SuaraJabar.id - Jawa Barat memiliki satu daerah yang menyandang status zona merah Covid-19 pekan ini yakni Kota Cirebon.
Jadi satu-satunya daerah berlabel zona merah di Jabar, Pemkot Cirebon justru bersyukur. Pasalnya, status ini bisa menjadi warning bagi Kota Cirebon dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Edi Sugiarto mengatakan jumlah kasus Covid-19 yang signifikan terjadi di sejumlah kelurahan. Di antaranya Kelurahan Drajat sebanyak 12 kasus, Kelurahan Larangan lebih dari 30 kasus, Kelurahan Sukapura 10 Kasus pada tanggal 22 Mei.
“Kita (Kota Cirebon) masuk jadi zona merah ini alhamdulillah karena sebagai warning sistem guna mengetahui penyebaran,” ucap, Selasa (25/5/2021).
Dikatakannya, penyebaran Covid-19 didominasi oleh klaster rumah tangga dan transmisi lokal masih terjadi.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada masyarakat agar lebih bisa menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi agar penyebaran transmisi lokal Covid-19 dapat dihentikan.
“Kalo saya yakin dua minggu lagi status Kota Cirebon berada di zona oranye, karena data kasus yang dihitung sama Pemerintah Provinsi itu secara kumulatif,” tutup dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi menuturkan, pihaknya sudah melaksanakan rapid test antigen secara acak disejumlah tempat umum terutama di pusat perbelanjaan serta mall selama tiga hari berturut-turut.
“Pelaksanaan rapid tes antigen secara acak itu kita lakukan bagi pengelola, pelaku lalu pengunjung dilakukan secara sampling hasilnya tidak ada yang reaktif,” ucap dia.
Baca Juga: Sepekan Usai Lebaran, Daerah Zona Merah Corona di Indonesia Naik Drastis
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengeluarkan surat edaran untuk merespon status zona merah Covid-19 yang baru saja disandang Kota Cirebon pada Senin (24/5/2021).
Kota Cirebon sendiri menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang menyandang status zona merah Covid-19 pekan ini.
Rapat evaluasi pun langsung digelar untuk merespon kondisi ini. Dalam rapat evaluasi tersebut, Cirebon Nasrudin Azis mengeluarkan surat edaran. Isinya pembatasan aktivitas yang dapat berisiko penyebaran Covid-19.
Pihaknya juga melarang warga luar kota masuk ke wilayah Kota Cirebon.
"Kepada seluruh masyarakat yang berada di luar Kota Cirebon, jangan datang ke Kota Cirebon. Apalagi tanpa disiplin protokol kesehatan," katanya.
Selain pelarangan warga luar kota untuk datang ke Kota Cirebon, untuk terhindar dari penularan arau menularkan Covid-19 pihaknya juga menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung di supermarket dan pasar tradisional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Kemenhut Gandeng Vantara Perkuat Kesehatan Satwa Liar dan Konservasi di Indonesia
-
Sudah Terima Kompensasi Tapi Nekat Buka Lapak, 5 Bangunan Liar di Jalur Ciater-Subang Disegel
-
BRI Bawa Seorang Ibu dari Pati ke Taiwan untuk Temui Putrinya yang Jadi Pekerja Migran Indonesia
-
Dedi Mulyadi Respon ABK Sukabumi yang Terlantar di Peraian Fiji, Janjikan Langkah Ini
-
Geger Anak 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull di Bandung hingga Luka Parah