SuaraJabar.id - Insting AKP Teddy Sigit langsung jalan ketika melihat ada konvoi yang diduga sebagai berandalan motor atau geng motor yang berkendara secara ugal-ugalan.
Pria yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Rancasari Kota Bandung ini langsung bergerak cepat menghentikan konvoi gerombolan motor di daerah Derwati itu. Peristiwa ini kata Teddy terjadi pada 9 Mei 2021 lalu.
Tak disangka, AKP Teddy malah mendapat sambutan hantaman balok kayu ke kepalanya. Beruntung saat itu ia mengenakan helm sehingga tidak terluka parah.
Pria yang menyerang AKP Teddy adalah Dadan Kusmana alias Dadan Buhong, yang mengaku sebagai panglima perang geng motor atau kelompok bermotor XTC.
Usai menghantamkan balok kayu ke kepala Teddy, ia mengeluarkan sebilah pisau. Belum sempat menghujamkan pisau, AKP Teddy bergerak cepat meraih senjata api yang ia bawa dan melepaskan tembakan ke arah Dadan Buhong.
"Waktu itu kita lagi hunting sistem, karena ada laporan terjadi iring-iringan brandalan bermotor. Saya berdua dengan Ka TimSus, mendapati ada sekitar lima sampai enam motor yang salah satu diantaranya, terlihat membawa samurai," kata Teddy, saat ditemui di Polsek Rancasari, Kota Bandung, Kamis (20/5/2021).
"Pas dia keluarkan pisau, saya beri peringatan. Saya bilang saya polisi, tapi dia tidak menghiraukan. Saya tembak dua kali di bagian punggung dan pinggangnya. Dia terjatuh," katanya.
Setelah terjatuh, teman Dadan sempat akan kembali menyerang Teddy. Namun entah apa yang terjadi, temannya itu malah melarikan diri dan sampai saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dadan sendiri mengaku lupa akan kejadian tersebut. Ia mengaku dalam kondisi terpengaruh obat-obatan dan minuman keras saat kejadian tersebut.
Baca Juga: 36 Wisatawan yang Piknik ke Kota Bandung Positif Covid-19
"Saya enggak ingat apa-apa. Waktu itu saya dalam kondisi mabuk tramadol dan minum tuak. Saya juga lupa pisau dari mana," ucapnya.
Dadan mengaku sudah empat bulan bergabung dalam kelompok bermotor XTC. Ia mengaku dianggap sebagai panglima perang dari kawanannya, yang merupakan XTC sektor Ciwastra, Kota Bandung.
Sementara itu, Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Boyoh menyebut, penangkapan terhadap Dadan ini, merupakan instruksi dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopangyang memberikan perintah untuk tindak tegas, kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Wendy, di waktu dan tempat yang sama.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Persib Hadapi Laga Sulit Kontra Arema FC di Kanjuruhan, Thom Haye Siap Beri Pembuktian
-
Bogor Ikut Berguncang Hebat! Rangkaian Gempa Dini Hari Terasa Jauh Hingga Pelabuhan Ratu
-
Waspada! Rentetan Gempa Beruntun Guncang Sukabumi dan Bogor Dini Hari Hingga Sore Tadi
-
Dedi Mulyadi Gagas Revolusi Perumahan: Rumah Subsidi Bukan untuk Elite, Keadilan Sosial Harga Mati
-
Ayam Pelung Cianjur Mendunia, Ini Alasannya!