SuaraJabar.id - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pencak silat Pagar Nusa di Universitas Islam Negeri (UIN) Malang dibubarkan. Ini buntut dari tewasnya dua mahasiswa saat mengikuti diklat kegiatan yang disebut-sebut ilegal karena tidak mengantongi izin tersebut.
Pembubaran UKM silat ini ditegaskan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Israqunnajah di Batu. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil usai dilakukan rapat bersama para pimpinan dari universitas.
Sebelumnya, dua mahasiswa asal Bandung dan Lamongan meninggal dunia pada saat mengikuti diklat penerimaan anggota baru UKM Pencak Silat Pagar Nusa, Sabtu (03/03/2021) sekitar pukul 14/00 WIB.
"Kami memiliki pedoman kemahasiswaan, butir-butir yang ada dalam pedoman tersebut sudah cukup bagi kami. Organisasi atau UKM Pagar Nusa, kita bubarkan," kata Israqunnajah saat memberikan keterangan di Polres Batu, dikutip dari Antara, Minggu (14/03/2021).
Dua mahasiswa yang meninggal bernama Miftah Rizky Pratama mahasiswa asal Bandung dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Tadris Matematika. Kemudian Faisal Lathiful Fakhri asal Lamongan, mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.
Keduanya meninggal dunia pada Sabtu (6/3), kurang lebih pukul 14.00 WIB, pada saat mengikuti diklat pencak silat Pagar Nusa di Coban Rais, Kota Batu. Keduanya dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan ke fasilitas layanan kesehatan.
Israqunnajah menambahkan, pembubaran tersebut berdasarkan buku pedoman kegiatan mahasiswa yang salah satu klausulnya menyebutkan kegiatan yang bisa mengabaikan keselamatan jiwa. Hal itu menjadi dasar pembubaran UKM Pagar Nusa UIN Malang.
"Ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang bisa mengabaikan keselamatan jiwa, itu yang kita pakai," kata Israqunnajah.
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang juga menyampaikan duka mendalam kepada pihak keluarga korban yang berada di Lamongan dan Bandung. Saat ini pihak kampus telah menginstruksikan kepada seluruh civitas agar mengadakan doa bersama untuk kedua almarhum.
Baca Juga: Mahasiswa UIN Malang Meninggal, Panitia Diklat UKM Pagar Nusa Diduga Lalai
"Sesungguhnya perasaan duka tidak akan pernah terwakili dengan kami silaturahmi dan bertakziah ke Bandung maupun Lamongan," kata Israqunnajah.
Pada diklat tersebut, diikuti oleh 41 peserta pada 5-7 Maret 2021. Pada hari pertama pelaksanaan kegiatan tidak mengantongi izin tersebut dilakukan di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Hari kedua dilanjutkan di Coban Rais, Kota Batu.
Dua orang korban yang meninggal tersebut sempat dibawa ke Rumah Sakit Karsa Husada Kota Batu. Sementara satu lainnya ke Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang. Namun keduanya meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Mahasiswa UIN Malang Meninggal, Panitia Diklat UKM Pagar Nusa Diduga Lalai
-
Rektorat UIN Malang Resmi Bubarkan UKM Pagar Nusa
-
Mahasiswa Meninggal saat Diklat, Rektor UIN Malang Bubarkan UKM Pagar Nusa
-
Naik Penyidikan, Polisi Bidik Tersangka Diklat Maut Pagar Nusa UIN Malang
-
31 Panitia Diklat Diperiksa Terkait Meninggalnya Mahasiswa UIN Malang
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar