Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 Juni 2021 | 14:07 WIB
Ilustrasi anak (Unsplash/Lucas)

Kekinian, Bupati Cianjur Maman Suherman telah melarang praktik kawin kontrak. Alasannya, selain meresahkan, kegiatan ilegal itu juga dinilai sangat merugikan dan merendahkan martabat serta harga diri perempuan.

Azalea sendiri mengaku mau menjalani kawin kontrak dengan pria Arab untuk memenuhi kebutuhan ekonomi kedua orang anaknya usai ditinggalkan suami.

"Sudah sempat dua kali menjalani kawin kontrak. Untuk yang pertama berlangsung sekitar 3 pekan dan kedua sekitar 2 pekan. Setelah itu, mereka kembali ke negaranya," kata perempuan asal Sukabumi itu kepada wartawan.

Disebutkan Azalea, dalam satu kali menjalani kawin kontrak, dia mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut, di luar biaya hidup sehari-hari selama menjalani kawin kontrak.

Baca Juga: Dubes Arab Saudi Sambangi Kantor MUI, Tanggapi Isu Santer Soal Ibadah Haji

"Istilahnya mungkin uang Rp 10 juta itu sebagai mahar kawin kontrak. Untuk biaya sehari-hari, seperti makan, belanja, dan jalan-jalan, itu beda lagi," jelasnya.

Praktik kawin kontrak, diungkapkan Azalea, memang sangat merugikan perempuan. Sebab, tidak jarang perempuan yang menjalani kawin kontrak mendapatkan eksploitasi seks.

"Tidak jarang harus mengalami eksploitasi seks yang tidak wajar. Kondisi ini yang membuat saya tidak mau lagi menjalani kawin kontrak," ujarnya.

Load More