SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung merilis 8 Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Warga yang kedapatan merokok di 8 KTR itu bisa kena denda Rp 500 ribu.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru saja di-launching.
Kedelapan KTR tersebut antara lain, fasilitas layanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS), Puskesmas, tempat belajar mengajar mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, tempat anak bermain, tempat ibadah seperti masjid atau gereja, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota.
“Untuk menciptakan lingkungan yang sehat diperlukan edukasi terus menerus dan aturan yang tepat. Saya percaya upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok ini dapat mendorong moral untuk membangun perilaku hidup bersih dan sehat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: KTR Tak Efektif, Perokok di Kota Cimahi Butuh Edukasi
Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang pengesahannya disetujui oleh DPRD Kota Bandung pada akhir April 2021 itu mencakup implementasi kawasan tanpa rokok serta pengaturan aktivitas merokok, promosi rokok, hingga kegiatan dengan sponsor produsen rokok.
Menurut peraturan daerah, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Bandung.
Tempat-tempat itu akan dipasangi plang bertulisan "Kawasan Tanpa Merokok" dan warga yang nekat merokok di kawasan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah.
Aparatur pemerintah akan menyosialisasikan pemberlakuan peraturan tersebut dan Satuan Polisi Pamong Praja akan mengawasi pelaksanaannya.
“Keterlibatan masyarakat dalam penegakan aturan juga diharapkan dapat memaksimalkan upaya penerapan Perda KTR di Kota Bandung yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung," kata Oded. [Antara]
Baca Juga: Preman Berkedok Pengamen Masih Berkeliaran di Kota Bandung
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
Ditanya Dharma soal Teras Cihampelas yang Sekarang Sepi, RK Salahkan Penerusnya
-
Jam Kerja Panjang Tingkatkan Risiko Stroke hingga Serangan Jantung, Ini Cara Menjaga Kesehatan
-
Shah Rukh Khan Ungkap Perjuangannya Berhenti Merokok Diusia 59 Tahun
-
Santri dihukum dengan cabai di Aceh: Karena pola pikir lama yang masih melanggengkan kekerasan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024