shihab yang mendirikan Markaz Syariah.
Berita Terkait
-
Cemari Sungai, Villa dan Hotel di Puncak Disegel
-
Lawan Main Lisa Mariana Dibawa ke RS Bhayangkara, Wajah Dicocokkan dengan Video, Siapa Sebenarnya?
-
Pesta Maut Anak Dedi Mulyadi: Polda Ambil Alih, Pejabat Pemkab dan WO Bakal Diperiksa!
-
Alasan Sakit Tak Mempan Lagi, Lisa Mariana Bakal Dijemput Paksa Polisi?
-
Polisi Periksa WO hingga Satpol PP, Siapa Bertanggung Jawab Tragedi Maut di Pesta Anak KDM?
Terpopuler
Pilihan
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
Terkini
-
Dua "Dosa Besar" Pemerintah yang Diungkap Dedi Mulyadi di HUT RI
-
Warga Cirebon Akan Demo Kenaikan Pajak PBB ? Ini Himbauan Kapolres
-
4 Fakta Penahanan Guru Ngaji yang Cabuli 9 Gadis di Puncak
-
Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
-
APBD Jabar Disahkan Pincang! 5 Fakta di Balik Aksi Boikot PDIP Gara-gara Dana Pesantren