SuaraJabar.id - Industri diminta untuk kooperatif dengan Satgas COVID-19 di daerahnya masing-masing. Jika ada kasus COVID-19 atau pekerja yang sakit dan menunjukan gejala COVID-19, perusahaan diminta untuk lapor ke Satgas COVID-19 di wilayahnya masing-masing.
Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Jika tidak kata gubernur, maka dikhawatirkan terjadi perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga yang disebut klaster keluarga akibat tidak tertangani Satgas Covid-19.
"Saya imbau kepada industri yang ada kasus mohon melaporkan ke satgas masing-masing," ujar dia ketika berkunjung ke RSUD Bayu Asih Purwakarta meninjau penanganan darurat COVID-19, dikutip dari Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Ridwan Kamil menyampaikan, jika sudah dimbau namun masih tetap tidak melaporkan maka bakal ditegur secara lisan, tulisan, denda bahkan ancaman pidana.
Ridwan Kamil mengaku telah perintahkan kapolres untuk segera tindak tegas industri yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
"Covid-19 ini bukan aib. Dengan transparansi kita bisa menyelesaikan bersama-sama," kata Kang Emil.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku telah memanggil industri yang sebelumnya belum melaporkan terjadi kasus Covid-19.
Karyawan-karyawan yang isolasi mandiri secara bertahap didorong untuk segera ke tempat isolasi yang sudah disiapkan dengan pengawasan tenaga kesehatan.
"Sudah kami undang dan mereka koopertif, hari ini mulai berpindah ke tempat isolasi yang sudah disiapkan," ujar Anne.
Baca Juga: COVID-19 Menggila, Wagub Uu Ingin Jawa Barat Lockdown
Sebelumnya, beberapa aparat kedaerahan mengeluhkan adanya pelaku industri yang tak mau kooperatif dengan Satgas COVID-19 setempat.
Pemerintah Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) misalnya, mereka menduga ada banyak karyawan PT Kwangduk Worldwide yang terpapar COVID-19.
Pasalnya, Pemdes Cikalong sudah menerima aduan dari karyawan yang mengeluhkan sakit batuk, pilek hingga demam. Keluhan tersebut mengarah pada gejala COVID-19.
"Kalau dari laporan karyawan, kita curiganya mengarah ke COVID-19. Tapi perusahaannya tidak kooperatif," kata Kepala Desa Cikalong, Agun Gumilar saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (23/6/2021).
Berdasarkan aduan tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 bersama Kecamatan Cikalongwetan melakukan sidak beberapa hari lalu ke PT Kwangduk Worldwide untuk mencari kebenarannya. Sebab pihaknya khawatir karyawan perusahaan tersebut terpapar virus Corona.
Sambutan kurang baik didapat Tim Satgas sebab pihak perusahaan tidak kooperatif. Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil itu enggan memberikan data jumlah karyawan yang mengalami gejala yang diduga COVID-19.
Berita Terkait
-
Jabar Jadi Sorotan! Kematian Ibu dan Anak Tinggi karena Standar Kebersihan RS Buruk
-
KPK Panggil Asisten Pribadi Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
-
Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM
-
50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan
-
Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September