SuaraJabar.id - Ratusan warga melakukan ziarah kubur di pemakaman khusus jenazah terpapar COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021). Padahal sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang warganya untuk melakukan ziarah kubur di hari Lebaran.
Salah seorang peziarah, Rahman (35) mengaku ada salah satu keluarganya yang meninggal dunia terpapar COVID-19. Meski begitu, ia bersyukur masih bisa melakukan ziarah pada Lebaran tahun ini.
"Alhamdulillah saya bisa berziarah, tentunya saya juga menerapkan protokol kesehatan, mudah-mudahan COVID-19 cepat berlalu," kata Rahman saat ditemui di lokasi.
Saat ini, beberapa makam di TPU Cikadut ada yang digali untuk dipindahkan ke tempat lainnya. Meski begitu, Rahman mengaku takkan memindahkan makam anggota keluarga itu.
"Insyaallah makam nggak akan dipindahkan, jadi di sini saja," kata dia.
Sementara itu, Petugas TPU Cikadut Diki mengatakan hingga malam Idul Fitri, masih ada beberapa jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.
Bahkan, kata dia, ada beberapa petugas penggali kubur yang tidak sempat mengikuti salat Idul Fitri karena harus menyelesaikan proses pemakaman.
"Itu memang mau nggak mau harus memakamkan, total pada malam tadi ada dua jenazah yang dimakamkan," kata Diki.
Adapun pada Hari Raya Idul Fitri ini peziarah yang berkunjung memang cukup banyak, berbeda dari waktu-waktu sebelumnya.
Baca Juga: Hari Pertama Lebaran, Warga Kampung Aur Medan Bersihkan Lumpur Banjir
Meski begitu, ia memastikan terus mengimbau peziarah yang datang agar menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Kalau awal-awal Ramadhan itu ada peziarah, tapi pas tengah-tengah sepi, lalu sekarang mulai banyak lagi," kata Diki.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil menegaskan, tradisi ziarah kubur tidak diperbolehkan. Larangan ziarah ini berlaku hingga tanggal 16 Mei 2021. Dengan demikian, masyarakat baru dapat melakukan tradisi ziarah kubur setelah tanggal tersebut.
Ridwan Kamil mengatakan, pada rentang hinggat tanggal 16 Mei Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup bagi para peziarah.
"Ziarah kubur itu dibolehkan tapi sesudah tanggal 16 Mei, jadi sebelum tanggal 16 Mei kuburan akan ditutup, sehingga ziarahnya dilaksanakan setelah tanggal 16 Mei sesuai protokol kesehatan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa, Kapan Lisa Mariana Disidang?
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Selebgram Lisa Mariana Dilimpahkan ke Jaksa
-
Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
Pabrik Aqua Disidak KDM: Dituduh Penyebab Banjir, Padahal Dulu Dapat Penghargaan Ridwan Kami
-
Babak Baru Kasus Ridwan Kamil, Lisa Mariana Singgung Hasil Tes DNA dan Bukti Tambahan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Irigasi Karawang
-
Ego 3 Kades di Karawang Nyaris Gagalkan Proyek Banjir Vital! Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Hasilnya
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
BRI Group Catat Lonjakan Tabungan Emas 13,7 Ton, Bukti Penguatan Ekosistem Bullion Nasional
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan