SuaraJabar.id - Seorang ibu bernama Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) menggugat pembatalan akta kelahiran anaknya sendiri yakni Ika Wartika alias Kwik Gien Nio (63) di Pengadilan Negeri Majalengka.
Gugatan pembatalan akta kelahiran itu kini memasuki tahap pembacaan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Majalengka pada Kamis (24/6/2021).
Majelis Hakim PN Majalengka memutuskan untuk melanjutkan gugatan Sri Mulyani ke tahap pembuktian. Mereka menimbang, bahwa dalam praktik pengadilan, umumnya pihak yang bersengketa dalam Tata Usaha Negara (TUN) adalah penggugat melawan pejabat negara.
Namun dalam perkara ini, seringkali penggugat tidak mencantumkan orang atau badan hukum yang bukan sebagai penajat TUN. Sedangkan pihak yang bersangkutan dalam perkara ini adalah Sri Mulyani sebagai penggugat melawan Ika Wartika sebagai tergugat serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Majalengka yang turut tergugat.
Sehingga dari gugatan ini menunjukkan jika sengketa tersebut bukan ditujukan kepada TUN, melainkan hanya kepada Ika Wartika. Sementara Disdukcapil hanya dijadikan syarat formil untuk melengkapi pihak yang turut tergugat.
Ahyadi selaku kuasa hukum Ika Wartika mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan selanjutnya dengan menyerahkan bukti-bukti kebenaran formil, termasuk adanya sejumlah kasus yang sama yang pernah ditangani oleh sejumlah pengadilan negeri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap yang bisa dijadikan sebagai yurisprudensi.
Cahyadi pun mencontohkan putusan sela No 139/Pdt.G/2014/PN.Yyk gugatan yang dilakukan H. Prapto Mugiharjo melawan Tn Wahyu Daryanto, yang akhirnya pengadilan negeri menyatakan bahwa pembatalan akta bukanlah ranah pengadilan negeri.
“Pada kasus tersebut penggugat banding, namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN, kemudian penggugat menempuh kasasi namun akhirnya penggugat mencabut gugatannya,” kata Cahyadi.
Kuasa hukum Ika Wartika lainnya, Wahyu Harmoko mengungkapkan, ada beberapa perkara yang kasusnya sama persis dan bisa dijadikan yusrisprudensi terhadap kasus gugatan Sri Mulyani terhadap kliennya.
Baca Juga: Utang Indonesia Capai Rp 6.418 Triliun, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Ia menyampaikan bahwa gugatan yang disampaikan Sri Mulyani terhadap Ika Wartika bukan kasus perorangan, melainkan gugatan terhadap surat akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Ika Wartika ini tidak pernah tahu soal penerbitan akta ataupun saat mengajukan. Jadi yang digugat seharusnya bukan Ika, salah jika gugatan pembatalan akta menyeret Ika,” ucapnya.
Menurutnya gugatan yang diajukan Sri Mulyani ke PN Majalengka adalah hal yang keliru. Karena pembatalan akta pencatatan sipil berdasarkan putusan pengdilan sebagaimana pasal 72 ayat (1) UU No 23/2006 dan pasal 60 PerPres No 96/2018 itu adalah untuk pembatalan akta pencatatan sipil yang sifatnya voluntair atau permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat.
“Karena gugatan yang diajukan penggugat bukan voluntair namun bersifat contentiosa yang menarik dan mendudukan seseorang sebagai tergugat dengan maksud untuk membatalkan akta lahir yang merupakan keputusan Tata Usaha Negara. Sehingga gugatan seharusnya duajukan ke Pengadilan TUN. Jadi sangat keliru jika gugatan pembatalan akta kelahiran ke pengadilan negeri,” lanjut Cahyadi.
Sementara itu kausa Hukum Sri Mulyani, Mohamad Asep Rahman mengungkapkan adanya kemungkinan ditempuh jalan damai jika sejumlah persyaratan disetujui tergugat dan tergugat bersedia menandatangani penjualan aset.
Adapun asetnya meliputi tanah dan bangunan di Bandung, rumah Abok, garasi di Jl Jatisampay akan dijual dan pengelolaanya dilakukan Sri Mulyani, serta rumah di Neglasari yang akan diperbaiki setelah semua aset terjual.
Berita Terkait
-
Omongan Menkeu Purbaya Soal Data Subsidi LPG Sejalan dengan Sri Mulyani
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Berapa Total Uang Pensiun Sri Mulyani sebagai Mantan Menteri Keuangan?
-
Pendidikan Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Anak Teknik Jadi Menteri Keuangan! Bisa Gak Ya?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sensasi Eropa di Lembang hingga Surga Prasmanan Sunda! Ini 4 Magnet Baru Bandung yang Wajib Dicoba
-
Kisah Korban Truk Tambang yang Terikat Kursi Roda, Tangisnya Pecah di Hadapan Dedi Mulyadi
-
Bawa Kopi Lokal Berkualitas ke Dunia Digital, Nyawang Langit Raih Omset Puluhan Juta
-
Ancam Ekonomi Warga, Mulyadi 'Tantang' Hanif Soal Penyegelan Wisata Puncak yang Kian Panas
-
BYD ATTO 1 Tunjukkan Kelincahan dan Efisiensi di Rute Bandung-Garut