SuaraJabar.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII laporkan dugaan penyerobotan lahan mereka di Megamendung, Kabupaten Bogor ke Polda Jawa Barat.
Selain Habib Rizieq Shihab yang membangun Markaz Syariah, mereka juga melaporkan ada sejumlah villa yang berdiri secara ilegal di atas lahan itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Menurutnya, PTPN VIII melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polda Jabar pada Rabu (27/1/2021). Laporan itu diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Nanti akan digelarkan laporannya. Kemudian nanti dari hasil gelar, apakah ini layak dinaikan atau tidak untuk dilakukan penyelidikan. Setelah itu penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," kata Erdi, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).
Erdi menuturkan, dalam kasus penyerobotan tanah ini, ada 27 laporan. Selain itu, ada dua laporan lainnya, yang telah ditangani Mabes Polri.
Seluruh laporan yang diterima, berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab yang mendirikan pesantren Markaz Syariah.
"Laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," tuturnya.
Adapun lahan yang dilaporkan milik PTPN di Megamendung, mempunyai surat sertifikat hak guna usaha (SHGU) itu ada empat, yaitu bernomor 274, 294, 299 dan 300. Namun tidak dijelaskan berapa luas lahan tersebut.
Baca Juga: Astagfirullah! Habib Bahar bin Smith Ditinggal Kabur Anak Buahnya
Sejauh ini baru diketahui, beberapa lahan itu, terdapat sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain.
"Nah selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Sejauh ini lahan-lahan tersebut digunakan sejumlah pihak untuk pembangunan perumahan, perkebunan hingga pondok pesantren. Ada yang digunakan secara individu bahkan ada yang digunakan oleh perusahaan.
"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menjelaskan, laporan ini untuk menyamakan pemerataan hukum.
Karena memang banyak pihak yang melakukan penyerobotan tanah milik PTPN, yang kebetulan salah satunya Rizieq Shihab yang mendirikan Markaz Syariah.
Berita Terkait
-
Mangkir dari Panggilan, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar Terkait Kasus Video Syur!
-
Sepatu Batik untuk Sepak Bola? Ortuseight dan Beckham Putra Satukan Budaya dan Lapangan Hijau!
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Bantah Geruduk dan Tembakkan Gas Air Mata di Unisba, Polda Jabar Klaim Penindakan Massa Anarko
-
Video Viral Pengepungan Kampus: Polisi Bantah Brutal, Salahkan Kelompok Anarko dan Angin!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025