SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung merilis 8 Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Warga yang kedapatan merokok di 8 KTR itu bisa kena denda Rp 500 ribu.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru saja di-launching.
Kedelapan KTR tersebut antara lain, fasilitas layanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS), Puskesmas, tempat belajar mengajar mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi, tempat anak bermain, tempat ibadah seperti masjid atau gereja, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota.
“Untuk menciptakan lingkungan yang sehat diperlukan edukasi terus menerus dan aturan yang tepat. Saya percaya upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok ini dapat mendorong moral untuk membangun perilaku hidup bersih dan sehat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: KTR Tak Efektif, Perokok di Kota Cimahi Butuh Edukasi
Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang pengesahannya disetujui oleh DPRD Kota Bandung pada akhir April 2021 itu mencakup implementasi kawasan tanpa rokok serta pengaturan aktivitas merokok, promosi rokok, hingga kegiatan dengan sponsor produsen rokok.
Menurut peraturan daerah, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Bandung.
Tempat-tempat itu akan dipasangi plang bertulisan "Kawasan Tanpa Merokok" dan warga yang nekat merokok di kawasan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah.
Aparatur pemerintah akan menyosialisasikan pemberlakuan peraturan tersebut dan Satuan Polisi Pamong Praja akan mengawasi pelaksanaannya.
“Keterlibatan masyarakat dalam penegakan aturan juga diharapkan dapat memaksimalkan upaya penerapan Perda KTR di Kota Bandung yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung," kata Oded. [Antara]
Baca Juga: Preman Berkedok Pengamen Masih Berkeliaran di Kota Bandung
Berita Terkait
-
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Malioboro, Nekat Bisa Kena Denda
-
Terungkap! Rokok Sebabkan Kerusakan Genetik Anak, Pemerintah Diminta Tegas Terapkan PP Kesehatan
-
Tak Hanya Rokok Biasa, Nge-Vape Juga Dilarang di Pesawat: Ini Alasannya!
-
Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat
-
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Longsor Dahsyat Lumpuhkan Jalur Cipasung-Subang, Pengendara Terjebak!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad, Klik Cepat Link Ini
-
Desa BRILiaN Merapi, Inovasi Wisata Alam dan Pertanian Berkelanjutan yang Menginspirasi
-
Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Saksi Ungkap Kevin Fabiano Tak Pernah Buat LPJ