Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:58 WIB
ILUSTRASI MALL-Warga mengecek suhu tubuh sebelum masuk ke kawasan Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Sebanyak 24 mall dan pusat perbelanjaan di Kota bandung diizinkan beroperasi kembali di masa PPKM Level 4 dengan sejumlah ketentuan.

Meski sudah mulai buka, kunjungan warga ke mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung masih terbilang rendah.

Pemerintah membolehkan mall beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung di bawah 25 persen dari total kapasitas.

Namun Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, tingkat kunjungan di mall selama masa PPKM Level 4 masih di bawah batas yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM 23 Agustus, Netizen: Ya Allah Gimana Bisa Makan

"Kalau saya lihat baru 10-15% (pergerakan ke mal) padahal pelonggaran sudah diberikan 25%, jadi saya nggak tahu penyebabnya kenapa," ujar Ema, Selasa (17/8/2021).

Ia menduga antusias masyarakat ke mal pasca dibuka masih kecil karena lebih berhati-hati keluar rumah saat pandemi.

Daya tarik mal saat ini relatif sama dengan sebelum-sebelumnya namun penghentian beberapa waktu lalu akibat PPKM cukup berdampak.

"Apakah animo masyarakat yang tidak serta merta langsung merespon karena mereka perlu ada kehati-hatian," katanya.

Ema memastikan, kapasitas pengunjung di mal masih dibatasi hanya 25%. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan kondisi level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung yang masih berada di level 4.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Anies Minta Warga Jakarta Tetap di Rumah Saja

"Tapi yang paling utama itu daya tarik kepada konsumen ini belum begitu maksimal, karena faktanya di lapangan itu 10-15% belum 25%," katanya.

Ia melanjutkan, telah menerima aspirasi dari para pelaku usaha hotel yang meminta MICE (Meetings, Incentives, Conferences and Events) dan pertemuan di hotel dapat dilakukan. Termasuk aspirasi dari para pelaku usaha tempat hiburan dan wisata.

"Ada aspirasi misalnya hotel minta ada MICE 25%, kemudian kelompok masyarakat hiburan minta diberi kesempatan usaha apakah karaoke, lalu tempat wisata seperti kebun binatang dan Trans Studio Mal," ujarnya.

Ia menjelaskan, Kota Bandung saat ini masih berada di level 4 sehingga relaksasi untuk MICE dan tempat hiburan serta wisata belum diperbolehkan.

Peraturan yang ada pun relatif masih belum terdapat perubahan signifikan.

Ema mengatakan, aspirasi pelaku usaha akan dibahas pada rapat terbatas yang akan diselenggarakan Rabu (18/8/2021), dan pimpinan akan memutuskan.

Sejauh ini relaksasi yang dilakukan yaitu pembukaan mal tidak menciptakan klaster baru.

Load More