SuaraJabar.id - Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mencatat, jumlah pengangguran di Kota Cimahi mencapai 39.436 orang atau 13,30 persen hingga tahun 2020.
Jumlah yang didapat Dinas Tenaga Kerja dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat itu meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 8,08 persen atau sekitar 23.960 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatnya dari BPS, jumlah angka pengangguran itu membuat Kota Cimahi menempati urutan kedua tertinggi di Jawa Barat.
"Kalau data dari BPS seperti itu. Tapi kita akan data lagi tahun ini," ujar Yanuar kepada Suara.com, Senin (1/2/2021).
Namun untuk lebih memastikan datanya, tahun ini pihaknya akan melakukan pendataan lagi. "Kita akan data lagi. Itu kan datanya dari BPS," ucapnya.
Ia menjelaskan, meningkatnya jumlah pengangguran di Kota Cimahi dikarenakan adanya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perumahan karyawan sejak pandemi Covid-19 terjadi di awal 2020 lalu.
Pandemi tersebut sangat berdampak terhadap dunia kerja di Kota Cimahi. Dimana sektor industri di Kota Cimahi yang didominasi garmen dan tekstil mengalami penurunan aktivitas produksi.
"Di Cimahi itu kan banyaknya industri garmen sama tekstil. Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir, dan harapannya mereka yang dirumahkan kembali bekerja," jelas Yanuar.
Pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan berbagai Balai Latihan Kerja (BLK) serta lembaga terkait lainnya saat ini hanya bisa memberikan pelatihan di berbagai bidang. Tujuannya, untuk meningkatkan kompetensi pekerja asal Kota Cimahi.
Baca Juga: Innalillahi, Enam Guru di Kota Cimahi Meninggal karena Covid-19
Sehingga nantinya kemampuannya akan mengalami peningkatan. Harapannya, dengan kompetensi yang dimiliki, nantinya akan lebih mudah diterima bekerja. "Lebih baik lagi dari pelatihan bisa buka usaha sendiri dan menciptakan lapangan pekerjaan," tuturnya.
Tahun ini, lanjut Yanuar, pihaknya akan melakukan sosialisasi lanjutan seputar keberadaan Sistem Link and Match (Silima) yang bisa diakses melalui silima.cimahikota.go.id. Sistem tersebut dibuat untuk mengubungkan pencari kerja dengan perusahaan.
Sistem yang diluncurkan tahun lalu itu sejauh ini kurang efektif disebabkan pengembangannya terhambat seiring mewabahnya Covid-19. Di dalamnya nantinya akan memuat perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan hingga profil pencari kerjanya.
"Tahun ini kita sosialisasikan lagi supaya lebih optimal. Mudah-mudahan bisa lebih efektif supaya angka pengangguran bisa ditekan," tandasnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Berita Terkait
-
TikTok - Tokopedia Bantah Isu PHK Massal Pegawai Usai Bertemu DPR dan Menaker
-
Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok
-
PHK Massal Buruh Pabrik: Benarkah Up-skilling Hanya Ilusi?
-
Isu 55.000 Buruh Kena PHK, Said Iqbal: Harga Gas Diturunkan untuk Tekan Ancaman PHK
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar
-
PERADI Profesional dan Universitas Islam Bandung Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Pendidikan Hukum