SuaraJabar.id - YT (54) ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur usai menyandang status buron selama 15 tahun. YT merupakan buronan kasus kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara Rp 120 miliar.
Saat diamankan, YT tengah menjalani perawatan akibat terkonfirmasi positif COVID-19. Usai ditangkap, Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat akan mengusut kasus YT.
"Yang ekspose itu kejaksaan. Polda jabar cuma bantu saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).
Walau Polda Jabar membantu proses penangkapan, kata Patoppoi, setelah dilakukan penyelidikan ternyata YT terlibat dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh seseorang kepada Polda Jabar pada Juli 2020.
"Setelah dieksekusi oleh jaksa, dan tersangka sudah sehat dan telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), penyidik Polda akan memeriksa tersangka untuk kasus penipuan," katanya.
Untuk kasus penipuan yang dilakukan oleh YT, Patoppoi menyebut nantinya YT akan dikenakan Pasal 378 KUHP.
"Akan dijerat Pasal 378 KHUP dengan modus menawarkan bisnis kerja sama tapi fiktif, ia juga memalsukan KTP," katanya.
Dalam laporan yang diterima oleh Patoppoi, korban atas kasus penipuan tersebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 13 miliar," ucapnya.
Baca Juga: Begini Suasana di Kawasan BKT saat PPKM Darurat
Sebelumnya, YT yang merupakan buron 15 tahun ditangkap di rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lantaran diduga terpapar COVID-19.
Usai penangkapan ini, buronan YT ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa karantina. Pasalnya yang bersangkutan diduga terpapar COVID-19 dan perlu dirawat selama 10 hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus yang menjerat YT berawal ketika dia diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta.
Dengan penempatan dana tersebut, terpidana YT meminta sejumlah imbalan kepada pihak bank.
Akhirnya, terpidana YT berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek ke bank pelat merah itu.
Kemudian, YT bersama ABS dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengeluarkan kredit kepada AJP dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Berita Terkait
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
Gagal Sewa Gedung di Gunawarman, Perusahaan Ini Ditipu Rp2 Miliar Akibat Penipuan Sewa Gedung
-
IASC dan 9 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Global, Kerugian Capai Rp13,2 Triliun
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian