SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung merilis 8 Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Warga yang kedapatan merokok di 8 KTR itu bisa kena denda Rp 500 ribu.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru saja di-launching.
Kedelapan KTR tersebut antara lain, fasilitas layanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS), Puskesmas, tempat belajar mengajar mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, tempat anak bermain, tempat ibadah seperti masjid atau gereja, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota.
“Untuk menciptakan lingkungan yang sehat diperlukan edukasi terus menerus dan aturan yang tepat. Saya percaya upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok ini dapat mendorong moral untuk membangun perilaku hidup bersih dan sehat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Senin (31/5/2021).
Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang pengesahannya disetujui oleh DPRD Kota Bandung pada akhir April 2021 itu mencakup implementasi kawasan tanpa rokok serta pengaturan aktivitas merokok, promosi rokok, hingga kegiatan dengan sponsor produsen rokok.
Menurut peraturan daerah, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Bandung.
Tempat-tempat itu akan dipasangi plang bertulisan "Kawasan Tanpa Merokok" dan warga yang nekat merokok di kawasan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah.
Aparatur pemerintah akan menyosialisasikan pemberlakuan peraturan tersebut dan Satuan Polisi Pamong Praja akan mengawasi pelaksanaannya.
“Keterlibatan masyarakat dalam penegakan aturan juga diharapkan dapat memaksimalkan upaya penerapan Perda KTR di Kota Bandung yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung," kata Oded. [Antara]
Baca Juga: KTR Tak Efektif, Perokok di Kota Cimahi Butuh Edukasi
Berita Terkait
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Ancaman Tersembunyi Social Smoking: Dari Ikut-Ikutan Bisa Menuju Ketergantungan Loh!
-
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Kena Teguran Keras
-
Ayah Achmad Syahri DPRD Jember Juga Pernah Viral: Tidur saat Rapat, Punya 3 Istri
-
Achmad Syahri Assidiqi Lulusan Mana? Politisi Gerindra Asyik Merokok dan Main Gim saat Rapat
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar
-
PERADI Profesional dan Universitas Islam Bandung Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Pendidikan Hukum
-
Tawuran Berdarah di Klari Karawang: Pergelangan Tangan Pelajar Putus Ditebas Senjata Tajam
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi