SuaraJabar.id - Dua orang wisatawan meninggal dunia karena terseret arus di pantai selatan Kabupaten Garut selama libur Lebaran 2021.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman angkat bicara. Ia mengimbau wisatawan untuk mematuhi rambu-rambu bahaya saat berwisata di pantai selatan Garut agar tidak terjadi kecelakaan laut seperti yang baru terjadi menelan dua korban jiwa.
"Harus hati-hati, ikutin saran dari penjagaan yang ada di laut," kata Helmi Budiman di Garut, Rabu (19/5/2021).
Ia menuturkan sepanjang laut selatan Kabupaten Garut memiliki objek wisata pantai yang menarik untuk dikunjungi di antaranya Pantai Rancabuaya, Santolo, Sayang Heulang, dan Cijeruk.
Namun kondisi ombak di laut selatan itu, cukup besar dan berbahaya bagi masyarakat maupun wisatawan saat berenang di kawasan itu.
"Laut selatan itu ombaknya besar, kemudian juga sangat berbahaya," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan menambahkan kondisi ombak di pantai selatan Garut memang dilarang untuk aktivitas berenang.
Budi menyampaikan sudah memasang rambu-rambu di zona berbahaya dan menyiagakan petugas Balawista di pantai yang memiliki risiko tinggi kecelakaan laut.
Selain siap siaga, kata dia, petugas di lapangan juga rutin melakukan patroli dan mengimbau wisatawan untuk tidak berenang di pantai karena berbahaya yang sewaktu-waktu datang ombak besar.
Baca Juga: Depok Wajibkan Perusahaan Gelar Tes Cepat Antigen untuk Karyawan
"Sudah dipasang daerah-daerah yang menjadi zona berbahaya, kita menempatkan Balawista di pantai yang berbahaya," katanya.
Sebelumnya, saat libur Idul Fitri ada empat orang terseret ombak di Pantai Santolo, tiga orang berhasil diselamatkan sedangkan satu orang hilang dan ditemukan meninggal dunia.
Kejadian serupa juga terjadi di Pantai Sayang Heulang menyeret empat wisatawan, tiga orang berhasil diselamatkan dan satu orang hilang lalu ditemukan tiga hari kemudian dalam keadaan meninggal dunia.
Pemerintah daerah sempat menutup kawasan wisata pantai di Garut karena terjadi kerumunan orang yang melebihi kapasitas tempat atau melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar
-
Sikapi Polemik Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Menko Yusril Minta Polda Jabar Gencarkan Patroli
-
Bukan Pakai APBD, KDM Pastikan Uang Sayembara Begal Rp10 Juta Murni dari Kocek Pribadi