Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 Juli 2021 | 15:03 WIB
Polisi menangkap para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek hingga tewas di Bandung Barat. Saat kejadian, para pelaku tengah melakukan pesta miras. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Seorang pria sepuh bernama Deddy Arjana (69) tewas dikeroyok sekelompok remaja yang tengah pesta minuman keras.

Aksi pengeroyokan itu terjadi pada 19 Juli 2021 dini hari di Parkiran Giant Kota Baru Parahyangan, Kampung Kertajaya, RR 04/09, Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus pengeroroyokan itu bermula ketika belasan remaja tengah nongkrong dan pesta minuman keras di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kemudian korban berumur 69 tahun merasa terganggu dengan musik begitu keras yang berasal dari Lapang Parkir dari mobil yang digunakan anak-anak muda sambil pesta miras," ungkap Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: ASN Bandung Barat Tak Tahu Hengky Kurniawan Diperiksa KPK

Korban yang terganggu dengan pesta minuman keras yang diiringi musim musik kencang, mendatangi belasan remaja tersebut dengan tujuan untuk menegur dan meminta mereka untuk membubarkan diri.

Para pelaku yang di bawah pengaruh alkohol tidak terima hingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pensiuann PNS.

Awalnya pelaku bernama Haris Budiman (23) memukul wajah lalu menyeruduk korban hingga terjatuh.

"Hingga korban mengalami benturan di bagian kepala belakang," ucap Yohannes.

Di saat korban terjatuh, pelaku lainnya malah ikut-ikutan memukul dan menendang korban. Salah seorang petugas keamanan sempat melerai aksi berutal para remaja itu, namun hantaman masih dilakukan para pelaku.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Diperiksa KPK di Jakarta

"Setelah itu pelaku langsung kabur. Korban meninggal di rumah sakit," ujar Yohannes.

Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Para pelaku pun berhasil diamankan dalam waktu 24 jam. Ada tiga yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Guntur Novansa alias Utuy (21), Haris Budiman (21) dan MAPP (16).

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukas Yohannes.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More