SuaraJabar.id - Warga Cianjur sempat dibuat heboh oleh sebuah karangan bunga ucapan ucapan selamat terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cianjur. Dalam karangan bunga itu, tertulis "Pentagon" sebagai pengirimnya.
Pentagon sendiri merupakan nama sebuah gedung yang dijadikan kantor oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat. Sedangkan dalam Kamus Besar bahasa Indonesia, Pentagon berarti bidang bersegi dan bersisi lima.
Namun berdasarkan penelusuran, Pentagon dalam karangan bunga itu bukanlah kementerian di Amerika. Melainkan sebuah organisasi yang ada di Cianjur,
Menurut informasi yang dihimpun, Pentagon diduga merupakan organisasi politik. Di dalamnya terdapat anggota dari kalangan politisi dan terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masih dari isu yang beredar, komunitas tersebut diketuai oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Cianjur.
Cianjur Today-jejaring Suara.com sempat menangkap layar ketika melihat akun instagram Pentagon yaitu @pentagon_reborn. Tidak ada deskripsi apa-apa dalam akun tersebut.
Namun, unggahan-unggahan yang ada dalam akun tersebut berhubungan dengan kegiatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Partai Nasdem, M Abdul Aziz Sefudin.
Seperti reses dan kunjungan kerja ke sejumlah tempat. Kini akun tersebut tidak bisa diakses. Bahkan, tidak bisa ditemukan di kolom pencarian.
Namun saat dikonfirmasi, Abdul Aziz tidak dapat dihubungi atau ditemui untuk dimintai penjelasannya mengenai Pentagon. Termasuk mengenai isu adanya ASN yang diduga menjadi bagian komunitas yang terjun langsung dalam politik.
Baca Juga: Bidan Dihabisi Suami Sendiri di Tempat Praktik, Ini Motifnya
Sementara itu Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPPD) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti organisasi atau pun partai berbasis politik. Bahkan akan ada sanksi tegas yang diberikan jika melanggar hal tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyyib. Ia menegaskan seluruh ASN tidak boleh mengikuti organisasi atau partai politik. Ancamannya adalah pemecatan.
“Dilarang, tidak boleh ada ASN yang ikut organisasi atau partai politik. Sanksinya adalah diberhentikan,” kata dia kepada Cianjur Today, Selasa (25/5/2021).
Sebab, ASN yang mengikuti organisasi dan partai politik telah melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1993 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sangat jelas diamanatkan bahwa ASN tidak bolhe bermain-main dalam organisasi politik.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis “Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”
Sementara, dalam pasal 3 tertulis “Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.”
Berita Terkait
-
Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!
-
Masih Cari Job MC Meski Jadi Wakil Bupati, Pembelaan Ramzi Tuai Kritik
-
Banjir Karangan Bunga di Balai Kota, Wali Kota Jakarta Barat Uus Dilantik Jadi Sekda DKI Hari Ini?
-
Kecantikan Tersembunyi: Menyisir Canyon dan Air Terjun Cikondang
-
Viral Kurir Antar Paket MBG untuk Siswa SD Lewat Jalan Rusak
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Resmi! YouTuber Resbob dan Bigmo Ditetapkan Tersangka Fitnah Azizah Salsha
-
Bekasi Darurat Sampah, Proyek Listrik Burangkeng Malah Masih Antre Lelang
-
Bebas Tikus dan Kecoa! Standar Higienis Dapur Makan Bergizi Gratis Ditingkatkan Se-Indonesia
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?