SuaraJabar.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan kebijakan penyekatan dengan skema ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di sejumlah titik jalan raya di Kota Bandung dilanjutkan hingga 23 Agustus 2021.
Menurutnya, pemberlakuan ganjil genap itu dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat.
"Itu masih sama dengan sebelumnya, yakni dilaksanakan pada pagi hari mulai pukul 08.00 WIIB sampai 10.00 WIB, dan sore pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB," kata Ricky, Jumat (20/8/2021) dikutip dari Antara.
Adapun lokasi penerapan ganjil-genap itu pun masih sama yakni:
Baca Juga: Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Bandung Boleh Buka Lagi, Ini Syaratnya
- Jalan Ir H Djuanda mulai dari Simpang Cikapayang hingga Simpang Dago,
- Jalan Asia Afrika mulai dari Simpang Tambong-Asia Afrika, hingga Simpang Otista-Asia Afrika.
Dia menjelaskan, pengaturan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi itu dilihat dari angka terakhir pada pelat nomor.
Baik kendaraan roda empat atau roda dua, menurutnya hanya bisa melintas dua jalan tersebut apabila angka terakhirnya sesuai pada tanggal di hari tersebut.
"Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya bisa melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata dia.
Sementara itu, kendaraan yang dikecualikan yakni:
- Kendaraan dinas TNI-Polri
- Kendaraan plat merah
- Kendaraan plat kuning
- Kendaraan angkutan online
- Kendaraan darurat COVID-19
- Angkutan barang
- Kendaraan pemilik pekerja yang bekerja di jalan tersebut.
"Para pekerja yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan kerja," kata Ricky.
Baca Juga: Nasib Hiburan Malam dan Karaoke di Kota Bandung Ditentukan Rabu Besok
Berita Terkait
-
Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini
-
Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Selama Libur Lebaran, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Hari Ini Ditiadakan!
-
Update Rekayasa Lalu Lintas Selama Libur Lebaran, Sampai Kapan Ganjil-genap Ditiadakan?
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI