Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 30 Maret 2021 | 15:57 WIB
Sejumlah pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Persimpangan Pasteur-Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

SuaraJabar.id - Tilang elektrtonik atau ETLE sudah sepekan diterapkan. Selama itu, puluhan ribu pengendara di Kota Bandung tertangkap kamera pengawas CCTV melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, sejumlah kamera pengawas yang terpasang di Kota Bandung merekam 63.813 pengendara melakukan pelanggaran.

"Dari tanggal 23 sampai 29 maret kemarin ini bahwa jumlah pelanggar sebanyak 63.813," kata Erdi saat dihubungi via ponselnya, Selasa (30/3/2021).

Pelanggar paling banyak didominasi oleh pengendara roda empat atau mobil. Polisi mencatatkan ada 43.132 pengendara roda empat yang melanggar karena tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Solo Bakal Jadi Role Model Smart City Tilang Elektronik, Apa Itu?

Pelanggaran lainnya seperti melanggar kecepatan tercatat sebanyak 8.931. Kemudian yang tidak menggunakan helm tercatat ada 6.109, menerobos lampu merah tercatat ada 3.333 dan yang menggunakan ponsel saat berkendara tercatat ada 2.308 pelanggaran.

"Penilangan sudah dilakukan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomornya," ucapnya.

Erdi mengatakan, untuk sementara waktu, penerapan ETLE baru dioperasikan di wilayah Kota Bandung. Ke depannya, pihaknya bakal menerapkan di kota atau kabupaten lainnya di Jawa Barat.

"Ini sementara karena ETLE masih berfungsi yang difungsikan di Kota Bandung dulu nanti ke depannya di Cirebon," terang dia.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Bisa Bikin Emak-emak Pusing, Harga Daging Sapi dan Ayam Merangkak Naik

Load More