Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 24 Februari 2021 | 17:19 WIB
ILUSTRASI. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kedua kanan) dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana perdagangan orang 14 ABK Kapal Long Xing 629, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2020). {ANTARA/ Anita Permata Dewi]

SuaraJabar.id - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat kasus Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sukabumi didominasi oleh anak buah kapal (ABK) kapal asing milik perusahaan China.

Data ini mereka lansir dalam sebuah diskusi di aula kantor Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/2/2021).

Ketua SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah mengatakan pada tahun 2020 terdapat 31 kasus TPPO kemudian untuk 2021 sudah ada 6 laporan. Selain itu masuk juga laporan mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada perempuan dan anak yang jumlahnya 15 kasus.

Jejen menyatakan dari TPPO yang terjadi berawal dari pengiriman pekerja yang tak menempuh prosedur atau unprosedural.

Baca Juga: Bikin Merinding, Makhluk Ini Diduga Penyebab Warga Desa Sering Hilang Uang

"Dari kasus- kasus tersebut memang kebanyakan unprosedural. Hanyak Pekerja Migran Indonesia yang ingin pulang seperti di Singapura, Malaysia dan Libya. Kebanyakan usianya sudah tua, mungkin kalau berangkatnya masih muda (kemudian) mereka hilang kontak. (Mereka) ada yang sudah 12 tahun dan 20 tahun (berada di luar negeri)," jelas Jejen.

Dari laporan itu, 6 kasus TPPO ABK yang bekerja di kapal asing dan kasusnya diselesaikan oleh SBMI pusat.

"Kebanyakan mereka bekerja di kapal milik China," kata Jejen.

Sementara itu, Kasi Perlindungan Pemberdayaan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi Ade Rusyati mengatakan untuk data sementara pada tahun 2020 terdapat 46 kasus TPPO dan KDRT.

"Selama ini kami bekerjasama dengan SBMI Sukabumi dan mengupdate data dari desa serta kecamatan. Makanya kami laksanakan koordinasi dan sinkronisasi ke kecamatan agar pihak kecamatan segera mendata dan melaporkannya," tuturnya.

Baca Juga: Ditemukan Dalam Posisi Tengkurap Sri Mulyani Meninggal di Toilet RS

Untuk langkah penanganan kasus TPPO maupun KDRT, DP3A sudah berusaha semaksimal mungkin mulai dari pendampingan secara psikologis kemudian pendampingan ke rumah sakit hingga membantu pembiayaan.

"Kalau pascanya kami berikan bantuan modal usaha. Dalam kurun waktu 2 tahun (DP3A) sudah memberikan bantuan modal usaha kepada 50 orang korban baik untuk purna pekerja migran, serta korban KDRT. Kegiatan inilah yang nantinya diharapkan ada kerjasama dengan pihak desa, kecamatan, TNI Polri serta elemen masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada warganya," pungkas Ade.

Load More