SuaraJabar.id - Deden, anak yang gugat ayahnya R.E Koswara sebesar Rp3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mau berdamai.
Pernyataan damai Deden didapati dari rekaman video yang di terima wartawan dari kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane.
"Saya ingin baik dengan orang tua. Saya ingin lancar. Saya tidak ingin harta, saya ingin kebersamaan," kata Deden, dalam video tersebut, yang diterima pada Jumat (29/1/2021).
Selain Deden, anak Koswara lainnya yang juga sebagai penggugat, Mochtar dan Ajid, juga menyampaikan hal senada. Bahkan mereka siap bersujud untuk mendapat maaf dari Koswara sang ayah.
"Saya siap bersujud, meminta maaf, itu kewajiban kita. Saya siap bersujud dan mencium kaki bapak. Itu kewajiban untuk anak. Kita siap menjalani kewajiban kita," kata Mochtar.
Kasus ini bermula dari sebidang tanah seluas 4 ribu meter persegi dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden. Tanah tersebut diketahui milik Koswara beserta adik dan Kaka kandung, dari sepeninggalan ayah Koswara.
Awalnya, Deden dan Koswara menyepakati uang sewa Rp 8 juta. Namun akhir tahun 2020 ada masalah yang membuat perjanjian tidak terlaksana. Koswara pun meminta Deden pindah sekaligus mengembalikan uang sewa. Karena hal itu pula gugatan dilayangkan.
Selain Koswara, anak kandung Koswara yang juga saudara sedarah Deden, turut digugat. Mereka diantaranya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima bernama Hamidah (35).
Kasus ini pun menyita perhatian Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. Mantan Bupati Purwakarta itu, berencana untuk mendamaikan kasus anak gugat ayah ini.
Baca Juga: RT dan RW di Kota Bandung dengan Kasus Covid-19 Tinggi Bakal Dikarantina
Kasus ini juga, sebenarnya sudah masuk ke ranah pengadilan. Pengadilan Bandung, memutuskan kedua belah pihak sepakat untuk dimediasi oleh hakim dengan waktu 30 hari.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Cinta dan Ketenangan Melalui Sujud
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Daftar Jadi Calon Ketua Asprov PSSI Jabar
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah
-
Purwakarta Punya Gaya, 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Wajib, Cocok Buat Healing
-
Prof Deby Vinski akan Pimpin Kongress Stem Cell Dunia di Jepang, Perancis dan Inggris