SuaraJabar.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat bakal diberlakukan segera diberlakukan untuk menekan kasus COVID-19 terutama di daerah yang berstatus zona merah.
Di Jawa Barat sendiri terdapat 11 kota dan kabupaten yang menyandang status risiko tinggi penyebaran COVID-19 atau zona merah.
Khusus di wilayah Bandung Raya, semua kota dan kabupaten yang ada di area itu yakni Kota Bandung dan Cimahi serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat berstatus zona merah.
Lalu seperti apa PPKM Darurat yang bakal mulai diterapkan pemerintah pada 2 Juli 2021 ini?
Pertama, untuk kegiatan perkantoran Pemerintah dan Swasta yakni Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kemudian di Kabupaten/Kota Zona Lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Pelaksanaan WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.
Kedua kegiatan belajar Mengajar yaitu sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan. Yakni untuk Kabupaten/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring dan Kabupaten/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.
Sementara Kabupaten/Kota selain zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Ketiga, kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum yakni paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Solo, Ganjar Pranowo Apresiasi Penggunaan Mobil Vaksinasi Keliling
Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
Kemudian restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keempat, kegiatan Pusat Perbelanjaan dan Mal yakni pembatasan Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Selanjutnya pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kelima, kegiatan ibadah yaitu di Kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
Untuk Kabupaten/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Bukan Sekadar Bangunan, Begini Cara Rudy Susmanto Menghidupkan Masjid Raya Pakansari
-
AgenBRILink Jadi Jalan Ibu Rumah Tangga Bangun Usaha di Desa
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Cara Tepat Obati Luka Diabetes Agar Terhindar dari Ancaman Amputasi
-
Nama Aura Kasih Terseret Pusaran Korupsi Bank BJB, KPK Mulai Telusuri Aliran Dana dari RK
-
Daftar Lengkap UMK Jabar 2026: Kota Bekasi Paling Sultan, Daerah Kamu Berapa?