SuaraJabar.id - Seorang ibu bernama Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) menggugat pembatalan akta kelahiran anaknya sendiri yakni Ika Wartika alias Kwik Gien Nio (63) di Pengadilan Negeri Majalengka.
Gugatan pembatalan akta kelahiran itu kini memasuki tahap pembacaan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Majalengka pada Kamis (24/6/2021).
Majelis Hakim PN Majalengka memutuskan untuk melanjutkan gugatan Sri Mulyani ke tahap pembuktian. Mereka menimbang, bahwa dalam praktik pengadilan, umumnya pihak yang bersengketa dalam Tata Usaha Negara (TUN) adalah penggugat melawan pejabat negara.
Namun dalam perkara ini, seringkali penggugat tidak mencantumkan orang atau badan hukum yang bukan sebagai penajat TUN. Sedangkan pihak yang bersangkutan dalam perkara ini adalah Sri Mulyani sebagai penggugat melawan Ika Wartika sebagai tergugat serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Majalengka yang turut tergugat.
Sehingga dari gugatan ini menunjukkan jika sengketa tersebut bukan ditujukan kepada TUN, melainkan hanya kepada Ika Wartika. Sementara Disdukcapil hanya dijadikan syarat formil untuk melengkapi pihak yang turut tergugat.
Ahyadi selaku kuasa hukum Ika Wartika mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan selanjutnya dengan menyerahkan bukti-bukti kebenaran formil, termasuk adanya sejumlah kasus yang sama yang pernah ditangani oleh sejumlah pengadilan negeri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap yang bisa dijadikan sebagai yurisprudensi.
Cahyadi pun mencontohkan putusan sela No 139/Pdt.G/2014/PN.Yyk gugatan yang dilakukan H. Prapto Mugiharjo melawan Tn Wahyu Daryanto, yang akhirnya pengadilan negeri menyatakan bahwa pembatalan akta bukanlah ranah pengadilan negeri.
“Pada kasus tersebut penggugat banding, namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN, kemudian penggugat menempuh kasasi namun akhirnya penggugat mencabut gugatannya,” kata Cahyadi.
Kuasa hukum Ika Wartika lainnya, Wahyu Harmoko mengungkapkan, ada beberapa perkara yang kasusnya sama persis dan bisa dijadikan yusrisprudensi terhadap kasus gugatan Sri Mulyani terhadap kliennya.
Baca Juga: Utang Indonesia Capai Rp 6.418 Triliun, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Ia menyampaikan bahwa gugatan yang disampaikan Sri Mulyani terhadap Ika Wartika bukan kasus perorangan, melainkan gugatan terhadap surat akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Ika Wartika ini tidak pernah tahu soal penerbitan akta ataupun saat mengajukan. Jadi yang digugat seharusnya bukan Ika, salah jika gugatan pembatalan akta menyeret Ika,” ucapnya.
Menurutnya gugatan yang diajukan Sri Mulyani ke PN Majalengka adalah hal yang keliru. Karena pembatalan akta pencatatan sipil berdasarkan putusan pengdilan sebagaimana pasal 72 ayat (1) UU No 23/2006 dan pasal 60 PerPres No 96/2018 itu adalah untuk pembatalan akta pencatatan sipil yang sifatnya voluntair atau permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat.
“Karena gugatan yang diajukan penggugat bukan voluntair namun bersifat contentiosa yang menarik dan mendudukan seseorang sebagai tergugat dengan maksud untuk membatalkan akta lahir yang merupakan keputusan Tata Usaha Negara. Sehingga gugatan seharusnya duajukan ke Pengadilan TUN. Jadi sangat keliru jika gugatan pembatalan akta kelahiran ke pengadilan negeri,” lanjut Cahyadi.
Sementara itu kausa Hukum Sri Mulyani, Mohamad Asep Rahman mengungkapkan adanya kemungkinan ditempuh jalan damai jika sejumlah persyaratan disetujui tergugat dan tergugat bersedia menandatangani penjualan aset.
Adapun asetnya meliputi tanah dan bangunan di Bandung, rumah Abok, garasi di Jl Jatisampay akan dijual dan pengelolaanya dilakukan Sri Mulyani, serta rumah di Neglasari yang akan diperbaiki setelah semua aset terjual.
Berita Terkait
-
Marak PHK Massal di 2025, Purbaya Singgung Ekonomi Lemah Sejak Era Sri Mulyani
-
Cara Buat Akta Kelahiran Anak Secara Online dan Offline di Dukcapil dengan Mudah
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
IHSG Cetak 22 Rekor Sepanjang 2025, 1 Kali Era Sri Mulyani dan 21 Kali Era Menkeu Purbaya
-
Purbaya Ungkap Alasan Sebenarnya Ekonomi Indonesia Tertahan di Awal Tahun
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial