SuaraJabar.id - Ratusan pasangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ngotot menikah muda meskipun usianya belum genap memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang tersebut syarat usia pernikahan adalah 19 tahun baik pria maupun wanita.
Namun dalam aturan itu juga memuat seputar hal dispensasi bagi warga yang ingin menikah namun secara usia belum memenuhi syarat.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Ahmad Saprudin mengatakan, sejak diberlakukannya undang-undang terbaru ini, banyak pasangan di Bandung Barat yang mengajukan dispensasi pernikahan.
Untuk tahun 2021 ini saja kata dia, sudah ada sekitar 190 pasangan.
"Permohonan dispensasi kawin sudah ada sekitar 190. Trennya meningkat sejak ada perubahan undang-undang," ungkap Ahmad saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/8/2021).
Dirinya menjelaskan, dispensasi merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.
Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.
Ahmad mengungkapkan, kebanyakan papasangan yang mengajukan dispenasi perkawinan dikarenakan orang tua memiliki kekhawatiran terhadap hubungan yang dijalani anak-anaknya.
Baca Juga: 7 Potret Cincin Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Berlian yang Dipakai Bermakna Khusus
Sehingga jalan yang dipilih adalah pernikahan meski usianya belum memenuhi syarat.
Usianya pun dominan baru lulusan SMA sederajat dan kebanyakan berada di wilayah pinggiran Bandung Barat.
"Lebih banyak sudah menjalin hubungan dekat, kekhawatiran orang tua. Usianya rata-rata lulusan SMA," ungkap Ahmad.
Ia melanjutnya, dispensasi perkawinan sendiri akan diberikan Pengadilan Agama setelah melalui serangkaian tahapan.
Dari mulai pendaftaran hingga persidangan. Dalam persidangan, semua pihak yang terlibat dimintai keterangan.
Dari mulai calon mempelai, orang tua hingga para saksi sebab pemberian dispensasi tak sembarangan dikabulkan. Harus berdasarkan alasan yang kuat dan mendesak.
Pihaknya tak ingin ada pasangan yang terpaksa menikah secara paksa seperti zaman Siti Nurbaya.
Berita Terkait
-
Muak Kondisi Pemerintahan dan Pembangunan, Warga Kabupaten Bandung Barat Ngadu ke Jakarta
-
Debit Sungai Citarum Menyusut, Alur Sungai Mulai Dipenuhi Sedimentasi dan Sampah
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Nathalie Holscher Nikah Besok, Undangan Akad hingga Resepsi Terungkap
-
Polusi Debu Kapur Selimuti Permukiman Warga Citatah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September