Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 Juli 2021 | 15:23 WIB
Aksi menolak penutupan masjid di Kampung Pakuwon RT 01/01 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/7/2021). [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Penutupan tempat ibadah masjid sebagai implementasi PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi mendapat penolakan keras dari warga.

Pada Selasa (6/7/2021) pagi, sejumlah warga mendatangi Masjid Nurul Iman yang berlokasi di Kampung Pakuwon RT 01/01 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Mereka mendesak agar masjid itu kembali dibuka dan bisa menggelar kegiatan peribadatan seperti salat berjamaah.

Dalam aksi menolaj penutupan masjid itu, Ketua Gerakan Reformis Islam atau Garis Kecamatan Bojonggenteng Wawan Setiawan mengatakan penolakan dilakukan karena warga merasa keberatan dengan dipasangnya spanduk penutupan masjid.

Baca Juga: Masih Bandel, Puluhan Warung Makan di Badung Ditutup Paksa

"Kami tadi audiensi dengan Muspika Bojonggenteng dan hasilnya spanduk yang terpasang diturunkan petugas," katanya.

Wawan menuturkan saat ini Mesjid Nurul Iman Pakuwon pun tetap dibuka untuk aktivitas ibadah masyarakat.

"Pelaksanaan ibadah normal seperti biasa, termasuk Jumat nanti untuk salat Jumat akan digelar," kata dia.

Sekretaris Kecamatan Bojonggenteng Mulyadi menjelaskan penolakan itu dipicu keputusan Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Iman yang sebelumnya memasang pengumuman bahwa masjid tersebut ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"Sebetulnya tidak sepenuhnya ditutup. Salat masih dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Anak-anak tidak diperbolehkan karena rentan. Intinya aktivitas masih ada," kata Mulyadi.

Baca Juga: Ketua DPRD Balikpapan Desak Pemerintah Pusat Berlakukan PPKM Darurat di Kaltim

Dari hasil mediasi yang dilakukan di kantor Kecamatan Bojonggenteng, Mulyadi menyebut massa aksi meminta spanduk pengumuman penutupan sementara tersebut diturunkan.

"Hasilnya ya kita turunkan spanduk itu," kata dia.

Dalam foto yang beredar, tampak sebuah spanduk bertuliskan Masjid Nurul Iman Pakuwon ditutup sementara mulai 3 hingga 20 Juli 2021 sesuai edaran Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi Nomor: 003/268/VII.SEKRT tentang PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi.

Load More