Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 28 Juli 2021 | 09:58 WIB
Petugas gabungan membubarkan kegiatan hajatan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (27/7/2021). Selama pemberlakuan PPKM Level 4 di bandung Barat, warga dilarang menggelar pesta dan resepsi. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Dua warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat menggelar acara hajatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Padahal gelaran resepsi dilarang selama penerapan kebijakan tersebut.

Kegiatan hajatan tersebut digelar di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Kecamatan Saguling. Awalnya hajatan tersebut akan digelar dengan dimeriahkan acara hiburan musik dan jaipongan. Namun batal karena dilarang oleh petugas yang datang.

Lokasi yang kedua berada di Ponpes Darul Inayah, Jalan Cipeusing Nomor 120, RT 04/04, Kecamatan Cisarua, KBB. Kedua tuan rumah yang menggelar hajatan tersebut pasrah dan tak melanjutkan acaranya.

Sebab tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 KBB yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI, Polri, aparat kecamatan serta desa turun tangan untuk menertibkan dua kegiatan hajatan khitanan yang digelar pada Selasa (27/7/2021) itu.

Baca Juga: Bepergian Rutin Pakai Kendaraan Pribadi? Ini Aturan Perjalanan di Masa PPKM Level 4

"Kami bersama petugas gabungan menertibkan dua acara hajatan khitanan yang memang selama PPKM Level 4 masih dilarang oleh pemerintah," tegas Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

Selama penertiban berlangsung, ungkap Asep, tidak ada perlawanan dari tuan rumah yang akan menggelar hajatan.

Bahkan Kegiatan hiburan hajatan di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Saguling, juga belum sempat digelar karena petugas datang di pagi hari usai menerima laporan.

"Mungkin warga menilai usai PPKM Darurat tidak akan ada perpanjangan PPKM Level 4, atau merasa wilayah mereka di pinggiran bukan diperkotaan, jadi tidak terpantau petugas. Makanya menggelar hajatan, apalagi tamu dan pengisi acara udah terlanjur diundang dan dibooking," beber Asep.

Asep menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan instruksi pemerintah bahwa selama PPKM Level 4 aktivitas keramaian dan berkerumun masih dilarang untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Desak Jelaskan Aturan Makan 20 menit, Puan Khawatir Kepercayaan ke Pemerintah Menurun

"Bukan melarang akad pernikahan atau khitanan nya, namun melarang kegiatan resepsi hingga acara hiburan yang bisa memancing kerumunan massa," jelasnya.

Asep melanjutkan, selama PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 kegiatan kerumunan dan hajatan masih belum diperkenankan.

Untuk itu dirinya meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan tidak memaksakan menggelar hajatan atau kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kalau kita, monitoring terus dilakukan, bukan hanya di perkotaan tapi juga ke pelosok-pelosok. Ini untuk kepentingan bersama dalam menghindari potensi adanya penularan COVID-19 dari kegiatan di masyarakat, yang tidak mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More