Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 29 Juni 2021 | 14:11 WIB
Bupati Kuningan Jawa Barat Acep Purnama (foto : Abdul Rohman/ Suarajabar.id)

“Kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi fisik atau sosial hingga penutupan tempat usaha jika melebih jam operasional yang berlaku. Ini untuk kebaikan dan keselamatan semua, sehingga diharapkan semuanya bisa mematuhi agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” pungkasnya.

Bupati Kuningan di sore hari melakukan peninjauan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang berlokasi di Desa Cikaso untuk persiapan sebagai tempat darurat Covid-19.

Menurut informasi memiliki ruangan untuk dijadikan tempat isolasi yang diperkirakan bisa menampung 100 pasien.

Baca Juga: Plaza Balikpapan Kena Sanksi dari Satgas Covid-19, Begini Penjelasan Manajemen

Load More