SuaraJabar.id - YT (54) ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur usai menyandang status buron selama 15 tahun. YT merupakan buronan kasus kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara Rp 120 miliar.
Saat diamankan, YT tengah menjalani perawatan akibat terkonfirmasi positif COVID-19. Usai ditangkap, Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat akan mengusut kasus YT.
"Yang ekspose itu kejaksaan. Polda jabar cuma bantu saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).
Walau Polda Jabar membantu proses penangkapan, kata Patoppoi, setelah dilakukan penyelidikan ternyata YT terlibat dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh seseorang kepada Polda Jabar pada Juli 2020.
"Setelah dieksekusi oleh jaksa, dan tersangka sudah sehat dan telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), penyidik Polda akan memeriksa tersangka untuk kasus penipuan," katanya.
Untuk kasus penipuan yang dilakukan oleh YT, Patoppoi menyebut nantinya YT akan dikenakan Pasal 378 KUHP.
"Akan dijerat Pasal 378 KHUP dengan modus menawarkan bisnis kerja sama tapi fiktif, ia juga memalsukan KTP," katanya.
Dalam laporan yang diterima oleh Patoppoi, korban atas kasus penipuan tersebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 13 miliar," ucapnya.
Baca Juga: Begini Suasana di Kawasan BKT saat PPKM Darurat
Sebelumnya, YT yang merupakan buron 15 tahun ditangkap di rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lantaran diduga terpapar COVID-19.
Usai penangkapan ini, buronan YT ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa karantina. Pasalnya yang bersangkutan diduga terpapar COVID-19 dan perlu dirawat selama 10 hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus yang menjerat YT berawal ketika dia diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta.
Dengan penempatan dana tersebut, terpidana YT meminta sejumlah imbalan kepada pihak bank.
Akhirnya, terpidana YT berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek ke bank pelat merah itu.
Kemudian, YT bersama ABS dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengeluarkan kredit kepada AJP dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Berita Terkait
-
5 Fakta Terciduknya Keluarga Mafia Judi: 16 Anggota Divonis Mati
-
Kredit Bank Mandiri Tumbuh 10,4 Persen hingga Agustus
-
Aksi Culas Bos Pangkalan Elpiji Terbongkar, Oplos Tabung Gas hingga Raup Rp70 Juta Saban Bulan
-
Bank Mandiri Dukung Peluncuran KMILN, Akselerasi Layanan Diaspora Melalui Livin by Mandiri
-
Dari Doa Hingga Nyanyi Bersama Paduan Suara, Begini Detail Hari Kesaktian Pancasila Ala Prabowo
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Bukan Keracunan Massal? Klarifikasi Mengejutkan Dinkes KBB Soal Kematian Siswi SMKN Cihampelas
-
Sejarah Terukir di Thailand! Persib Pecahkan Dahaga Kemenangan 30 Tahun di AFC Champions League Two
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka, Misteri Susu atau Makanan? Garut Tetapkan KLB
-
Warisan Leluhur yang Mendunia, Kopi Excelsa Sumedang Kini Lebih Produktif
-
Terungkap! Alasan Mantan Menteri Jadi Ketum PPP: Amir Uskara Disebut-sebut