Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 03 Mei 2021 | 13:15 WIB
Polrestabes Bandung membongkar jaringan peredaran sabu yang dioperasikan oleh 9 orang. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 640 gram. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Narkoba jenis sabu seberat 640 gram gagal beredar di pasaran usai polisi membongkar jaringan pengedarnya.

Ada 9 orang yang diduga sebagai bandar yang diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam kasus ini.

Kesembilan pengedar itu memasok narkoba jenis sabu untuk wilayah Bandung. Penangkapan terhadap 9 orang itu dilakukan dalam rentang waktu satu pekan, mulai 24 hingga 30 April 2021.

"Barang bukti dari mereka yang kita amankan, ada setengah kilogram sabu-sabu. Totalnya 640 gram," kata Kasat Narkoba Ricky Hendarsyah, dengan didampingi Wakasat Narkoba Kompol I Nyoman Yudhana, saat ungkap kasus di Mako Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: THR Bisa Picu Klaster Baru Covid-19, Kok Bisa?

Ricky menuturkan, para bandar tersebut diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Beberapa di antaranya saling mengenal dan lainnya tidak saling terikat satu sama dengan lain.

Mereka yang diamankan diantaranya berinisial JR (31), IG (40), HSL (40), IR (31), FA (19), RG (45), AR (26), AT (43) dan DR (41). Mereka ditangkap di tempat berbeda seperti indekos, rumah dan tempat lain.

Dari pelaku berinisial IR, polisi amankan sabu-sabu seberat 360 gram. Dia merupakan bandar yang membawa narkotika paling banyak.
Selain menyimpan sabu-sabu, polisi juga amankan satu senjata air gun jenis Glock, di tempat IR.

"Pada umumnya mereka melakukan (transaksi) dengan media sosial, baik melalui WhatsApp, untuk mengedarkan. Kemudian, sistemnya ditempel sesuai kemauan mereka dan nanti mereka kendalikan. Setelah dikendalikan, diberikan kepada kurir-kurirnya untuk dilakukan pengambilan," tutur dia.

Kesembilan pengedar itu saat ini sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Dibakar Kekasihnya Sendiri, Indah Daniarti Dilarikan ke RSHS Bandung

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More