SuaraJabar.id - Polisi memeriksa beberapa orang dari salah satu perusahaan retail modern Alfamart terkait penyegelan gudang yang menyimpan produk rumah tangga dan makanan bekas kebanjiran yang dijual kembali ke masyarakat beberapa waktu lalu di Bandung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy menyebut pihaknya tengah meminta keterangan dari tiga orang yang berasal dari Alfamart Mereka yang dimintai keterangan, meliputi kepala gudang, akuntan dan kepala cabang Alfamart Bekasi.
"Kita masih kembangkan kasus ini, kita minta keterangan dari pihak minimarket (Alfamart)," kata Roland, saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Menurut Roland, pihaknya akan melakukan pemanggilan dari pihak yang sama (Alfamart), namun dengan saksi yang berbeda. Hal itu, guna mengetahui bagaimana produk bekas ini dapat kembali terjual ke masyarakat.
"Ada penambahan saksi, pekan depan akan kita periksa," terangnya.
Pada berita sebelumnya, Subdit I Indag Polda Jabar, segel gudang yang berada di komplek pergudangan PT Inti, Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang dijadikan penyimpanan produk-produk makanan bekas kebanjiran dan beberapa obat-obatan, pada Jumat (23/4/2021).
Dari pantauan wartawan, beberapa produk bekas yang didapati, diantaranya makanan ringan, sabun, produk makanan olahan, susu bayi, beras hingga popok bayi.
"Ini barang dari keterangan pemilik yang berinisial DH, didapat dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir di Bekasi. Seharusnya barang tersebut dimusnahkan sesuai SOP. Namun faktanya barang ini diperjualbelikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di gudang tersebut.
Keterangan sementara DH, kepada kepolisian, makanan dan beberapa produk bekas itu, didapat oleh dua orang berinisial Y dan B dengan cara membeli seharga Rp 25 juta untuk 600 ribu berbagai macam produk.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Diduga Cabuli Pegawainya Sendiri
Setelah barang tersebut diantarkan ke gudang, DH menyortir dan membersihkan produk bekas kebanjiran itu untuk dijual kembali. Agar barang tersebut cepat terjual, DH memberikan harga diskon 40 sampai 50 persen.
"Dia dapat keuntungan dari penjualan barang-barang ini sebesar 40 juta setiap harinya," kata dia.
Dalam kasus ini, DH disangkakan polisi, dengan pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Ngaji Jadi Tersangka
-
Persib Comeback 3-1 atas Port FC, Igor Tolic Puji Kecerdasan Pemain dan Umuh Sebut Mental Baja
-
Akhir Pekan Lebih Istimewa Dengan Acara Nonton Bareng di The Premiere XXI Pakai Promo BRI
-
BRI dan Prodia Berikan Akses Pemeriksaan Kesehatan dengan Privilege Khusus Bagi Nasabah Prioritas
-
Polrestabes Bandung Gerebek Saritem, 21 Orang Terindikasi Positif Sabu