SuaraJabar.id - Dua warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat menggelar acara hajatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Padahal gelaran resepsi dilarang selama penerapan kebijakan tersebut.
Kegiatan hajatan tersebut digelar di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Kecamatan Saguling. Awalnya hajatan tersebut akan digelar dengan dimeriahkan acara hiburan musik dan jaipongan. Namun batal karena dilarang oleh petugas yang datang.
Lokasi yang kedua berada di Ponpes Darul Inayah, Jalan Cipeusing Nomor 120, RT 04/04, Kecamatan Cisarua, KBB. Kedua tuan rumah yang menggelar hajatan tersebut pasrah dan tak melanjutkan acaranya.
Sebab tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 KBB yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI, Polri, aparat kecamatan serta desa turun tangan untuk menertibkan dua kegiatan hajatan khitanan yang digelar pada Selasa (27/7/2021) itu.
"Kami bersama petugas gabungan menertibkan dua acara hajatan khitanan yang memang selama PPKM Level 4 masih dilarang oleh pemerintah," tegas Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).
Selama penertiban berlangsung, ungkap Asep, tidak ada perlawanan dari tuan rumah yang akan menggelar hajatan.
Bahkan Kegiatan hiburan hajatan di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Saguling, juga belum sempat digelar karena petugas datang di pagi hari usai menerima laporan.
"Mungkin warga menilai usai PPKM Darurat tidak akan ada perpanjangan PPKM Level 4, atau merasa wilayah mereka di pinggiran bukan diperkotaan, jadi tidak terpantau petugas. Makanya menggelar hajatan, apalagi tamu dan pengisi acara udah terlanjur diundang dan dibooking," beber Asep.
Asep menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan instruksi pemerintah bahwa selama PPKM Level 4 aktivitas keramaian dan berkerumun masih dilarang untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Bepergian Rutin Pakai Kendaraan Pribadi? Ini Aturan Perjalanan di Masa PPKM Level 4
"Bukan melarang akad pernikahan atau khitanan nya, namun melarang kegiatan resepsi hingga acara hiburan yang bisa memancing kerumunan massa," jelasnya.
Asep melanjutkan, selama PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 kegiatan kerumunan dan hajatan masih belum diperkenankan.
Untuk itu dirinya meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan tidak memaksakan menggelar hajatan atau kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kalau kita, monitoring terus dilakukan, bukan hanya di perkotaan tapi juga ke pelosok-pelosok. Ini untuk kepentingan bersama dalam menghindari potensi adanya penularan COVID-19 dari kegiatan di masyarakat, yang tidak mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Erick Thohir Bereaksi Keras soal Penyerangan Bus Persib U-18
-
Persib Lolos dari Lobang Jarum Saat Lawan Dewa United, Igor Tolic Singgung Mental
-
Walkot Bandung Marah Besar! Pemain Persib U-18 Diserang, Pelaku Bakal Dikejar hingga Tuntas
-
Persib U-18 Diserang Suporter Ini di Rest Area KM 360 Batang, Kepolisian Didesak Usut Tuntas
-
Persija Ikut Bersuara ada Penyerangan Persib U-18, Tegaskan Rivalitas Bukan Alasan Kekerasan
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun
-
Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya
-
Gara-Gara Utang Rp30 Ribu, Dua Pria di Sukabumi Duel Pakai Golok, Satu Luka Berat
-
Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Pasirbajing
-
BRILink Agen Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas Masuk Kategori Jawara dan Juragan