SuaraJabar.id - Ratusan warga melakukan ziarah kubur di pemakaman khusus jenazah terpapar COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021). Padahal sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang warganya untuk melakukan ziarah kubur di hari Lebaran.
Salah seorang peziarah, Rahman (35) mengaku ada salah satu keluarganya yang meninggal dunia terpapar COVID-19. Meski begitu, ia bersyukur masih bisa melakukan ziarah pada Lebaran tahun ini.
"Alhamdulillah saya bisa berziarah, tentunya saya juga menerapkan protokol kesehatan, mudah-mudahan COVID-19 cepat berlalu," kata Rahman saat ditemui di lokasi.
Saat ini, beberapa makam di TPU Cikadut ada yang digali untuk dipindahkan ke tempat lainnya. Meski begitu, Rahman mengaku takkan memindahkan makam anggota keluarga itu.
Baca Juga: Hari Pertama Lebaran, Warga Kampung Aur Medan Bersihkan Lumpur Banjir
"Insyaallah makam nggak akan dipindahkan, jadi di sini saja," kata dia.
Sementara itu, Petugas TPU Cikadut Diki mengatakan hingga malam Idul Fitri, masih ada beberapa jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.
Bahkan, kata dia, ada beberapa petugas penggali kubur yang tidak sempat mengikuti salat Idul Fitri karena harus menyelesaikan proses pemakaman.
"Itu memang mau nggak mau harus memakamkan, total pada malam tadi ada dua jenazah yang dimakamkan," kata Diki.
Adapun pada Hari Raya Idul Fitri ini peziarah yang berkunjung memang cukup banyak, berbeda dari waktu-waktu sebelumnya.
Baca Juga: Rayakan Lebaran Virtual, Shahnaz Haque: Yang Penting Hatinya Tersambung
Meski begitu, ia memastikan terus mengimbau peziarah yang datang agar menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Kalau awal-awal Ramadhan itu ada peziarah, tapi pas tengah-tengah sepi, lalu sekarang mulai banyak lagi," kata Diki.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil menegaskan, tradisi ziarah kubur tidak diperbolehkan. Larangan ziarah ini berlaku hingga tanggal 16 Mei 2021. Dengan demikian, masyarakat baru dapat melakukan tradisi ziarah kubur setelah tanggal tersebut.
Ridwan Kamil mengatakan, pada rentang hinggat tanggal 16 Mei Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup bagi para peziarah.
"Ziarah kubur itu dibolehkan tapi sesudah tanggal 16 Mei, jadi sebelum tanggal 16 Mei kuburan akan ditutup, sehingga ziarahnya dilaksanakan setelah tanggal 16 Mei sesuai protokol kesehatan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kapan Lebaran Idul Adha 2025? Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Harga Sapi Limosin Kualitas Bagus untuk Kurban Iduladha 2025, Seekor Bisa Dibagi untuk 7 Orang
-
8 Mobil Bekas Tipe Pick Up untuk Angkut Binatang Kurban di Lebaran Haji: Murah, Mulai Rp40 Jutaan!
-
Jejak Awal Pertemuan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil di Palembang Terungkap Lewat Video Lama
-
Babak Baru Kasus Lisa Mariana, Bareskrim Diminta Lindungi Bayi yang Diduga Anak Ridwan Kamil
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan
-
Dedi Mulyadi Dikritik Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan Solusi Kenakalan Remaja