SuaraJabar.id - Dua orang wisatawan meninggal dunia karena terseret arus di pantai selatan Kabupaten Garut selama libur Lebaran 2021.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman angkat bicara. Ia mengimbau wisatawan untuk mematuhi rambu-rambu bahaya saat berwisata di pantai selatan Garut agar tidak terjadi kecelakaan laut seperti yang baru terjadi menelan dua korban jiwa.
"Harus hati-hati, ikutin saran dari penjagaan yang ada di laut," kata Helmi Budiman di Garut, Rabu (19/5/2021).
Ia menuturkan sepanjang laut selatan Kabupaten Garut memiliki objek wisata pantai yang menarik untuk dikunjungi di antaranya Pantai Rancabuaya, Santolo, Sayang Heulang, dan Cijeruk.
Namun kondisi ombak di laut selatan itu, cukup besar dan berbahaya bagi masyarakat maupun wisatawan saat berenang di kawasan itu.
"Laut selatan itu ombaknya besar, kemudian juga sangat berbahaya," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan menambahkan kondisi ombak di pantai selatan Garut memang dilarang untuk aktivitas berenang.
Budi menyampaikan sudah memasang rambu-rambu di zona berbahaya dan menyiagakan petugas Balawista di pantai yang memiliki risiko tinggi kecelakaan laut.
Selain siap siaga, kata dia, petugas di lapangan juga rutin melakukan patroli dan mengimbau wisatawan untuk tidak berenang di pantai karena berbahaya yang sewaktu-waktu datang ombak besar.
Baca Juga: Depok Wajibkan Perusahaan Gelar Tes Cepat Antigen untuk Karyawan
"Sudah dipasang daerah-daerah yang menjadi zona berbahaya, kita menempatkan Balawista di pantai yang berbahaya," katanya.
Sebelumnya, saat libur Idul Fitri ada empat orang terseret ombak di Pantai Santolo, tiga orang berhasil diselamatkan sedangkan satu orang hilang dan ditemukan meninggal dunia.
Kejadian serupa juga terjadi di Pantai Sayang Heulang menyeret empat wisatawan, tiga orang berhasil diselamatkan dan satu orang hilang lalu ditemukan tiga hari kemudian dalam keadaan meninggal dunia.
Pemerintah daerah sempat menutup kawasan wisata pantai di Garut karena terjadi kerumunan orang yang melebihi kapasitas tempat atau melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Jaga Kelancaran Transaksi Selama Libur Idul Fitri 1447 H dengan Layanan Cabang Selektif
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
Adu Banteng di Jalur Sukabumi-Bogor: Colt Mini L300 Hantam Pajero, Bagaimana Nasib 8 Penumpang?
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis