SuaraJabar.id - Gerakan Indonesia Kita mengecam tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan yang menerbitkan surat edaran yang berpotensi menghalagi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Surat itu diteken Rudy pada Kamis, 6 Mei 2021.
Menyusul adanya surat edaran ini, Satpol PP Kabupayen Garut kemudian rumah ibadah yang tengah dibangun.
“Kami meminta Pak Bupati memulihkan hak beribadah warga Ahmadiyah sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” kata Deni Rhamdani, Ketua GITA Garut dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (6/5/2021).
Deni Rhamdani menyoroti langkah Bupati ini sebagai diskriminasi dan antidialog. Menurut kronologi kasus yang ia cermati, Jemaat Ahamadiyah telah berkirim surat kepada Bupati Garut untuk audiensi, namun Rudy menolak menanggapi.
Rentetan pemberangusan hak beribadah dan berkeyakinan bagi Jemaat Ahmadiyah ini bermula ketika sekelompok orang dari luar Kampung Nyalindung menggelar aksi di rumah ibadah itu ada 25 April 2021 lalu.
Deni mengatakan, saat itu mereka datang ke lokasi pembangunan dan meminta pembangunan masjid dihentikan.
Empat hari kemudian, Ketua Pembangunan Masjid dan Ketua RW setempat menemukan rumah-rumah warga non-Ahmadiyah telah ditandai dengan pita kuning.
"Siapa pelakunya, tak diketahui," ujarnya.
Baca Juga: "Nyamar Jadi Sayur", Pemudik Tujuan Garut Tertangkap di Tol Japek
Karena mencium adanya ancaman, Dewan Pimpinan Daerah Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Garut dan Kepolisian Resort Garut untuk audiensi pada 30 APril 2021.
Namun kedua instansi itu menolak permohonan audiensi. Alasannya, kasus ini sedang dibahas di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Gagal di Kejari dan Polres, pada 4 Mei lalu DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Bupati Garut. Isinya juga permohonan audiensi, dan lagi-lagi ditolak.
Deni Rhamdani meminta agar Bupati Garut menjalankan tugas sebagai kepala daerah yang berdiri di atas semua golongan.
“Bupati sebaiknya konsentrasi untuk menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi Garut ketimbang memecah belah persaudaraan warga dan toleransi beragama yang sudah terbentuk di Garut,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Ekspansi Berlanjut, Persib Store Kini Hadir di Garut
-
Bakti Nyata untuk Rumah Ibadah: Menjaga Denyut Spiritual Warga Desa
-
Epy Kusnandar Sempat Berwasiat Minta Dimakamkan di Kampung Halaman Dekat Makam Sang Ibu
-
Rahasia Umbi Garut di Minuman Ini: Solusi Alami Obati GERD dan Maag yang Direkomendasikan Ahli Gizi!
-
Destinasi Wisata Garut, Hotel ini Tawarkan Pemandangan 3 Gunung hingga Aktivitas Menarik Nataru
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
BRI Visa Infinite Hadir dengan Desain Baru dan Premium Benefits untuk Nasabah Prioritas
-
3 Fakta Misteri Dentuman Keras yang Bikin Geger Warga, PVMBG dan BMKG Beda Suara
-
Langit Cianjur Membara! Dentuman Keras dan Kilatan Merah Misterius Bikin Warga Pacet Berhamburan
-
Kolaborasi Perdana di Basket, Extrajoss Ultimate Gandeng Satria Muda Bandung
-
Kabupaten Bogor Juara 1 Destinasi Wisata Terpopuler Jawa Barat 2025, Ini Rahasianya