SuaraJabar.id - Polisi masih terus mengusut kejadian longsor yang terjadi pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu di Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Sumedang.
Penyidikan kasus longsor yang menewaskan 40 orang itu dilakukan oleh Polres Sumedang dan Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Penyelidikan terus berjalan. Kita juga sudah mintai keterangan dari beberapa pihak, yang dianggap berkaitan dan bertanggung jawab dalam kejadian itu," kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Sama dengan Roland, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan mereka yang diperiksa yakni beberapa di antaranya yang melakukan pembangunan di sekitar lokasi longsor.
Baca Juga: Segini Uang yang Diterima Pemeran Video Syur di Bogor dari Pornhub
"Kita panggil yang berkaitan di sana. Kita minta keterangan periksa terkait dengan izin pembangunan di lokasi longsor," kata Erdi, di waktu dan tempat yang sama.
Kejadian longsor di Sumedang, dianggap para penggiat lingkungan karena terjadi alih fungsi lahan. Oleh karenanya, dengan adanya kejadian longsor yang terjadi di Sumedang, para pemangku diminta oleh para penggiat lingkungan agar menindak tegas, mereka-mereka yang melakukan alih fungsi lahan.
"Kalau di biarkan, ini bakal menjadi efek domino. Segera hentikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang, Bupati harus tegas, Kepolisian harus segera bertindak atas kejahatan lingkungan dan tata ruang," kata Pegiat Lingkungan di Sumedang, Asep Riyadi, saat dihubungi via ponselnya, pada waktu yang sama.
Berdasarkan Undang-undang, Asep menuturkan, ada sanksi bagi pelanggaran tata ruang. Karena pada dasarnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan tersebut menyatakan adanya sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara untuk pelanggaran pemanfaatan penataan ruang.
"Bahwa Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya," kata dia.
Baca Juga: Mainnya di Hotel, Pemeran Video Syur Ditangkap di Kos-kosan Cibinong
"Pasal 69 ayat 2 dan 3 menegaskan, jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," tandasnya.
Berita Terkait
-
Destinasi Wisata Alam Pilihan di Sumedang, Tiket, Fasilitas dan Aksesnya
-
Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan: Fondasi Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Prabowo Bakal Resmikan Proyek Strategis Nasional PLTA Jatigede dalam Kunjungan ke Sumedang
-
Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terkuak, Ini Penjelasan Polda Jabar
-
Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar