SuaraJabar.id - Polisi masih terus mengusut kejadian longsor yang terjadi pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu di Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Sumedang.
Penyidikan kasus longsor yang menewaskan 40 orang itu dilakukan oleh Polres Sumedang dan Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Penyelidikan terus berjalan. Kita juga sudah mintai keterangan dari beberapa pihak, yang dianggap berkaitan dan bertanggung jawab dalam kejadian itu," kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Sama dengan Roland, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan mereka yang diperiksa yakni beberapa di antaranya yang melakukan pembangunan di sekitar lokasi longsor.
"Kita panggil yang berkaitan di sana. Kita minta keterangan periksa terkait dengan izin pembangunan di lokasi longsor," kata Erdi, di waktu dan tempat yang sama.
Kejadian longsor di Sumedang, dianggap para penggiat lingkungan karena terjadi alih fungsi lahan. Oleh karenanya, dengan adanya kejadian longsor yang terjadi di Sumedang, para pemangku diminta oleh para penggiat lingkungan agar menindak tegas, mereka-mereka yang melakukan alih fungsi lahan.
"Kalau di biarkan, ini bakal menjadi efek domino. Segera hentikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang, Bupati harus tegas, Kepolisian harus segera bertindak atas kejahatan lingkungan dan tata ruang," kata Pegiat Lingkungan di Sumedang, Asep Riyadi, saat dihubungi via ponselnya, pada waktu yang sama.
Berdasarkan Undang-undang, Asep menuturkan, ada sanksi bagi pelanggaran tata ruang. Karena pada dasarnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan tersebut menyatakan adanya sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara untuk pelanggaran pemanfaatan penataan ruang.
"Bahwa Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya," kata dia.
Baca Juga: Segini Uang yang Diterima Pemeran Video Syur di Bogor dari Pornhub
"Pasal 69 ayat 2 dan 3 menegaskan, jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," tandasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Jasad Bayi Laki-Laki Diseret Anjing di Sumedang
-
Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang
-
Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI