SuaraJabar.id - Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap empat anggota geng motor pelaku pengeroyokan warga dengan senjata tajam. Dua di antaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Empat anggota geng motor iru tiba di Markas Polres Sukabumi Kota ada Jumat (28//5/2021) pagi. Mereka merupakan pelaku pengeroyokan warga dengan senjata tajam di Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Anggota Geng Motor itu mengeroyok seorang warga Kelurahan Tipar. Peristiwa brutal itu terjadi di Jalan Pelabuhan, tepatnya Gang Sampong RT 02/02, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (26/5/2021).
Pelaku yang berjumlah delapan orang menyerang korban secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung dan pinggang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rudal Palestina Tembak Jatuh Helikopter Milik Israel?
Adapun empat pelaku yang ditangkap itu berinisial SIP (16 tahun), MA alias A (21 tahun), FR alias R (19 tahun) dan DR alias A (24 tahun). Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda, SIP dan MA ditangkap di Sagaranten, Kabupaten Sukabumi sedangkan FR dan DR ditangkap di daerah Sawah Lega, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan dua buah motor matik kemudian senjata tajam sebuah cocor bebek, dua samurai serta sebuah gir berikut sabuk.
"Hari ini kami Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Rabu kemarin. Yang berhasil kita tangkap baru empat orang dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
“Informasinya (semua pelaku) ada delapan orang, tapi masih kita dalami siapa yang melakukan tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan yang membawa sajam [senjata tajam],” imbuh Sumarni.
Pendalaman juga dilakukan untuk mencari motif dari penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Pulang Ronda Malam, Darta Tangkap Maling di Rumahnya Sendiri
Sumarni menyatakan, empat tersangka itu dijerat pasal 351 KUHP jo pasal 170 KUHP dan UU darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'