SuaraJabar.id - Jawa Barat memiliki satu daerah yang menyandang status zona merah Covid-19 pekan ini yakni Kota Cirebon.
Jadi satu-satunya daerah berlabel zona merah di Jabar, Pemkot Cirebon justru bersyukur. Pasalnya, status ini bisa menjadi warning bagi Kota Cirebon dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Edi Sugiarto mengatakan jumlah kasus Covid-19 yang signifikan terjadi di sejumlah kelurahan. Di antaranya Kelurahan Drajat sebanyak 12 kasus, Kelurahan Larangan lebih dari 30 kasus, Kelurahan Sukapura 10 Kasus pada tanggal 22 Mei.
“Kita (Kota Cirebon) masuk jadi zona merah ini alhamdulillah karena sebagai warning sistem guna mengetahui penyebaran,” ucap, Selasa (25/5/2021).
Dikatakannya, penyebaran Covid-19 didominasi oleh klaster rumah tangga dan transmisi lokal masih terjadi.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada masyarakat agar lebih bisa menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi agar penyebaran transmisi lokal Covid-19 dapat dihentikan.
“Kalo saya yakin dua minggu lagi status Kota Cirebon berada di zona oranye, karena data kasus yang dihitung sama Pemerintah Provinsi itu secara kumulatif,” tutup dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi menuturkan, pihaknya sudah melaksanakan rapid test antigen secara acak disejumlah tempat umum terutama di pusat perbelanjaan serta mall selama tiga hari berturut-turut.
“Pelaksanaan rapid tes antigen secara acak itu kita lakukan bagi pengelola, pelaku lalu pengunjung dilakukan secara sampling hasilnya tidak ada yang reaktif,” ucap dia.
Baca Juga: Sepekan Usai Lebaran, Daerah Zona Merah Corona di Indonesia Naik Drastis
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengeluarkan surat edaran untuk merespon status zona merah Covid-19 yang baru saja disandang Kota Cirebon pada Senin (24/5/2021).
Kota Cirebon sendiri menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang menyandang status zona merah Covid-19 pekan ini.
Rapat evaluasi pun langsung digelar untuk merespon kondisi ini. Dalam rapat evaluasi tersebut, Cirebon Nasrudin Azis mengeluarkan surat edaran. Isinya pembatasan aktivitas yang dapat berisiko penyebaran Covid-19.
Pihaknya juga melarang warga luar kota masuk ke wilayah Kota Cirebon.
"Kepada seluruh masyarakat yang berada di luar Kota Cirebon, jangan datang ke Kota Cirebon. Apalagi tanpa disiplin protokol kesehatan," katanya.
Selain pelarangan warga luar kota untuk datang ke Kota Cirebon, untuk terhindar dari penularan arau menularkan Covid-19 pihaknya juga menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung di supermarket dan pasar tradisional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya
-
Bukan Jawa Barat, Ini Bintang Baru Ekonomi Indonesia: Pertumbuhannya Capai 5,84 Persen
-
Kejati: Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Berjalan
-
Dedi Mulyadi Pilih Habiskan Dana Bencana, Kritik Purbaya?
-
Mandatalam Earth Run 2025: Olahraga, Konservasi, dan Kolaborasi Hijau untuk Selamatkan Bumi