SuaraJabar.id - Warga yang kecewa karena batal berangkat ke Tanah Suci Makkah akibat dampak pandemi COVID-19 bisa mengajukan dana ibadah haji ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut.
Dengan dibukanya layanan ini, masyarakat dapat mengabil dana haji yang telah disetorkan sembilah hari sejak pengajuan.
"Sekarang mereka tidak berangkat, pemerintah akan memberikan kemudahan, termasuk pengembalian dana haji yang sudah disetorkan," kata Kepala Kantor Kemenag Garut, Cece Hidayat saat sosialisasi pembatalan keberangkatan jamaah calon haji 2021 di Garut, Senin (14/6/2021).
Ia mengatakan masyarakat yang ingin mengambil kembali dana pemberangkatan haji dapat diambil langsung di Kantor Kemenag Garut dengan terlebih dahulu melakukan pengajuan untuk diproses selama sembilan hari.
Pemohon pengambilan dana haji itu, kata dia, cukup membawa dokumen seperti buku tabungan, kartu tanda penduduk, dan sejumlah dokumen lainnya yang menunjukkan sebagai calon jamaah haji dari Garut.
"Silakan datang ke Kemenag, bawa dokumen haji dan dokumen lainnya, KTP, buku tabungan pada kami, kami akan proses setelah sembilan hari dan Insya Allah akan masuk ke rekening," katanya.
Jika ada jamaah haji yang tidak mengambil dana tersebut, kata dia, dijamin uangnya aman, dan tidak akan dipergunakan untuk hal lain.
"Yang tidak diambil akan tetap menjadi hak jamaah," katanya.
Ia mengatakan selama dua tahun tidak ada jamaah haji dari Indonesia, khususnya dari Garut yang berangkat untuk menunaikan ibadah haji karena adanya pandemi COVID-19.
Baca Juga: Ada Warga Kehilangan Penciuman, Satu Kampung di Garut Lockdown
Tercatat jumlah jamaah haji yang batal berangkat akibat pandemi COVID-19, kata dia, sebanyak 5.000-an orang.
Secara keseluruhan yang sudah daftar sebanyak 31 ribuan orang dengan daftar tunggu selama 17 tahun.
"Yang batal tahun ini ada 5.00o-an dengan daftar tunggu sebanyak 31 ribu orang yakni sampai 17 tahun ke depan," kata Cece Hidayat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut KH Sirojul Munir menambahkan seluruh jajaran termasuk organisasi Islam dan MUI di daerah untuk mensosialisasikan pembatalan pemberangkatan ibadah haji secara benar kepada masyarakat agar tidak ada informasi yang menyesatkan.
"Ormas Islam mempunyai kewajiban untuk melalukan penyuluhan terhadap pembatalan ini, MUI-nya juga di setiap daerah perlu menjelaskan kepada masyarakat supaya tidak ada kesimpang siuran berita," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Ribuan Jamaah Haji Mulai Pulang ke Indonesia
-
5 Artis Ini Sudah Naik Haji Berkali-kali, Ada yang Berhaji Sampai 33 Kali
-
Suasana Mina Dipenuhi Jamaah Haji Seusai Lempar Jumrah
-
Prosesi Lempar Jumrah Aqabah Warnai Rangkaian Ibadah Haji 1447 H
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
6 Fakta Proyek Jalan Tambang Bogor Barat di Tengah Evaluasi Pemprov Jabar
-
6 Fakta Pengungkapan Pembunuhan WNA Korea di Bekasi Melalui CCTV
-
Jejak Digital Tak Bisa Bohong, Pembunuh WNA Korea di Bekasi Diciduk Usai Terekam CCTV
-
Pembunuhan WNA Korea di Bekasi Terungkap, Mantan Istri Sewa Eksekutor
-
Jalan Tambang Bogor Barat Tetap Dibangun demi Ekonomi Rakyat