Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 29 Januari 2021 | 17:30 WIB
Deden, nak yang Gugat Ayahnya, R.E Koswara Rp3 Miliar. Kini ia meminta maaf atas tindakannya itu dan rela sujud di kaki sang ayah.

SuaraJabar.id - Deden, anak yang gugat ayahnya R.E Koswara sebesar Rp3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mau berdamai.

Pernyataan damai Deden didapati dari rekaman video yang di terima wartawan dari kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane.

"Saya ingin baik dengan orang tua. Saya ingin lancar. Saya tidak ingin harta, saya ingin kebersamaan," kata Deden, dalam video tersebut, yang diterima pada Jumat (29/1/2021).

Selain Deden, anak Koswara lainnya yang juga sebagai penggugat, Mochtar dan Ajid, juga menyampaikan hal senada. Bahkan mereka siap bersujud untuk mendapat maaf dari Koswara sang ayah.

Baca Juga: RT dan RW di Kota Bandung dengan Kasus Covid-19 Tinggi Bakal Dikarantina

"Saya siap bersujud, meminta maaf, itu kewajiban kita. Saya siap bersujud dan mencium kaki bapak. Itu kewajiban untuk anak. Kita siap menjalani kewajiban kita," kata Mochtar.

Kasus ini bermula dari sebidang tanah seluas 4 ribu meter persegi dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Tanah tersebut diketahui milik Koswara beserta adik dan Kaka kandung, dari sepeninggalan ayah Koswara.

Dedi Mulyadi mengunjungi RE Koswara, pria berusia 85 tahun yang digugat anaknya sendiri. Kekinian, anak-anak Koswara mengajukan perdamaian. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Awalnya, Deden dan Koswara menyepakati uang sewa Rp 8 juta. Namun akhir tahun 2020 ada masalah yang membuat perjanjian tidak terlaksana. Koswara pun meminta Deden pindah sekaligus mengembalikan uang sewa. Karena hal itu pula gugatan dilayangkan.

Selain Koswara, anak kandung Koswara yang juga saudara sedarah Deden, turut digugat. Mereka diantaranya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima bernama Hamidah (35).

Kasus ini pun menyita perhatian Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. Mantan Bupati Purwakarta itu, berencana untuk mendamaikan kasus anak gugat ayah ini.

Baca Juga: Terungkap! Cita-cita Kakek Koswara Sebelum Meninggal : Bangun Masjid Kecil

Kasus ini juga, sebenarnya sudah masuk ke ranah pengadilan. Pengadilan Bandung, memutuskan kedua belah pihak sepakat untuk dimediasi oleh hakim dengan waktu 30 hari.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More