SuaraJabar.id - Warga Cianjur sempat dibuat heboh oleh sebuah karangan bunga ucapan ucapan selamat terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cianjur. Dalam karangan bunga itu, tertulis "Pentagon" sebagai pengirimnya.
Pentagon sendiri merupakan nama sebuah gedung yang dijadikan kantor oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat. Sedangkan dalam Kamus Besar bahasa Indonesia, Pentagon berarti bidang bersegi dan bersisi lima.
Namun berdasarkan penelusuran, Pentagon dalam karangan bunga itu bukanlah kementerian di Amerika. Melainkan sebuah organisasi yang ada di Cianjur,
Menurut informasi yang dihimpun, Pentagon diduga merupakan organisasi politik. Di dalamnya terdapat anggota dari kalangan politisi dan terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masih dari isu yang beredar, komunitas tersebut diketuai oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Cianjur.
Cianjur Today-jejaring Suara.com sempat menangkap layar ketika melihat akun instagram Pentagon yaitu @pentagon_reborn. Tidak ada deskripsi apa-apa dalam akun tersebut.
Namun, unggahan-unggahan yang ada dalam akun tersebut berhubungan dengan kegiatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Partai Nasdem, M Abdul Aziz Sefudin.
Seperti reses dan kunjungan kerja ke sejumlah tempat. Kini akun tersebut tidak bisa diakses. Bahkan, tidak bisa ditemukan di kolom pencarian.
Namun saat dikonfirmasi, Abdul Aziz tidak dapat dihubungi atau ditemui untuk dimintai penjelasannya mengenai Pentagon. Termasuk mengenai isu adanya ASN yang diduga menjadi bagian komunitas yang terjun langsung dalam politik.
Baca Juga: Bidan Dihabisi Suami Sendiri di Tempat Praktik, Ini Motifnya
Sementara itu Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPPD) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti organisasi atau pun partai berbasis politik. Bahkan akan ada sanksi tegas yang diberikan jika melanggar hal tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyyib. Ia menegaskan seluruh ASN tidak boleh mengikuti organisasi atau partai politik. Ancamannya adalah pemecatan.
“Dilarang, tidak boleh ada ASN yang ikut organisasi atau partai politik. Sanksinya adalah diberhentikan,” kata dia kepada Cianjur Today, Selasa (25/5/2021).
Sebab, ASN yang mengikuti organisasi dan partai politik telah melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1993 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sangat jelas diamanatkan bahwa ASN tidak bolhe bermain-main dalam organisasi politik.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis “Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”
Sementara, dalam pasal 3 tertulis “Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.”
Berita Terkait
-
Jatuhnya Ramzi dari Kuda, Simbol Perjuangan Artis di Panggung Politik yang Tak Selalu Mulus?
-
Misteri Gunung Padang Makin Terkuak, Pilar Ruang Bawah Tanah dan Struktur Raksasa Ditemukan!
-
Sering Mangkir, Guru Ngaji Cabuli 9 Gadis di Puncak Akhirnya Ditahan Polisi
-
Cek Fakta: Rumah Ramzi Wabup Cianjur Digeledah KPK terkait Pencucian Uang
-
5 Fakta Bupati Cianjur Berjaket One Piece yang Viral: Dari Nakama Sampai Disebut Kapten
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Puncak Anarki di Bandung! Aset Bersejarah MPR RI Ludes Dibakar Massa Aksi DPRD Jabar
-
Anarki di Demo DPRD Jabar: Massa Bakar Rumah Diduga Tempat Polisi Sembunyi Hingga Warga Terjebak
-
Kejutan di Demo Ricuh DPRD Jabar: Jenderal Bintang Dua Muncul, Diteriaki 'Militerisme' oleh Massa
-
Aksi Solidaritas Ojol di DPRD Jabar Ricuh: Molotov Dibalas Gas Air Mata, Massa Merangsek Masuk
-
Rumah MPR RI Ludes Dibakar Demonstran