SuaraJabar.id - Polisi masih terus mengusut kejadian longsor yang terjadi pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu di Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Sumedang.
Penyidikan kasus longsor yang menewaskan 40 orang itu dilakukan oleh Polres Sumedang dan Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Penyelidikan terus berjalan. Kita juga sudah mintai keterangan dari beberapa pihak, yang dianggap berkaitan dan bertanggung jawab dalam kejadian itu," kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Sama dengan Roland, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan mereka yang diperiksa yakni beberapa di antaranya yang melakukan pembangunan di sekitar lokasi longsor.
"Kita panggil yang berkaitan di sana. Kita minta keterangan periksa terkait dengan izin pembangunan di lokasi longsor," kata Erdi, di waktu dan tempat yang sama.
Kejadian longsor di Sumedang, dianggap para penggiat lingkungan karena terjadi alih fungsi lahan. Oleh karenanya, dengan adanya kejadian longsor yang terjadi di Sumedang, para pemangku diminta oleh para penggiat lingkungan agar menindak tegas, mereka-mereka yang melakukan alih fungsi lahan.
"Kalau di biarkan, ini bakal menjadi efek domino. Segera hentikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang, Bupati harus tegas, Kepolisian harus segera bertindak atas kejahatan lingkungan dan tata ruang," kata Pegiat Lingkungan di Sumedang, Asep Riyadi, saat dihubungi via ponselnya, pada waktu yang sama.
Berdasarkan Undang-undang, Asep menuturkan, ada sanksi bagi pelanggaran tata ruang. Karena pada dasarnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan tersebut menyatakan adanya sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara untuk pelanggaran pemanfaatan penataan ruang.
"Bahwa Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya," kata dia.
Baca Juga: Segini Uang yang Diterima Pemeran Video Syur di Bogor dari Pornhub
"Pasal 69 ayat 2 dan 3 menegaskan, jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," tandasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
GBLA Siaga Satu, Polda Jabar Ambil Alih Keamanan Duel Panas Persib vs Persija
-
Mangkir dari Panggilan, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar Terkait Kasus Video Syur!
-
Mau Matikan CCTV, Wajah Maling Justru Terekam Jelas dan Viral!
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial