SuaraJabar.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII laporkan dugaan penyerobotan lahan mereka di Megamendung, Kabupaten Bogor ke Polda Jawa Barat.
Selain Habib Rizieq Shihab yang membangun Markaz Syariah, mereka juga melaporkan ada sejumlah villa yang berdiri secara ilegal di atas lahan itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Menurutnya, PTPN VIII melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polda Jabar pada Rabu (27/1/2021). Laporan itu diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Nanti akan digelarkan laporannya. Kemudian nanti dari hasil gelar, apakah ini layak dinaikan atau tidak untuk dilakukan penyelidikan. Setelah itu penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," kata Erdi, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).
Erdi menuturkan, dalam kasus penyerobotan tanah ini, ada 27 laporan. Selain itu, ada dua laporan lainnya, yang telah ditangani Mabes Polri.
Seluruh laporan yang diterima, berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab yang mendirikan pesantren Markaz Syariah.
"Laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," tuturnya.
Adapun lahan yang dilaporkan milik PTPN di Megamendung, mempunyai surat sertifikat hak guna usaha (SHGU) itu ada empat, yaitu bernomor 274, 294, 299 dan 300. Namun tidak dijelaskan berapa luas lahan tersebut.
Baca Juga: Astagfirullah! Habib Bahar bin Smith Ditinggal Kabur Anak Buahnya
Sejauh ini baru diketahui, beberapa lahan itu, terdapat sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain.
"Nah selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Sejauh ini lahan-lahan tersebut digunakan sejumlah pihak untuk pembangunan perumahan, perkebunan hingga pondok pesantren. Ada yang digunakan secara individu bahkan ada yang digunakan oleh perusahaan.
"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menjelaskan, laporan ini untuk menyamakan pemerataan hukum.
Karena memang banyak pihak yang melakukan penyerobotan tanah milik PTPN, yang kebetulan salah satunya Rizieq Shihab yang mendirikan Markaz Syariah.
Berita Terkait
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tawuran Berdarah di Klari Karawang: Pergelangan Tangan Pelajar Putus Ditebas Senjata Tajam
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan