SuaraJabar.id - Sebanyak 24 mall dan pusat perbelanjaan di Kota bandung diizinkan beroperasi kembali di masa PPKM Level 4 dengan sejumlah ketentuan.
Meski sudah mulai buka, kunjungan warga ke mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung masih terbilang rendah.
Pemerintah membolehkan mall beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung di bawah 25 persen dari total kapasitas.
Namun Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, tingkat kunjungan di mall selama masa PPKM Level 4 masih di bawah batas yang ditentukan pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM 23 Agustus, Netizen: Ya Allah Gimana Bisa Makan
"Kalau saya lihat baru 10-15% (pergerakan ke mal) padahal pelonggaran sudah diberikan 25%, jadi saya nggak tahu penyebabnya kenapa," ujar Ema, Selasa (17/8/2021).
Ia menduga antusias masyarakat ke mal pasca dibuka masih kecil karena lebih berhati-hati keluar rumah saat pandemi.
Daya tarik mal saat ini relatif sama dengan sebelum-sebelumnya namun penghentian beberapa waktu lalu akibat PPKM cukup berdampak.
"Apakah animo masyarakat yang tidak serta merta langsung merespon karena mereka perlu ada kehati-hatian," katanya.
Ema memastikan, kapasitas pengunjung di mal masih dibatasi hanya 25%. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan kondisi level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung yang masih berada di level 4.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Anies Minta Warga Jakarta Tetap di Rumah Saja
"Tapi yang paling utama itu daya tarik kepada konsumen ini belum begitu maksimal, karena faktanya di lapangan itu 10-15% belum 25%," katanya.
Ia melanjutkan, telah menerima aspirasi dari para pelaku usaha hotel yang meminta MICE (Meetings, Incentives, Conferences and Events) dan pertemuan di hotel dapat dilakukan. Termasuk aspirasi dari para pelaku usaha tempat hiburan dan wisata.
"Ada aspirasi misalnya hotel minta ada MICE 25%, kemudian kelompok masyarakat hiburan minta diberi kesempatan usaha apakah karaoke, lalu tempat wisata seperti kebun binatang dan Trans Studio Mal," ujarnya.
Ia menjelaskan, Kota Bandung saat ini masih berada di level 4 sehingga relaksasi untuk MICE dan tempat hiburan serta wisata belum diperbolehkan.
Peraturan yang ada pun relatif masih belum terdapat perubahan signifikan.
Ema mengatakan, aspirasi pelaku usaha akan dibahas pada rapat terbatas yang akan diselenggarakan Rabu (18/8/2021), dan pimpinan akan memutuskan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan Dedi Mulyadi vs Muhammad Farhan, Siapa Lebih Kaya?
-
Pramono Sindir Pengusaha Hiburan Malam yang Ngaku Ditekan Pemerintah: Kalau Untung Aja Diam
-
Dari Playground Tematik hingga Festival Jepang, Deretan Mal Ini Cocok untuk Liburan Sekolah
-
Viral Pejalan Kaki Protes Trotoar di Belakang GI Makin Sempit, Pramono: Akan Kami Tertibkan!
-
Mau Direvitalisasi, Pasar Baru Akan Jadi Ikon Perbelanjaan Jakarta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'