SuaraJabar.id - Dua orang wisatawan meninggal dunia karena terseret arus di pantai selatan Kabupaten Garut selama libur Lebaran 2021.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman angkat bicara. Ia mengimbau wisatawan untuk mematuhi rambu-rambu bahaya saat berwisata di pantai selatan Garut agar tidak terjadi kecelakaan laut seperti yang baru terjadi menelan dua korban jiwa.
"Harus hati-hati, ikutin saran dari penjagaan yang ada di laut," kata Helmi Budiman di Garut, Rabu (19/5/2021).
Ia menuturkan sepanjang laut selatan Kabupaten Garut memiliki objek wisata pantai yang menarik untuk dikunjungi di antaranya Pantai Rancabuaya, Santolo, Sayang Heulang, dan Cijeruk.
Namun kondisi ombak di laut selatan itu, cukup besar dan berbahaya bagi masyarakat maupun wisatawan saat berenang di kawasan itu.
"Laut selatan itu ombaknya besar, kemudian juga sangat berbahaya," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan menambahkan kondisi ombak di pantai selatan Garut memang dilarang untuk aktivitas berenang.
Budi menyampaikan sudah memasang rambu-rambu di zona berbahaya dan menyiagakan petugas Balawista di pantai yang memiliki risiko tinggi kecelakaan laut.
Selain siap siaga, kata dia, petugas di lapangan juga rutin melakukan patroli dan mengimbau wisatawan untuk tidak berenang di pantai karena berbahaya yang sewaktu-waktu datang ombak besar.
Baca Juga: Depok Wajibkan Perusahaan Gelar Tes Cepat Antigen untuk Karyawan
"Sudah dipasang daerah-daerah yang menjadi zona berbahaya, kita menempatkan Balawista di pantai yang berbahaya," katanya.
Sebelumnya, saat libur Idul Fitri ada empat orang terseret ombak di Pantai Santolo, tiga orang berhasil diselamatkan sedangkan satu orang hilang dan ditemukan meninggal dunia.
Kejadian serupa juga terjadi di Pantai Sayang Heulang menyeret empat wisatawan, tiga orang berhasil diselamatkan dan satu orang hilang lalu ditemukan tiga hari kemudian dalam keadaan meninggal dunia.
Pemerintah daerah sempat menutup kawasan wisata pantai di Garut karena terjadi kerumunan orang yang melebihi kapasitas tempat atau melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Jawa Barat Zona Merah Keracunan MBG Tertinggi Nasional: Ribuan Anak Jadi Korban!
-
Ini Pejabat Hampir Dipecat Dedi Mulyadi Karena Kasus Data APBD
-
Fakta Iklan Air Pegunungan: Aqua Diduga Pakai Sumur Bor, BPKN Bakal Panggil Direksi
-
Fakta Mengejutkan di Balik Air Aqua: BPKN Siap Bongkar Sumber Aslinya!
-
Soroti Kasus Ibu Tiri Bunuh Anak, Ketua TP PKK: Pemkab Bogor 'Sentuh' Anak-anak di Garis Kemiskinan