SuaraJabar.id - Dua warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat menggelar acara hajatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Padahal gelaran resepsi dilarang selama penerapan kebijakan tersebut.
Kegiatan hajatan tersebut digelar di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Kecamatan Saguling. Awalnya hajatan tersebut akan digelar dengan dimeriahkan acara hiburan musik dan jaipongan. Namun batal karena dilarang oleh petugas yang datang.
Lokasi yang kedua berada di Ponpes Darul Inayah, Jalan Cipeusing Nomor 120, RT 04/04, Kecamatan Cisarua, KBB. Kedua tuan rumah yang menggelar hajatan tersebut pasrah dan tak melanjutkan acaranya.
Sebab tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 KBB yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI, Polri, aparat kecamatan serta desa turun tangan untuk menertibkan dua kegiatan hajatan khitanan yang digelar pada Selasa (27/7/2021) itu.
Baca Juga: Bepergian Rutin Pakai Kendaraan Pribadi? Ini Aturan Perjalanan di Masa PPKM Level 4
"Kami bersama petugas gabungan menertibkan dua acara hajatan khitanan yang memang selama PPKM Level 4 masih dilarang oleh pemerintah," tegas Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).
Selama penertiban berlangsung, ungkap Asep, tidak ada perlawanan dari tuan rumah yang akan menggelar hajatan.
Bahkan Kegiatan hiburan hajatan di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Saguling, juga belum sempat digelar karena petugas datang di pagi hari usai menerima laporan.
"Mungkin warga menilai usai PPKM Darurat tidak akan ada perpanjangan PPKM Level 4, atau merasa wilayah mereka di pinggiran bukan diperkotaan, jadi tidak terpantau petugas. Makanya menggelar hajatan, apalagi tamu dan pengisi acara udah terlanjur diundang dan dibooking," beber Asep.
Asep menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan instruksi pemerintah bahwa selama PPKM Level 4 aktivitas keramaian dan berkerumun masih dilarang untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Desak Jelaskan Aturan Makan 20 menit, Puan Khawatir Kepercayaan ke Pemerintah Menurun
"Bukan melarang akad pernikahan atau khitanan nya, namun melarang kegiatan resepsi hingga acara hiburan yang bisa memancing kerumunan massa," jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jadwal BRI Liga 1: Peluang Persib Bandung Segel Gelar Juara?
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
-
Naturalisasi Ciro Alves, dan Jalan Terjal sang Pemain untuk Membela Timnas Indonesia
-
Lepas Ciro Alves, Manajemen Persib Bandung Gandeng Bobotoh untuk Perpisahan
-
Jadwal BRI Liga 1 2024/25 Pekan ke-31, Persib Bandung Berpeluang Segel Gelar Juara
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
Terkini
-
Aksi Nekat Dua Bocah di Bandung: Gasak Mobil Saat Dipanaskan Pemiliknya
-
Misteri Keracunan Massal Cianjur, Ada Jejak Bakteri di Kotak Makan MBG
-
Pernyataan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan Ono Surono: Penting Untuk Membangun Kepercayaan Publik
-
Tangguh di Ekonomi Global, BRI Raih Laba Rp13,8 T Triwulan I 2025
-
Gunung Padang Bakal Dirombak, Klaim Piramida Terjawab?