SuaraJabar.id - Dua warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat menggelar acara hajatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Padahal gelaran resepsi dilarang selama penerapan kebijakan tersebut.
Kegiatan hajatan tersebut digelar di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Kecamatan Saguling. Awalnya hajatan tersebut akan digelar dengan dimeriahkan acara hiburan musik dan jaipongan. Namun batal karena dilarang oleh petugas yang datang.
Lokasi yang kedua berada di Ponpes Darul Inayah, Jalan Cipeusing Nomor 120, RT 04/04, Kecamatan Cisarua, KBB. Kedua tuan rumah yang menggelar hajatan tersebut pasrah dan tak melanjutkan acaranya.
Sebab tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 KBB yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI, Polri, aparat kecamatan serta desa turun tangan untuk menertibkan dua kegiatan hajatan khitanan yang digelar pada Selasa (27/7/2021) itu.
"Kami bersama petugas gabungan menertibkan dua acara hajatan khitanan yang memang selama PPKM Level 4 masih dilarang oleh pemerintah," tegas Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).
Selama penertiban berlangsung, ungkap Asep, tidak ada perlawanan dari tuan rumah yang akan menggelar hajatan.
Bahkan Kegiatan hiburan hajatan di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Saguling, juga belum sempat digelar karena petugas datang di pagi hari usai menerima laporan.
"Mungkin warga menilai usai PPKM Darurat tidak akan ada perpanjangan PPKM Level 4, atau merasa wilayah mereka di pinggiran bukan diperkotaan, jadi tidak terpantau petugas. Makanya menggelar hajatan, apalagi tamu dan pengisi acara udah terlanjur diundang dan dibooking," beber Asep.
Asep menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan instruksi pemerintah bahwa selama PPKM Level 4 aktivitas keramaian dan berkerumun masih dilarang untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Bepergian Rutin Pakai Kendaraan Pribadi? Ini Aturan Perjalanan di Masa PPKM Level 4
"Bukan melarang akad pernikahan atau khitanan nya, namun melarang kegiatan resepsi hingga acara hiburan yang bisa memancing kerumunan massa," jelasnya.
Asep melanjutkan, selama PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 kegiatan kerumunan dan hajatan masih belum diperkenankan.
Untuk itu dirinya meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan tidak memaksakan menggelar hajatan atau kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kalau kita, monitoring terus dilakukan, bukan hanya di perkotaan tapi juga ke pelosok-pelosok. Ini untuk kepentingan bersama dalam menghindari potensi adanya penularan COVID-19 dari kegiatan di masyarakat, yang tidak mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Muncuk Kans Bojan Hodak Latih Persija Jakarta, Bagaimana Peluangnya?
-
Surat Cinta untuk Kota yang Penuh Kenangan: Intip Pesona Film 'Dan Bandung'
-
Alasan Sebenarnya Bojan Hodak Tinggalkan Persib Akhirnya Terungkap
-
Kini Lolos Liga Champions, Como Ternyata Pernah Pinjam Striker Persib Bandung
-
Kiprah Igor Tolic Saat Jadi Caretaker Persib di 3 Laga Sebelum Naik Jadi Pelatih Kepala
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian