SuaraJabar.id - Ratusan pasangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ngotot menikah muda meskipun usianya belum genap memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang tersebut syarat usia pernikahan adalah 19 tahun baik pria maupun wanita.
Namun dalam aturan itu juga memuat seputar hal dispensasi bagi warga yang ingin menikah namun secara usia belum memenuhi syarat.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Ahmad Saprudin mengatakan, sejak diberlakukannya undang-undang terbaru ini, banyak pasangan di Bandung Barat yang mengajukan dispensasi pernikahan.
Untuk tahun 2021 ini saja kata dia, sudah ada sekitar 190 pasangan.
"Permohonan dispensasi kawin sudah ada sekitar 190. Trennya meningkat sejak ada perubahan undang-undang," ungkap Ahmad saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/8/2021).
Dirinya menjelaskan, dispensasi merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.
Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.
Ahmad mengungkapkan, kebanyakan papasangan yang mengajukan dispenasi perkawinan dikarenakan orang tua memiliki kekhawatiran terhadap hubungan yang dijalani anak-anaknya.
Baca Juga: 7 Potret Cincin Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Berlian yang Dipakai Bermakna Khusus
Sehingga jalan yang dipilih adalah pernikahan meski usianya belum memenuhi syarat.
Usianya pun dominan baru lulusan SMA sederajat dan kebanyakan berada di wilayah pinggiran Bandung Barat.
"Lebih banyak sudah menjalin hubungan dekat, kekhawatiran orang tua. Usianya rata-rata lulusan SMA," ungkap Ahmad.
Ia melanjutnya, dispensasi perkawinan sendiri akan diberikan Pengadilan Agama setelah melalui serangkaian tahapan.
Dari mulai pendaftaran hingga persidangan. Dalam persidangan, semua pihak yang terlibat dimintai keterangan.
Dari mulai calon mempelai, orang tua hingga para saksi sebab pemberian dispensasi tak sembarangan dikabulkan. Harus berdasarkan alasan yang kuat dan mendesak.
Pihaknya tak ingin ada pasangan yang terpaksa menikah secara paksa seperti zaman Siti Nurbaya.
Berita Terkait
-
Profil Cleantha Islan Tunangan Teuku Rassya, Benarkah Usianya Lebih Tua?
-
Safrie Ramadan, Petinju Diduga Selingkuhan Julia Prastini Tanding Hari Ini, Penonton Siap Kasih Ini
-
Video Jule Diduga Selingkuh Viral, Pengakuan 'Selingkuh Beneran' Demi Daehoon Kembali Disorot
-
Diduga Selingkuhi Suami, Video Mesra 'Jule' Julia Prastini dan Pria Tanpa Busana Bikin Gempar
-
Siapa 'Jule' Julia Prastini? Selebgram Diduga Selingkuh dari Suaminya Na Daehoon
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Mobil Ketua Karang Taruna Bogor Dihancurkan OTK! Bukan Pencurian Biasa, Ada Dugaan Teror Serius
-
Krisis Air PDAM Tirta Kahuripan Kian Parah, Netizen Kepung Medsos Desak Dedi Mulyadi Turun Tangan
-
Dedi Tantang Purbaya Buka Data! Bantah Endapkan Triliunan Uang Rakyat di Deposito
-
Dedi Mulyadi Murka Dituding Timbun Dana Rp4,17 T, Tantang Menkeu Purbaya Buka Data Daerah Lain
-
Geger! Respons Pemangkasan Dana Pusat, Dedi Mulyadi Pangkas Jam Kerja ASN di Jabar