SuaraJabar.id - Polisi memeriksa beberapa orang dari salah satu perusahaan retail modern Alfamart terkait penyegelan gudang yang menyimpan produk rumah tangga dan makanan bekas kebanjiran yang dijual kembali ke masyarakat beberapa waktu lalu di Bandung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy menyebut pihaknya tengah meminta keterangan dari tiga orang yang berasal dari Alfamart Mereka yang dimintai keterangan, meliputi kepala gudang, akuntan dan kepala cabang Alfamart Bekasi.
"Kita masih kembangkan kasus ini, kita minta keterangan dari pihak minimarket (Alfamart)," kata Roland, saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Menurut Roland, pihaknya akan melakukan pemanggilan dari pihak yang sama (Alfamart), namun dengan saksi yang berbeda. Hal itu, guna mengetahui bagaimana produk bekas ini dapat kembali terjual ke masyarakat.
"Ada penambahan saksi, pekan depan akan kita periksa," terangnya.
Pada berita sebelumnya, Subdit I Indag Polda Jabar, segel gudang yang berada di komplek pergudangan PT Inti, Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang dijadikan penyimpanan produk-produk makanan bekas kebanjiran dan beberapa obat-obatan, pada Jumat (23/4/2021).
Dari pantauan wartawan, beberapa produk bekas yang didapati, diantaranya makanan ringan, sabun, produk makanan olahan, susu bayi, beras hingga popok bayi.
"Ini barang dari keterangan pemilik yang berinisial DH, didapat dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir di Bekasi. Seharusnya barang tersebut dimusnahkan sesuai SOP. Namun faktanya barang ini diperjualbelikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di gudang tersebut.
Keterangan sementara DH, kepada kepolisian, makanan dan beberapa produk bekas itu, didapat oleh dua orang berinisial Y dan B dengan cara membeli seharga Rp 25 juta untuk 600 ribu berbagai macam produk.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Diduga Cabuli Pegawainya Sendiri
Setelah barang tersebut diantarkan ke gudang, DH menyortir dan membersihkan produk bekas kebanjiran itu untuk dijual kembali. Agar barang tersebut cepat terjual, DH memberikan harga diskon 40 sampai 50 persen.
"Dia dapat keuntungan dari penjualan barang-barang ini sebesar 40 juta setiap harinya," kata dia.
Dalam kasus ini, DH disangkakan polisi, dengan pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bawa Kopi Lokal Berkualitas ke Dunia Digital, Nyawang Langit Raih Omset Puluhan Juta
-
Ancam Ekonomi Warga, Mulyadi 'Tantang' Hanif Soal Penyegelan Wisata Puncak yang Kian Panas
-
BYD ATTO 1 Tunjukkan Kelincahan dan Efisiensi di Rute Bandung-Garut
-
Viral! Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Aceh Digerayangi Belatung, Netizen: Malah Tambah Sakit
-
Lagi! Siswa SD di Ciamis Keracunan Massal Usai Santap MBG