Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 April 2021 | 13:56 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna melantik 5 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Selasa (30/3/2021). Ini pertama kalinya Aa Umbara terlihat di depan publik setelah rumahnya digeladah KPK beberapa waktu lalu. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pakar Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Menurut Asep, setidaknya ada 4 hal yang mempengaruhi Aa Umbara atau kepala daerah lain untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Pertama, karena besarnya biaya politik saat pencalonan dan setelah terpilih. Untuk memenuhi biaya tersebut seorang kepala daerah harus mencari dari sumber lain, karena dari gaji tidak mencukupi.

"Jadi baik pada proses pemilihan di Pilkada maupun pada saat sudah jadi pun biaya itu besar. Dia mencari jalan, maka carilah celah-celah untuk bisa mendapatkan uang tambahan dari uang dan gaji. Salah satu di antaranya bisa dari proyek barang dan jasa," paparnya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Kisah Getir Bisnis Kopi Luwak di Tengah Pandemi Covid-19

Kedua, karena ada kesempatan dan celah dari peraturan perundang-undangan.

"Biasanya kepala daerah bekerja sama dengan birokrasi, kira-kira perundang-undangan mana yang bisa dimanfaatkan. Ia mencari celah atau lubang peluang dari regulasi yang tidak tegas dan tidak jelas untuk korupsi," tambahnya.

Ketiga, karena faktor gaya hidup yang glamor. Hal ini menyebabkan seorang pejabat harus mengeluarkan biaya lebih tinggi. Kondisi ini bisa dihindari, jika kepala daerah mau hidup sederhana.

"Keempat karena faktor intregritas moral yang rendah. Walaupun sikapnya jelek, pengawasan kurang tapi kalau imannya kuat dan moralnya tinggi ya gak akan melalukan korupsi. Sebaliknya, kalau moral jelek, pengawasan ketat pun dicari celahnya," katanya.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi karena terlibat konflik kepentingan dalam proyek Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Tahun 2020.

Baca Juga: Terbongkar Gaya Hidup Mewah Gibran Pakai Jam Gucci, Sepeda Mirip Brompton

Tak hanya Aa Umbara, KPK juga menetapkan anak Aa Umbara, Andri Wibawa, sebagai pihak swasta pemilik PT Jagat Dir Gantara dan M Totoh Gunawan pemilik CV Sentral Sayuran Garden City Lembang sebagai tersangka.

KPK menduga Aa Umbara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Load More