SuaraJabar.id - Seorang ibu bernama Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) menggugat pembatalan akta kelahiran anaknya sendiri yakni Ika Wartika alias Kwik Gien Nio (63) di Pengadilan Negeri Majalengka.
Gugatan pembatalan akta kelahiran itu kini memasuki tahap pembacaan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Majalengka pada Kamis (24/6/2021).
Majelis Hakim PN Majalengka memutuskan untuk melanjutkan gugatan Sri Mulyani ke tahap pembuktian. Mereka menimbang, bahwa dalam praktik pengadilan, umumnya pihak yang bersengketa dalam Tata Usaha Negara (TUN) adalah penggugat melawan pejabat negara.
Namun dalam perkara ini, seringkali penggugat tidak mencantumkan orang atau badan hukum yang bukan sebagai penajat TUN. Sedangkan pihak yang bersangkutan dalam perkara ini adalah Sri Mulyani sebagai penggugat melawan Ika Wartika sebagai tergugat serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Majalengka yang turut tergugat.
Baca Juga: Utang Indonesia Capai Rp 6.418 Triliun, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Sehingga dari gugatan ini menunjukkan jika sengketa tersebut bukan ditujukan kepada TUN, melainkan hanya kepada Ika Wartika. Sementara Disdukcapil hanya dijadikan syarat formil untuk melengkapi pihak yang turut tergugat.
Ahyadi selaku kuasa hukum Ika Wartika mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan selanjutnya dengan menyerahkan bukti-bukti kebenaran formil, termasuk adanya sejumlah kasus yang sama yang pernah ditangani oleh sejumlah pengadilan negeri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap yang bisa dijadikan sebagai yurisprudensi.
Cahyadi pun mencontohkan putusan sela No 139/Pdt.G/2014/PN.Yyk gugatan yang dilakukan H. Prapto Mugiharjo melawan Tn Wahyu Daryanto, yang akhirnya pengadilan negeri menyatakan bahwa pembatalan akta bukanlah ranah pengadilan negeri.
“Pada kasus tersebut penggugat banding, namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN, kemudian penggugat menempuh kasasi namun akhirnya penggugat mencabut gugatannya,” kata Cahyadi.
Kuasa hukum Ika Wartika lainnya, Wahyu Harmoko mengungkapkan, ada beberapa perkara yang kasusnya sama persis dan bisa dijadikan yusrisprudensi terhadap kasus gugatan Sri Mulyani terhadap kliennya.
Baca Juga: Tarif PPN Indonesia Paling Kecil, Sri Mulyani Ungkap Faktanya
Ia menyampaikan bahwa gugatan yang disampaikan Sri Mulyani terhadap Ika Wartika bukan kasus perorangan, melainkan gugatan terhadap surat akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Ika Wartika ini tidak pernah tahu soal penerbitan akta ataupun saat mengajukan. Jadi yang digugat seharusnya bukan Ika, salah jika gugatan pembatalan akta menyeret Ika,” ucapnya.
Menurutnya gugatan yang diajukan Sri Mulyani ke PN Majalengka adalah hal yang keliru. Karena pembatalan akta pencatatan sipil berdasarkan putusan pengdilan sebagaimana pasal 72 ayat (1) UU No 23/2006 dan pasal 60 PerPres No 96/2018 itu adalah untuk pembatalan akta pencatatan sipil yang sifatnya voluntair atau permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat.
“Karena gugatan yang diajukan penggugat bukan voluntair namun bersifat contentiosa yang menarik dan mendudukan seseorang sebagai tergugat dengan maksud untuk membatalkan akta lahir yang merupakan keputusan Tata Usaha Negara. Sehingga gugatan seharusnya duajukan ke Pengadilan TUN. Jadi sangat keliru jika gugatan pembatalan akta kelahiran ke pengadilan negeri,” lanjut Cahyadi.
Sementara itu kausa Hukum Sri Mulyani, Mohamad Asep Rahman mengungkapkan adanya kemungkinan ditempuh jalan damai jika sejumlah persyaratan disetujui tergugat dan tergugat bersedia menandatangani penjualan aset.
Adapun asetnya meliputi tanah dan bangunan di Bandung, rumah Abok, garasi di Jl Jatisampay akan dijual dan pengelolaanya dilakukan Sri Mulyani, serta rumah di Neglasari yang akan diperbaiki setelah semua aset terjual.
Berita Terkait
-
Respons Murka Ernest Prakasa soal Kenaikan PPN: Gila Kalian
-
Ernest Prakasa Geram Sri Mulyani Naikkan PPN 12% Mulai Tahun Depan: Gila Kalian Semua
-
Prabowo Lakukan Efisiensi APBN, Sri Mulyani Pangkas Perjalanan Dinas ASN 50%
-
Apa Itu Badan Intelijen Keuangan? Ini Rincian Tugas dan Fungsinya, Dipimpin Langsung Menteri Sri Mulyani
-
Prabowo Rombak Jajaran Pejabat Sri Mulyani
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang