SuaraJabar.id - Warga Cianjur sempat dibuat heboh oleh sebuah karangan bunga ucapan ucapan selamat terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cianjur. Dalam karangan bunga itu, tertulis "Pentagon" sebagai pengirimnya.
Pentagon sendiri merupakan nama sebuah gedung yang dijadikan kantor oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat. Sedangkan dalam Kamus Besar bahasa Indonesia, Pentagon berarti bidang bersegi dan bersisi lima.
Namun berdasarkan penelusuran, Pentagon dalam karangan bunga itu bukanlah kementerian di Amerika. Melainkan sebuah organisasi yang ada di Cianjur,
Menurut informasi yang dihimpun, Pentagon diduga merupakan organisasi politik. Di dalamnya terdapat anggota dari kalangan politisi dan terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masih dari isu yang beredar, komunitas tersebut diketuai oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Cianjur.
Cianjur Today-jejaring Suara.com sempat menangkap layar ketika melihat akun instagram Pentagon yaitu @pentagon_reborn. Tidak ada deskripsi apa-apa dalam akun tersebut.
Namun, unggahan-unggahan yang ada dalam akun tersebut berhubungan dengan kegiatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Partai Nasdem, M Abdul Aziz Sefudin.
Seperti reses dan kunjungan kerja ke sejumlah tempat. Kini akun tersebut tidak bisa diakses. Bahkan, tidak bisa ditemukan di kolom pencarian.
Namun saat dikonfirmasi, Abdul Aziz tidak dapat dihubungi atau ditemui untuk dimintai penjelasannya mengenai Pentagon. Termasuk mengenai isu adanya ASN yang diduga menjadi bagian komunitas yang terjun langsung dalam politik.
Baca Juga: Bidan Dihabisi Suami Sendiri di Tempat Praktik, Ini Motifnya
Sementara itu Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPPD) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti organisasi atau pun partai berbasis politik. Bahkan akan ada sanksi tegas yang diberikan jika melanggar hal tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyyib. Ia menegaskan seluruh ASN tidak boleh mengikuti organisasi atau partai politik. Ancamannya adalah pemecatan.
“Dilarang, tidak boleh ada ASN yang ikut organisasi atau partai politik. Sanksinya adalah diberhentikan,” kata dia kepada Cianjur Today, Selasa (25/5/2021).
Sebab, ASN yang mengikuti organisasi dan partai politik telah melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1993 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sangat jelas diamanatkan bahwa ASN tidak bolhe bermain-main dalam organisasi politik.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis “Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”
Sementara, dalam pasal 3 tertulis “Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.”
Berita Terkait
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur Perkuat Tata Kelola Desa dan Perlindungan Hukum
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi