SuaraJabar.id - Polisi masih terus mengusut kejadian longsor yang terjadi pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu di Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung, Sumedang.
Penyidikan kasus longsor yang menewaskan 40 orang itu dilakukan oleh Polres Sumedang dan Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Penyelidikan terus berjalan. Kita juga sudah mintai keterangan dari beberapa pihak, yang dianggap berkaitan dan bertanggung jawab dalam kejadian itu," kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Sama dengan Roland, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan mereka yang diperiksa yakni beberapa di antaranya yang melakukan pembangunan di sekitar lokasi longsor.
"Kita panggil yang berkaitan di sana. Kita minta keterangan periksa terkait dengan izin pembangunan di lokasi longsor," kata Erdi, di waktu dan tempat yang sama.
Kejadian longsor di Sumedang, dianggap para penggiat lingkungan karena terjadi alih fungsi lahan. Oleh karenanya, dengan adanya kejadian longsor yang terjadi di Sumedang, para pemangku diminta oleh para penggiat lingkungan agar menindak tegas, mereka-mereka yang melakukan alih fungsi lahan.
"Kalau di biarkan, ini bakal menjadi efek domino. Segera hentikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang, Bupati harus tegas, Kepolisian harus segera bertindak atas kejahatan lingkungan dan tata ruang," kata Pegiat Lingkungan di Sumedang, Asep Riyadi, saat dihubungi via ponselnya, pada waktu yang sama.
Berdasarkan Undang-undang, Asep menuturkan, ada sanksi bagi pelanggaran tata ruang. Karena pada dasarnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan tersebut menyatakan adanya sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara untuk pelanggaran pemanfaatan penataan ruang.
"Bahwa Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya," kata dia.
Baca Juga: Segini Uang yang Diterima Pemeran Video Syur di Bogor dari Pornhub
"Pasal 69 ayat 2 dan 3 menegaskan, jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," tandasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Geger! Jasad Pria Membusuk Ditemukan Tergantung di Kawasan Kampus Unpad Jatinangor
-
Diguyur Hujan Lebat, Jalur Lingkar Utara Jatigede Longsor
-
Thom Haye dan Keluarga Dapat Ancaman Pembunuhan, Polda Jabar Buka Suara
-
GBLA Siaga Satu, Polda Jabar Ambil Alih Keamanan Duel Panas Persib vs Persija
-
Mangkir dari Panggilan, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar Terkait Kasus Video Syur!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Resmi! YouTuber Resbob dan Bigmo Ditetapkan Tersangka Fitnah Azizah Salsha
-
Bekasi Darurat Sampah, Proyek Listrik Burangkeng Malah Masih Antre Lelang
-
Bebas Tikus dan Kecoa! Standar Higienis Dapur Makan Bergizi Gratis Ditingkatkan Se-Indonesia
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda