Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 28 Januari 2021 | 15:21 WIB
Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2021). Kekinian, Habib Rizieq juga dilaporkan atas penyerobotan lahan di Megamendung. [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Nah selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Sejauh ini lahan-lahan tersebut digunakan sejumlah pihak untuk pembangunan perumahan, perkebunan hingga pondok pesantren. Ada yang digunakan secara individu bahkan ada yang digunakan oleh perusahaan.

"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menjelaskan, laporan ini untuk menyamakan pemerataan hukum.

Baca Juga: Astagfirullah! Habib Bahar bin Smith Ditinggal Kabur Anak Buahnya

Karena memang banyak pihak yang melakukan penyerobotan tanah milik PTPN, yang kebetulan salah satunya Rizieq Shihab yang mendirikan Markaz Syariah.

"Memang terkait perebutan lahan termasuk lahan-lahan milik Markaz Syariah juga semua yang ada di sana sekarang semua kita lapor-laporkan," tuturnya.

Menurut Ikbar, selain bangunan milik Rizieq, ada sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik PTPN VIII tersebut. Itupun termasuk ia laporkan kepada Ditreskrimum Polda Jabar.

"Bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN kebanyakan bangunan vila, kebun atau perkebunan milik warga yang digarap tanpa izin, terus ada yang membuka usaha juga. Secara inti kebanyakan dibikin vila. Termasuk Markaz Syariah," kata dia.

Baca Juga: Sempat Tantang Polisi, Habib Bahar bin Smith Segera Diseret ke Meja Hijau

Load More