Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 21 Juli 2021 | 14:35 WIB
Polisi menghadirkan Youtuber berinisial ISP yang diduga mengunggah video hoax tentang kericuhan di sebuah pasar di Cirebon dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/7/2021). [Suara.com/Abdul Rohman]

SuaraJabar.id - Warga Kota Cirebon sempat dihebohkan dengan sebuah video yang berisi narasi terjadi kericuhan di Pasar Jagasatru Kesambi Cirebon akibat pemberlakuan PPKM Darurat.

Kekinian diketahui, video berdurasi 30 detik yang diunggah seorang Youtuber berinisial ISP itu adalah hoaks.

ISP sendiri saat ini telah diamankan di Polres Cirebon Kota. Pelaku mengunggah video hoaks tersebut di akun youtube miliknya yakni "Setia music Project".

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, pengungkapan kasus penyebaran video hoax tersebut, bermula dari laporan sejumlah warga dan jurnalis di wilayah Cirebon yang menanyakan kebenaran video tersebut pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Penutupan Wisata Bromo dan Pendakian Semeru Diperpanjang Hingga 25 Juli

Berangkat dari laporan itu, petugas langsung melakukan penelusuran melalui patroli cyber.

"Dari penelusuran itu, kami temukan akun facebook dengan inisial ISP dan akun youtube Setia Music Project yang terbukti mengunggah video hoax dengan keterangan Pasar Jagasatru Ricuh akibat PPKM," katanya di sela konferensi pers di halaman Polres Cirebon Kota, Rabu (21/07/2021).

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan tersebut, lanjut Kapolres, petugas dengan membawa bukti dari media sosial menjemput ISP di kediamannya.

"Bukti sudah ada, kemudian kami langsung mendatangi rumah ISP, dan langsung membawanya ke Polres untuk dimintai keterangan," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pria yang diketahui sebagai karyawan BUMN (PT Pos Indonesia) mengaku bahwa gambar tersebut didapat dari wilayah hukum Polres Belawan, Polda Sumatera Utara. S

Baca Juga: 5 Bisnis Online di Rumah Selama PPKM Darurat dan Kelebihannya

Setelah diedit dengan aplikasi Kinemaster, kemudian video itu diunggah di channel Youtube miliknya.

"Setelah diedit, tersangka langsung meng-upload video itu, dengan keterangan Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM dengan menggunakan hp Samsung," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

"Kini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Di Depan awak media, pelaku mengaku video yang berdurasi 30 detik itu, didapat dari status Whatsapp teman. Yang kemudian ia meminta video tersebut untuk diupload ke channel youtube miliknya.

"Video itu, saya dapat dari teman, kemudian saya upload di akun youtube dengan tujuan meningkatkan jumlah subscribe dan viewer pada medsos," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Load More