SuaraJabar.id - Sebanyak 24 mall dan pusat perbelanjaan di Kota bandung diizinkan beroperasi kembali di masa PPKM Level 4 dengan sejumlah ketentuan.
Meski sudah mulai buka, kunjungan warga ke mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung masih terbilang rendah.
Pemerintah membolehkan mall beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung di bawah 25 persen dari total kapasitas.
Namun Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, tingkat kunjungan di mall selama masa PPKM Level 4 masih di bawah batas yang ditentukan pemerintah.
"Kalau saya lihat baru 10-15% (pergerakan ke mal) padahal pelonggaran sudah diberikan 25%, jadi saya nggak tahu penyebabnya kenapa," ujar Ema, Selasa (17/8/2021).
Ia menduga antusias masyarakat ke mal pasca dibuka masih kecil karena lebih berhati-hati keluar rumah saat pandemi.
Daya tarik mal saat ini relatif sama dengan sebelum-sebelumnya namun penghentian beberapa waktu lalu akibat PPKM cukup berdampak.
"Apakah animo masyarakat yang tidak serta merta langsung merespon karena mereka perlu ada kehati-hatian," katanya.
Ema memastikan, kapasitas pengunjung di mal masih dibatasi hanya 25%. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan kondisi level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung yang masih berada di level 4.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM 23 Agustus, Netizen: Ya Allah Gimana Bisa Makan
"Tapi yang paling utama itu daya tarik kepada konsumen ini belum begitu maksimal, karena faktanya di lapangan itu 10-15% belum 25%," katanya.
Ia melanjutkan, telah menerima aspirasi dari para pelaku usaha hotel yang meminta MICE (Meetings, Incentives, Conferences and Events) dan pertemuan di hotel dapat dilakukan. Termasuk aspirasi dari para pelaku usaha tempat hiburan dan wisata.
"Ada aspirasi misalnya hotel minta ada MICE 25%, kemudian kelompok masyarakat hiburan minta diberi kesempatan usaha apakah karaoke, lalu tempat wisata seperti kebun binatang dan Trans Studio Mal," ujarnya.
Ia menjelaskan, Kota Bandung saat ini masih berada di level 4 sehingga relaksasi untuk MICE dan tempat hiburan serta wisata belum diperbolehkan.
Peraturan yang ada pun relatif masih belum terdapat perubahan signifikan.
Ema mengatakan, aspirasi pelaku usaha akan dibahas pada rapat terbatas yang akan diselenggarakan Rabu (18/8/2021), dan pimpinan akan memutuskan.
Berita Terkait
-
Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO
-
Viral di TikTok! Niat Donasi di Mall Malah Berujung Tutup Rekening: Hati-Hati Jebakan Auto-Debit
-
Belanja Tetap Ramai, OECD Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 4,8% pada 2026
-
Lebaran Hemat: Diskon Hingga 80% di Outlet Mall Terbesar Se-Indonesia, Belanja Puas Tanpa Khawatir!
-
Nassar Sukses Guncang Lippo Mall Nusantara Lewat Konser Spesial Ramadan 2026
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?