SuaraJabar.id - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Teddy Rusmawan menyambut positif surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri mengenai aturan baru seragam dan atribut sekolah.
Dalam SKB itu diatur, pemerintah daerah dan sekolah tak boleh mewajibkan atau melarang seragam beratribut agama.
Pria yang menjabat Ketua DPRD Kota Bandung ini mengatakan, aturan ini sejalan dengan praktik yang terjadi di Kota Bandung selama ini.
“Kota Bandung tidak ada masalah baik dengan seragam maupun atributnya sampai dengan aktivitasnya di Kota Bandung, yang saya ketahui tidak ada aturan yang memaksa kepada siswanya, jadi tidak ada masalah kalau di kota Bandung,” ungkapnya kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).
Ia mengungkapkan peraturan yang dikeluarkan mengenai pelarangan dan juga mewajibkan peserta didik ataupun tenaga kependidikan di lingkup sekolah tidak begitu berpengaruh di Kota Bandung. Ia mengklaim selama ini tidak pernah ada kejadian pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu.
Meski begitu, pihaknya akan mendorong Pemerintah kota Bandung untuk menjalan dan mensosialisasikan secara masif peraturan tersebut. Tidak hanya kepada sekolah negeri, tetapi juga harus dilakukan kepada sekolah swasta.
“Iya tentu (akan menjalankan SKB 3 Menteri), kalau Disdik punya kewajiban untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada setiap sekolah walaupun itu ditekankan kepada sekolah yang ada di bawah pemerintah (negeri), secara umum ke sekolah-sekolah termasuk swasta,” imbuhnya.
Teddy berpandangan positif dengan adanya peraturan SKB 3 Menteri ini. Menurutnya peraturan yang keluar sudah seharusnya menaungi seluruh warga negara termasuk seluruh agama.
“Ya mudah-mudahan ini tentunya untuk mengatur lebih baik lagi agar kita memiliki nilai-nilai kebersamaan karena kalau kita lihat di Bandung tidak ada masalah,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar nilai-nilai keberagaman bisa terus diterapkan.
“Agar keberagaman tetap dijaga, dan juga tentunya ketika siswa yang misalkan muslim memilih untuk mempergunakan atribut sesuai dengan keyakinan itu tidak boleh dilarang karena itu pilihan. Begitupun sebaliknya non muslim yang masuk sekolah keagamaan, sekolah tidak memaksakan si murid tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama tentang seragam sekolah, Rabu (3/2/2021).
Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam SKB itu diatur, pemerintah daerah dan sekolah tak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut agama.
Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB tiga menteri mengenai penggunaan seragam sekolah, kata Nadiem.
Tiga pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Berita Terkait
-
Karena Seragam Sekolah, Mendagri Tito Ancam Beri Sanksi Semua Kepala Daerah
-
Kemenag Bisa Beri Sanksi Jika Ada Sekolah Ogah Ikut Aturan SKB 3 Menteri
-
Aturan Seragam Agama di Sekolah Dilarang, Nadiem Makarim : Agama Apa Pun !
-
Menag Yaqut: Kasus Pemaksaan Jilbab di Padang Adalah Puncak Gunung Es
-
Sanksi Menunggu Pemda yang Tak Ikuti SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
BRI Group Catat Lonjakan Tabungan Emas 13,7 Ton, Bukti Penguatan Ekosistem Bullion Nasional
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan