Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 05 April 2021 | 11:23 WIB
ILUSTRASI. Warga berdoa saat ziarah kubur di TPU Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (04/04/21). [Suara.com/Dian Latifah]

Kemudian, Ustaz Ahmad Zarkasih melanjutkan, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan tentang hadis tersebut. Menurut Ibnu Hajar, dengan segala jalur periwayatannya, ada kebolehan untuk mengkhususkan waktu tertentu dengan ibadah tertentu dan tingkatannya.

"Hadis ini memberikan informasi dan pesan bahwa bolehnya kita mengkhususkan satu waktu tertentu untuk melakukan ibadah tertentu," katanya.

Misalnya, kita rutin membaca Alquran bakda Maghrib, atau bakda shalat Isya, atau Subuh. Hal itu boleh-boleh saja. Begitu juga dengan ziarah kubur, kapan pun bisa, tidak ada larangan.

“Yang dilarang, yaitu yang sama sekali tidak membuat amalan,” ujar dia.

Baca Juga: Tradisi Sadranan Jelang Ramadan, Warga Berdoa di Bekas Keraton Kartasura

Sementara, Ustaz Isnan Ansory Lc MAg mengatakan, ziarah kubur jelang Ramadan termasuk bidah atau lebih spesifiknya bidah idhafiyah. Hukumnya secara fikih adalah boleh jika memenuhi tiga syarat.

Syarat pertama, tidak ada unsur pelanggaran syariah. Kedua, tidak meyakini adanya fadhilah khusus pada penetapan waktunya. Ketiga, tidak menganggap wajib penetapan waktu ziarah, yang seakan diyakini harus sebelum Ramadan.

Load More