SuaraJabar.id - Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap empat anggota geng motor pelaku pengeroyokan warga dengan senjata tajam. Dua di antaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Empat anggota geng motor iru tiba di Markas Polres Sukabumi Kota ada Jumat (28//5/2021) pagi. Mereka merupakan pelaku pengeroyokan warga dengan senjata tajam di Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Anggota Geng Motor itu mengeroyok seorang warga Kelurahan Tipar. Peristiwa brutal itu terjadi di Jalan Pelabuhan, tepatnya Gang Sampong RT 02/02, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (26/5/2021).
Pelaku yang berjumlah delapan orang menyerang korban secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung dan pinggang.
Adapun empat pelaku yang ditangkap itu berinisial SIP (16 tahun), MA alias A (21 tahun), FR alias R (19 tahun) dan DR alias A (24 tahun). Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda, SIP dan MA ditangkap di Sagaranten, Kabupaten Sukabumi sedangkan FR dan DR ditangkap di daerah Sawah Lega, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan dua buah motor matik kemudian senjata tajam sebuah cocor bebek, dua samurai serta sebuah gir berikut sabuk.
"Hari ini kami Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Rabu kemarin. Yang berhasil kita tangkap baru empat orang dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
“Informasinya (semua pelaku) ada delapan orang, tapi masih kita dalami siapa yang melakukan tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan yang membawa sajam [senjata tajam],” imbuh Sumarni.
Pendalaman juga dilakukan untuk mencari motif dari penganiayaan tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rudal Palestina Tembak Jatuh Helikopter Milik Israel?
Sumarni menyatakan, empat tersangka itu dijerat pasal 351 KUHP jo pasal 170 KUHP dan UU darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
Terkini
-
Kasus Suap Pemkab Bekasi, KPK Endus Peran Oknum Polisi 'Lippo' Atur Proyek
-
Tonton Sheila On 7 di Pestapora 2026, Bayar Ringan Pakai Kredit BRI
-
Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur
-
Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis