SuaraJabar.id - Seorang pria sepuh bernama Deddy Arjana (69) tewas dikeroyok sekelompok remaja yang tengah pesta minuman keras.
Aksi pengeroyokan itu terjadi pada 19 Juli 2021 dini hari di Parkiran Giant Kota Baru Parahyangan, Kampung Kertajaya, RR 04/09, Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus pengeroroyokan itu bermula ketika belasan remaja tengah nongkrong dan pesta minuman keras di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kemudian korban berumur 69 tahun merasa terganggu dengan musik begitu keras yang berasal dari Lapang Parkir dari mobil yang digunakan anak-anak muda sambil pesta miras," ungkap Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (27/7/2021).
Korban yang terganggu dengan pesta minuman keras yang diiringi musim musik kencang, mendatangi belasan remaja tersebut dengan tujuan untuk menegur dan meminta mereka untuk membubarkan diri.
Para pelaku yang di bawah pengaruh alkohol tidak terima hingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pensiuann PNS.
Awalnya pelaku bernama Haris Budiman (23) memukul wajah lalu menyeruduk korban hingga terjatuh.
"Hingga korban mengalami benturan di bagian kepala belakang," ucap Yohannes.
Di saat korban terjatuh, pelaku lainnya malah ikut-ikutan memukul dan menendang korban. Salah seorang petugas keamanan sempat melerai aksi berutal para remaja itu, namun hantaman masih dilakukan para pelaku.
Baca Juga: ASN Bandung Barat Tak Tahu Hengky Kurniawan Diperiksa KPK
"Setelah itu pelaku langsung kabur. Korban meninggal di rumah sakit," ujar Yohannes.
Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Para pelaku pun berhasil diamankan dalam waktu 24 jam. Ada tiga yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Guntur Novansa alias Utuy (21), Haris Budiman (21) dan MAPP (16).
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukas Yohannes.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
-
Lautan Eceng Gondok Selimuti Permukaan Sungai Citarum
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New Creta Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi