Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 14 Juli 2021 | 18:28 WIB
Ilustrasi uang. (pixabay.com/EmAji)

SuaraJabar.id - YT (54) ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur usai menyandang status buron selama 15 tahun. YT merupakan buronan kasus kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara Rp 120 miliar.

Saat diamankan, YT tengah menjalani perawatan akibat terkonfirmasi positif COVID-19. Usai ditangkap, Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat akan mengusut kasus YT.

"Yang ekspose itu kejaksaan. Polda jabar cuma bantu saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Walau Polda Jabar membantu proses penangkapan, kata Patoppoi, setelah dilakukan penyelidikan ternyata YT terlibat dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh seseorang kepada Polda Jabar pada Juli 2020.

Baca Juga: Begini Suasana di Kawasan BKT saat PPKM Darurat

"Setelah dieksekusi oleh jaksa, dan tersangka sudah sehat dan telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), penyidik Polda akan memeriksa tersangka untuk kasus penipuan," katanya.

Untuk kasus penipuan yang dilakukan oleh YT, Patoppoi menyebut nantinya YT akan dikenakan Pasal 378 KUHP.

"Akan dijerat Pasal 378 KHUP dengan modus menawarkan bisnis kerja sama tapi fiktif, ia juga memalsukan KTP," katanya.

Dalam laporan yang diterima oleh Patoppoi, korban atas kasus penipuan tersebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 13 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Terminal Pulogebang Gelar Vaksinasi Covid-19 Pada 17-18 Juli Mendatang

Sebelumnya, YT yang merupakan buron 15 tahun ditangkap di rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lantaran diduga terpapar COVID-19.

Usai penangkapan ini, buronan YT ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa karantina. Pasalnya yang bersangkutan diduga terpapar COVID-19 dan perlu dirawat selama 10 hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus yang menjerat YT berawal ketika dia diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta.

Dengan penempatan dana tersebut, terpidana YT meminta sejumlah imbalan kepada pihak bank.

Akhirnya, terpidana YT berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek ke bank pelat merah itu.

Kemudian, YT bersama ABS dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengeluarkan kredit kepada AJP dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Pengucuran dana ini diketahui melalui deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan sebelumnya di bank tersebut.

"(Uang) Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana YT atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan," kata Leonard dalam keterangan pers, Selasa (13/7/2021).

Dari pengucuran dana kredit itu, YT menerima imbalan sebesar Rp 6,4 miliar dan PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan imbalan sebesar 7,5% dari jumlah kredit tersebut.

Load More