Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 07 Mei 2021 | 04:36 WIB
ILUSTRASI. Warga beradu argumen dengan petugas kepolisian karena tak terima diputar balik di pos penyekatan Tol Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Imam Faisal]

SuaraJabar.id - Pemerintah memberlakukan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Di masa larangan mudik ini, petugas akan memutar balik kendaraan yang diindikasikan tengah melakukan perjalanan mudik.

Namun sebelum 6 Mei pun, polisi telah melakukan operasi penyekatan pemudik. Pemudik yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 bakal diputar balik meski belum memasuki masa larangan mudik.

Masa sebelum larangan mudik ini dimanfaatkan pemudik asal Jakarta untuk pulang kampung ke Tasikmalaya.

Pemudik perempuan asal Jakarta memulai perjalanan darat ke Tasikmalaya pada Rabu (5/5/2021), tepat satu hari sebelum larangan mudik berlaku.

Baca Juga: Stasiun Senen Siapkan Tiga Kereta, Hal Ini Berlaku Selama Mudik

“Berangkat jam 21.30-an lah dari Jakarta kemarin malam. Di tol cikampek juga naik ke tol layang MBZ,” ujar salah seorang yang enggan disebut namanya, Kamis (06/05/2021) malam.

Perempuan berusia 30 tahunan tersebut bercerita, lepas dari tol Cileunyi kurang dari pukul 00.00 WIB, Kamis (6/6/2021).

Dan sampai ke tempat tinggal orang tuanya di wilayah tak jauh dari Kecamatan Singaparna sekira pukul 01.00 WIB.

“Semalam lewat Garut-Salawu-Singaparna, jadi sebelum larangan mudik berlaku. Makanya tidak ada pemeriksaan,” kata dia.

“Kalau posko sudah terlihat di Cileunyi, petugas juga masih persiapan. Tapi tidak ada pencegatan,” tandasnya.

Baca Juga: Cek Fakta Video Viral 'Jalan Tikus Macet' yang Dikaitkan Larangan Mudik

Sebagaimana diketahui, penyekatan mulai berlaku Kamis (06/05/2021) pukul 00.00 WIB.

Dari arah barat menuju Tasikmalaya, setidaknya ada dua ruas yang bisa dilalui pengendara dan terdapat pos penyekatan.

Pertama melalui Gentong, lalu di Jalan Raya Salawu. Kedua wilayah tersebut merupakan perbatasan Tasikmalaya-Garut.

Load More