SuaraJabar.id - Insting AKP Teddy Sigit langsung jalan ketika melihat ada konvoi yang diduga sebagai berandalan motor atau geng motor yang berkendara secara ugal-ugalan.
Pria yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Rancasari Kota Bandung ini langsung bergerak cepat menghentikan konvoi gerombolan motor di daerah Derwati itu. Peristiwa ini kata Teddy terjadi pada 9 Mei 2021 lalu.
Tak disangka, AKP Teddy malah mendapat sambutan hantaman balok kayu ke kepalanya. Beruntung saat itu ia mengenakan helm sehingga tidak terluka parah.
Pria yang menyerang AKP Teddy adalah Dadan Kusmana alias Dadan Buhong, yang mengaku sebagai panglima perang geng motor atau kelompok bermotor XTC.
Usai menghantamkan balok kayu ke kepala Teddy, ia mengeluarkan sebilah pisau. Belum sempat menghujamkan pisau, AKP Teddy bergerak cepat meraih senjata api yang ia bawa dan melepaskan tembakan ke arah Dadan Buhong.
"Waktu itu kita lagi hunting sistem, karena ada laporan terjadi iring-iringan brandalan bermotor. Saya berdua dengan Ka TimSus, mendapati ada sekitar lima sampai enam motor yang salah satu diantaranya, terlihat membawa samurai," kata Teddy, saat ditemui di Polsek Rancasari, Kota Bandung, Kamis (20/5/2021).
"Pas dia keluarkan pisau, saya beri peringatan. Saya bilang saya polisi, tapi dia tidak menghiraukan. Saya tembak dua kali di bagian punggung dan pinggangnya. Dia terjatuh," katanya.
Setelah terjatuh, teman Dadan sempat akan kembali menyerang Teddy. Namun entah apa yang terjadi, temannya itu malah melarikan diri dan sampai saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dadan sendiri mengaku lupa akan kejadian tersebut. Ia mengaku dalam kondisi terpengaruh obat-obatan dan minuman keras saat kejadian tersebut.
Baca Juga: 36 Wisatawan yang Piknik ke Kota Bandung Positif Covid-19
"Saya enggak ingat apa-apa. Waktu itu saya dalam kondisi mabuk tramadol dan minum tuak. Saya juga lupa pisau dari mana," ucapnya.
Dadan mengaku sudah empat bulan bergabung dalam kelompok bermotor XTC. Ia mengaku dianggap sebagai panglima perang dari kawanannya, yang merupakan XTC sektor Ciwastra, Kota Bandung.
Sementara itu, Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Boyoh menyebut, penangkapan terhadap Dadan ini, merupakan instruksi dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopangyang memberikan perintah untuk tindak tegas, kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Wendy, di waktu dan tempat yang sama.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana