SuaraJabar.id - Seorang pria sepuh bernama Deddy Arjana (69) tewas dikeroyok sekelompok remaja yang tengah pesta minuman keras.
Aksi pengeroyokan itu terjadi pada 19 Juli 2021 dini hari di Parkiran Giant Kota Baru Parahyangan, Kampung Kertajaya, RR 04/09, Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus pengeroroyokan itu bermula ketika belasan remaja tengah nongkrong dan pesta minuman keras di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kemudian korban berumur 69 tahun merasa terganggu dengan musik begitu keras yang berasal dari Lapang Parkir dari mobil yang digunakan anak-anak muda sambil pesta miras," ungkap Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: ASN Bandung Barat Tak Tahu Hengky Kurniawan Diperiksa KPK
Korban yang terganggu dengan pesta minuman keras yang diiringi musim musik kencang, mendatangi belasan remaja tersebut dengan tujuan untuk menegur dan meminta mereka untuk membubarkan diri.
Para pelaku yang di bawah pengaruh alkohol tidak terima hingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pensiuann PNS.
Awalnya pelaku bernama Haris Budiman (23) memukul wajah lalu menyeruduk korban hingga terjatuh.
"Hingga korban mengalami benturan di bagian kepala belakang," ucap Yohannes.
Di saat korban terjatuh, pelaku lainnya malah ikut-ikutan memukul dan menendang korban. Salah seorang petugas keamanan sempat melerai aksi berutal para remaja itu, namun hantaman masih dilakukan para pelaku.
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Diperiksa KPK di Jakarta
"Setelah itu pelaku langsung kabur. Korban meninggal di rumah sakit," ujar Yohannes.
Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Para pelaku pun berhasil diamankan dalam waktu 24 jam. Ada tiga yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Guntur Novansa alias Utuy (21), Haris Budiman (21) dan MAPP (16).
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukas Yohannes.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Taspen Telah Salurkan Program Pensiun ke 3,1 Juta Peserta di Kuartal III-2024
-
Taspen Serahkan Pensiunan ke Mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju
-
Jokowi Dapat Pensiunan dan Tabungan Hari Tua dari Taspen
-
Saingan Berat Jeje Govinda, Kekayaan Hengky Kurniawan dan Gilang Dirga Tak Kalah Fantastis
-
Fakta Keluarga Jeje Govinda: Tajir dari Kecil, Ipar Raffi Ahmad Kini Jadi Cabup Terkaya Bandung Barat
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang
-
Penyebab Utama Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92
-
Rekayasa Lalin Pasca Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang: Kendaraan Keluar di Cikamuning