Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 19 April 2021 | 12:38 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna melantik 5 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Selasa (30/3/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (19/4/2021) memanggil 28 orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.

"Hari ini, pemeriksaan saksi AUS perkara korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Cimahi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Ke 28 saksi, yakni Asisten II Pembangunan dan Ekonomi Setda Bandung Barat, Maman Sulaiman, Staf Keuangan CV Bintang Pamungkas Rini Rahmawati, Rian Firmansyah dari pihak swasta, Asep Lukman Hermawan dari pihak swasta, Mitha Irniansyah selaku ibu rumah tangga, wiraswasta, Kokon Risman Wiguna, Wakil Direktur PT Jagat Dirgantara dan Keuangan CV Sentra Sayuran Garden City Lembang, Gina Tresnawati Utama, Kepala Dinas PUPR Bandung Barat, Rachmat Adang Syafaat.

Baca Juga: Bupati Hengky Kurniawan Tarawih Keliling KBB Mulai Hari Ini

Wakil Direktur CV Jayakusuma Cipta Mandiri, Dida Garnida, Imam Santoso Mulyo selaku PNS, Nani Setia Ningsih selaku ibu rumah tangga, PNS atau Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Bandung Barat, Priyo Nugroho, Direktur Utama PT Jagat Dirgantara, Asep Cahyadinata, Direktur CV Sentral Sayuran Garden City, Yusup Sumarna, Karyawan CV Jaya Kusuma Ciptamandiri dan CV Satria Jakatamilung, Hardy Febrian Sobana, PNS atau Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Bandung Barat, Diane Yuliandari.

Selanjutnya, wiraswastawan, Denny Indra Mulyawan, Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum, Donih Adhy Heryady, Kepala Dinas Sosial Bandung Barat Heri Partomo, Direktur CV Satria Jakatamilung, Asep Saefudin, PNS pada Dinas PUPR Bandung Barat, Rerry Sri Rezeki, PNS atau Kasubbag Program dan Keuangan Dinas PUPR Bandung Barat, Erni Susianti, PNS pada Dinas PUPR Bandung Barat, Anang Widianto, PNS pada Kasi Pemeliharaan Bidang Binamarga Dinas PUPR Bandung Barat, Candra Kusumawijaya.

Kemudian, PNS pada Dinas PUPR Bandung Barat, Aan Sopian Gentina, PNS pada Kasi SDM Dinas Kesehatan Bandung Barat, Rita Nurcahyani, PNS pada Kabid SDK Dinas Kesehatan Bandung Barat, Tuty Heriyaty, dan Kamaluddin selaku ajudan bupati.

Aa Umbara bersama anaknya, Andri Wibawa (pihak swasta dan pemilik PT Jagat Dir Gantara) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan mengubah fokus alokasi anggaran APBD 2020 pada Belanja Tidak Terduga.

Baca Juga: Khasiat Madu Bisa Bikin Imun Naik Saat Puasa

Dari kegiatan pengadaan itu, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan Totoh dari nilai harga perpaket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp  2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. [Antara]

Load More