SuaraJabar.id - Polisi masih terus mengusut kejadian longsor yang terjadi pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu di Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Sumedang.
Penyidikan kasus longsor yang menewaskan 40 orang itu dilakukan oleh Polres Sumedang dan Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Penyelidikan terus berjalan. Kita juga sudah mintai keterangan dari beberapa pihak, yang dianggap berkaitan dan bertanggung jawab dalam kejadian itu," kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Sama dengan Roland, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan mereka yang diperiksa yakni beberapa di antaranya yang melakukan pembangunan di sekitar lokasi longsor.
"Kita panggil yang berkaitan di sana. Kita minta keterangan periksa terkait dengan izin pembangunan di lokasi longsor," kata Erdi, di waktu dan tempat yang sama.
Kejadian longsor di Sumedang, dianggap para penggiat lingkungan karena terjadi alih fungsi lahan. Oleh karenanya, dengan adanya kejadian longsor yang terjadi di Sumedang, para pemangku diminta oleh para penggiat lingkungan agar menindak tegas, mereka-mereka yang melakukan alih fungsi lahan.
"Kalau di biarkan, ini bakal menjadi efek domino. Segera hentikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang, Bupati harus tegas, Kepolisian harus segera bertindak atas kejahatan lingkungan dan tata ruang," kata Pegiat Lingkungan di Sumedang, Asep Riyadi, saat dihubungi via ponselnya, pada waktu yang sama.
Berdasarkan Undang-undang, Asep menuturkan, ada sanksi bagi pelanggaran tata ruang. Karena pada dasarnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan tersebut menyatakan adanya sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara untuk pelanggaran pemanfaatan penataan ruang.
"Bahwa Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya," kata dia.
Baca Juga: Segini Uang yang Diterima Pemeran Video Syur di Bogor dari Pornhub
"Pasal 69 ayat 2 dan 3 menegaskan, jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," tandasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Lawan Main Lisa Mariana Dibawa ke RS Bhayangkara, Wajah Dicocokkan dengan Video, Siapa Sebenarnya?
-
Pesta Maut Anak Dedi Mulyadi: Polda Ambil Alih, Pejabat Pemkab dan WO Bakal Diperiksa!
-
Alasan Sakit Tak Mempan Lagi, Lisa Mariana Bakal Dijemput Paksa Polisi?
-
Polisi Periksa WO hingga Satpol PP, Siapa Bertanggung Jawab Tragedi Maut di Pesta Anak KDM?
-
Pesta Nikah Berujung Maut Anak Dedi Mulyadi Diambil Alih Polda, EO Jadi Target Utama?
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
Pilihan
-
Sri Mulyani Jualan Surat Utang di Australia: Laris Manis Diserbu Investor
-
PPATK Buka Opsi Blokir E-Wallet Nganggur
-
Profil Sutradara Film Merah Putih One For All Misterius, Diduga Punya Koneksi Politik
-
PPATK Ungkap ada Rekening Tidak Aktif Selama 35 Tahun
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah dari Xiaomi Terbaru Agustus 2025, Harga mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Duka di Pemprov Jabar: Kadisnakertrans Teppy Wawan Wafat Usai Main Pingpong Rayakan 17 Agustus
-
Viral! Warga Purbalingga Minta Domba ke Dedi Mulyadi, Curhat Susahnya Jadi Pengangguran
-
Ironi Pendidikan di Bogor, Atap Sekolah Roboh Dekat Pusat Pemerintahan, Kondisi Memprihatinkan
-
Gebrakan Bisnis GP Ansor: Gandeng Pabrik Cat Sigma Utama, Siap Berdayakan Ribuan Kader
-
Ada Mobil Listrik hingga Tiket Kapal Pesiar, Simak Program Belanja Berhadiah Terbesar Tahun Ini