SuaraJabar.id - Seorang pria sepuh bernama Deddy Arjana (69) tewas dikeroyok sekelompok remaja yang tengah pesta minuman keras.
Aksi pengeroyokan itu terjadi pada 19 Juli 2021 dini hari di Parkiran Giant Kota Baru Parahyangan, Kampung Kertajaya, RR 04/09, Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus pengeroroyokan itu bermula ketika belasan remaja tengah nongkrong dan pesta minuman keras di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kemudian korban berumur 69 tahun merasa terganggu dengan musik begitu keras yang berasal dari Lapang Parkir dari mobil yang digunakan anak-anak muda sambil pesta miras," ungkap Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (27/7/2021).
Korban yang terganggu dengan pesta minuman keras yang diiringi musim musik kencang, mendatangi belasan remaja tersebut dengan tujuan untuk menegur dan meminta mereka untuk membubarkan diri.
Para pelaku yang di bawah pengaruh alkohol tidak terima hingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pensiuann PNS.
Awalnya pelaku bernama Haris Budiman (23) memukul wajah lalu menyeruduk korban hingga terjatuh.
"Hingga korban mengalami benturan di bagian kepala belakang," ucap Yohannes.
Di saat korban terjatuh, pelaku lainnya malah ikut-ikutan memukul dan menendang korban. Salah seorang petugas keamanan sempat melerai aksi berutal para remaja itu, namun hantaman masih dilakukan para pelaku.
Baca Juga: ASN Bandung Barat Tak Tahu Hengky Kurniawan Diperiksa KPK
"Setelah itu pelaku langsung kabur. Korban meninggal di rumah sakit," ujar Yohannes.
Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Para pelaku pun berhasil diamankan dalam waktu 24 jam. Ada tiga yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Guntur Novansa alias Utuy (21), Haris Budiman (21) dan MAPP (16).
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukas Yohannes.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Besaran yang Didapatkan
-
Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Kelola Uang Lebaran dengan Bijaksana
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pria Pensiunan ASN Blora yang Tendang Kucing hingga Mati Terancam Dibui
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
KPAI Desak Ayah Kandung NS Diproses Hukum: Terungkap Sering Siksa Anak Sebelum Tragedi Jampang Kulon
-
Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Pamulihan Sumedang, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin