SuaraJabar.id - Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RF yang masih berstatus pelajar ikut diamankan polisi bersama 5 orang lainnya yang diduga sebagai anggota geng motor yang membuat onar dan membacok warga di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
RF diamankan bersama IA (18 tahun), MS (20 tahun), RP (24 tahun), RA (22 tahun) dan YS (20 tahun) dan RF (15 tahun).
Dari tangan mereka, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam diantaranya cerulit dan samurai kemudian beberapa unit motor yang digunakan pelaku.
Aksi brutal penganiayaan Geng Motor itu terjadi pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika itu para pelaku berniat mencari musuh dan setibanya di TKP pelaku melihat sejumlah orang yang sedang berkumpul.
Baca Juga: Merasa Dihina, Santri Pondok Pesantren Pukul Adik Kelas Hingga Meninggal Dunia
Pelaku kemudian melakukan penyerangan dan seorang remaja berinisial B yang berstatus sebagai santri dan pelajar menjadi korban. B mengalami luka bacok pada kaki dan Handphone miliknya diambil oleh para pelaku.
Setelah itu para pelaku pergi sambil membawa handphone milik korban, tapi handphone itu kemudian dibuang pelaku di Jalan Lingkar Selatan.
"Hari ini dari Polres Sukabumi Kota melakukan rilis terkait dengan penangkapan para pelaku yang melakukan beberapa tindak pidana di antaranya pencurian, pembacokan atau penganiayaan, membawa senjata tajam," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Selasa (8/7/2021).
"Motifnya, berdasarkan keterangan dari para pelaku bahwa adanya tantangan dari kelompok lain untuk melakukan aksi. Ini yang sedang kita dalami," jelasnya.
Sumarni menyatakan, dari para tersangka ini ada seorang pelajar yang terlibat.
Baca Juga: Geger Ceceran darah Misterius di Tengah Jalan, Warga Sukabumi Ketakutan
"Salah satu diantara mereka di bawah umur," jelasnya.
Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat sejumlah pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-2 ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Santri di Bantaeng Diduga Disiksa Dan Dilecehkan Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung
-
3 Lowongan Kerja Pabrik Sukabumi, Cermati di Sini!
-
Ulasan Novel 'Ranah 3 Warna', Buah dari Kesabaran dalam Meraih Cita-cita
-
Tragis! Niat Sembunyi karena Bolos Pengajian Rutin, 4 Santri di Sukabumi Tewas Tertimpa Tanggul Longsor
-
Kisah Sadbor TikToker Viral Gegara Joget Ayam, Dulu Pernah Jadi Tukang Jahit di Jakarta
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024