SuaraJabar.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak melakukan halalbihalal atau saling berkunjung kepada tetangga pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Ia menegaskan, di masa pandemi, kegiatan itu dikhawatirkan memicu penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers seusai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di bulan Ramadhan dan koordinasi menghadapi libur Idul Fitri 1442 H Wilayah Jawa Barat, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Ridwan Kamil menyampaikan, masyarakat biasanya saling berkunjung seusai Salat Idul Fitri, dari masjid mampir ke rumah tetangga, bercengkrama dan kadang pula makan bersama. Justru saat itulah, katanya, protokol kesehatan bisa terabaikan.
"Kami melarang adanya kunjungan setelah Salat Id, justru potensi bahayanya di sana. Antartetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, apa dan sebagainya, (lalu) buka masker," katanya.
Oleh karena itu, Ridwan beharap masyarakat bisa memahami kerawanan tersebut, mematuhi larangan halal bihalal atau saling berkunjung saat lebaran.
"Itu potensinya besar sekali sehingga kita tidak anjurkan dan kita larang," katanya,
Dalam kesempatan yang sama, Ridwan juga menegaskan, tradisi ziarah kubur tidak diperbolehkan. Larangan ziarah ini berlaku hingga tanggal 16 Mei 2021. Dengan demikian, masyarakat baru dapat melakukan tradisi ziarah kubur setelah tanggal tersebut.
Ridwan mengatakan, pada rentang hinggat tanggal 16 Mei Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup bagi para peziarah.
"Ziarah kubur itu dibolehkan tapi sesudah tanggal 16 Mei, jadi sebelum tanggal 16 Mei kuburan akan ditutup, sehingga ziarahnya dilaksanakan setelah tanggal 16 Mei sesuai protokol kesehatan," tandasnya.
Baca Juga: Imbas Larangan Mudik, Jasa Penitipan Hewan Menurun Drastis
Sebelumnya diberitakan Suara.com, Warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Kabupaten Cianjur dilarang melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Daerah se-Jabodetabek dan Cianjur (Jabedetabekjur). Mereka melarang warganya melakukan perjalanan lintas kampung, desa, kecamatan, hingga lintas kota dan kabupaten.
"Berdasarkan hasil rapat dengan Gubernur DKI Jakarta dan seluruh kepala daerah Jabodetabekjur, kita semua sepakat untuk melarang masyarakat melakukan perjalanan ke luar wilayah tanpa alasan yang jelas hingga 16 Mei 2021 mendatang," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Selasa (11/5/2021).
Tak hanya melarang masyarakat untuk bepergian ke luar wilayah, pemerintah Jabodetabekjur juga sepakat untuk melarang masyarakat menggelar tradisi halalbihalal atau kumpul-kumpul bersama keluarga besar. Terlebih halalbihalal ke luar wilayah.
"Halalbihalal atau kumpul-kumpul silaturahmi ditiadakan. Jadi tidak ada kegiatan silaturahmi lintas wilayah, kalau bisa dilakukan secara virtual saja," ucapnya.
Bima Arya Sugiarto mengaku, pelarangan tersebut dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 pada hari raya Lebaran. Di mana momen Lebaran dinilai sangat rawan untuk menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September